Sukses

Peduli Desa Perbatasan, Imigrasi Entikong dan Bea Cukai Entikong Gelar PLB-KILB

Bantu perekonomian dan tumbuhkan kesadaran pentingnya Dokumen Perjalanan lintas batas dan Kartu Identitas Lintas Batas, Imigrasi Entikong bersinergi dengan Bea Cukai Entikong, Dan Kecamatan Entikong lewat PLB-KILB

Liputan6.com, Jakarta - Demi menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya dokumen perjalanan lintas batas, yaitu Pas Lintas Batas dan juga dokumen kepabeanan yakni kartu identitas Lintas Batas, imigrasi Entikong yang bersinergi dengan bea cukai Entikong, dan Kecamatan Entikong Kalimantan Barat, menggelar kegiatan PLB - KILB.

Dalam kegiatan tersebut, terdapat pemberian penyuluhan, sosialisasi dan penerimaan permohonan atas PLB dan KILB.

Sebagaimana diketahui, Pas Lintas Batas merupakan salah satu dokumen perjalanan antar negara untuk dapat melakukan perlintasan bagi masyarakat perbatasan ke beberapa wilayah negara bertetangga yang tepat berbatasan dengan wilayahnya, melalui Pos Lintas Batas.

Adapun dokumen persyaratan untuk permohonan Pas Lintas Batas baru, menurut Fajar August Wahyuono, Kasubsi Tekhnologi Informasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Entikong, antara lain:

1. Ektp (Fotokopi dan Asli)

2. Pas foto latar merah ukuran 3x4 (2 lembar)

3. Akte lahir, ijazah atau surat baptis (Fotokopi dan Asli)

4. Kartu Keluarga (Fotokopi dan Asli)

5. Materai Rp.10.000,

6. Surat Pengantar dari Desa

 

2 dari 3 halaman

Syarat penggantian PLB yang telah habis berlaku

Sedangkan syarat untuk penggantian PLB yang telah habis berlaku pemohon hanya harus membawa:

1. Ektp (Fotokopi dan Asli)

2. Pas foto latar merah ukuran 3x4 (2 lembar)

3. Akte lahir, ijazah atau surat baptis (Fotokopi dan asli)

4. Kartu keluarga (Fotokopi dan asli)

5. Materai Rp 10.000,

6. Dan PLB lama

 

3 dari 3 halaman

Syarat kartu identitas lintas batas

Adapun peryaratan kartu identitas Lintas Batas menurut Sasmika Kusuma Kepala Seksi Kepabenanan dan Cukai dan Dukungan Teknis, bea cukai Entikong, antara lain:

1. Pas Lintas Batas (Asli dan copy)

2. Ektp (Asli dan copy legalisir)

3. Kartu keluarga (Asli dan copy)

4. Meterai Rp 10.000

Dan kegunaannya sebagai penanda bagi pelintas batas untuk memperoleh pembebasan bea masuk atas barang yang dibawa oleh pelintas dari luar negeri dengan nilai barang bawaan maksimal sebesar RM 600 per bulan, dengan kriteria barang yang mendapat pembebasan yaitu barang untuk keperluan pribadi kebutuhan sehari-hari masyarakat perbatasan, bukan untuk tujuan komesial (barang dagangan).

Diharapkan dengan diselenggarakan acara tersebut, peran dari keberadaan imigrasi, bea cukai dan instansi pemerintahan setempat dapat dirasakan manfaatnya dan membantu perekonomian masyarakat perbatasan, khususnya di wilayah Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.