Liputan6.com, Norwegia - Pemerintah Norwegia membuat undang-undang baru yang mengatur cara kerja influencer. Isi dari Undang-Undang Pemasaran tahun 2009 itu mengharuskan para influencer untuk memberikan label bahwa foto yang diunggah di media sosial merupakan hasil pengeditan.
Baca Juga
Advertisement
Tujuan peraturan ini dibuat yaitu untuk menghapus standar kecantikan yang tidak realistis. Maksud dari foto yang telah diedit itu seperti penambahan filter, mengubah bentuk tubuh dan wajah, atau perubahan penampilan fisik lainnya.
Selain influencer media sosial, peraturan ini juga berlaku bagi selebritas dan para pengiklan. Sehingga semua konten yang berbayar atau mendapatkan manfaat bagi pemilik kontennya wajib mencantumkan keterangan foto telah diedit.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Hasil Edit Foto Bisa Timbulkan Rasa Tidak Nyaman
Mengutip dari The Hill, Rabu (7/7/2021), Kementerian Anak dan Keluarga Norwegia mengatakan bahwa foto-foto yang telah diedit dan diunggah oleh influencer dan selebritas di media sosial itu bisa membuat perempaun tertekan.
"Mengedit foto berperan dalam ketidaknyamanan sosial, hati nurani yang buruk, harga diri yang rendah, dan berkontribusi pada tekanan tubuh."
Advertisement
Menunggu Disetujui Raja
Peraturan baru ini telah disetujui dan disahkan oleh Badan Parlemen Norwegia pada bulan Juni 2021 dengan meraih 72-15 suara.Â
Meskipun sudah disetujui oleh pihak parlemen, namun undang-undang ini belum bisa diberlakukan karena harus disetujui oleh raja Norwegia.
Harapan Pemerintah
Dengan adanya undang-undang ini, pemerintah ingin menghilangkan rasa tidak nyaman yang dirasakan oleh perempuan terkait bagaimana penggambaran perempuan di masyarakat soal standar kecantikan.
Sementara, Kementerian Urusan Anak dan Keluarga Norwegia berharap aturan ini bisa membawa dampak positif.
"Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kontribusi yang berguna dan signifikan untuk membatasi dampak negatif dari iklan, terutama pada anak-anak dan remaja,"Â tuturnya.
Advertisement
Ada Sanksi Bagi yang Melanggar
Mengutip dari World of Buzz, bagi perusahaan atau individu yang tidak menaati peraturan yang berlaku sesuai undang-undang, maka akan dikenakan sanksi berupa denda atau hukuman penjara pada kasus tertentu.