Sukses

Aturan Shalat Jumat PPKM, Cek di Sini

Berikut aturan shalat Jumat selama PPKM

Liputan6.com, Jakarta Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM kembali diperpanjang. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto pada Senin (9/8/2021) lalu mengungkapkan bahwa PPKM Level 4 di Pulau Jawa-Bali diperpanjang hingga 16 Agustus 2021, sementara PPKM wilayah luar Jawa-Bali diperpanjang selama dua pekan hingga 23 Agustus 2021.

Meski PPKM masih diberlakukan, kegiatan di rumah ibadah seperti masjid tak sepenuhnya dilarang. Dalam perpanjangan mulai 10 Agustus, kabupaten kota di wilayah PPKM level 4 dapat melakukan ibadah dengan kapasitas maksimum 25 persen atau maksimal 20 orang.

Hal tersebut mencakup seluruh kegiatan di rumah ibadah seperti masjid termasuk shalat jumat. Namun, baik pengurus/pengelola tempat ibadah maupun jamaah diharuskan tetap melakukan protokol kesehatan dengan ketat.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 4 halaman

Surat Edaran Menteri Agama

Terkait pelaksanaan kegiatan keagamaan di tempat ibadah, Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama No SE 23 tahun 2021. Surat Edaran tersebut berhubungan dengan Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 4, 3, dan 2 di seluruh Wilayah Indonesia.

Menurut Surat Edaran tersebut, daerah dengan kriteria PPKM Level 4 dan 3 di wilayah Jawa dan Bali dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan jumlah jemaah paling banyak 25% dari kapasitas atau paling banyak 20 orang jemaah dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Sementara itu, daerah dengan kriteria PPKM Level 2 dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan jumlah jemaah paling banyak 50% dari kapasitas atau paling banyak 50 orang jemaah dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

 

3 dari 4 halaman

Wilayah di Luar Jawa dan Bali Level 4 dan Level 3

Sedangkan untuk tempat ibadah yang berada di wilayah luar Jawa dan Bali, daerah dengan kriteria PPKM Level 4 dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan jumlah jemaah paling banyak 25% dari kapasitas atau paling banyak 30 orang, namun lebih dioptimalkan pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di rumah.

Tempat ibadah yang berada di kabupaten/kota dengan kriteria Level 3, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM dengan jumlah jemaah paling banyak 25% dari kapasitas atau paling banyak 30 orang, namun lebih dioptimalkan pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di rumah.

 

4 dari 4 halaman

Wilayah di Luar Jawa dan Bali Level 2 dan Level 1

Di sisi lain, tempat ibadah yang berada di kabupaten/kota dengan kriteria Level 2 dan Level 1, pengaturan PPKM dengan kriteria zonasi dilaksanakan dengan ketentuan:

Untuk wilayah yang berada dalam Zona Hijau, kegiatan peribadatan/keagamaan dapat dilakukan dengan jumlah jemaah paling banyak 75% dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Untuk wilayah yang berada dalam Zona Kuning, kegiatan peribadatan/keagamaan dapat dilakukan dengan jumlah jemaah paling banyak 50% dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Untuk wilayah yang berada dalam Zona Oranye, kegiatan peribadatan/keagamaan dapat dilakukan dengan jumlah jemaah paling banyak 25% dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Untuk wilayah yang berada dalam Zona Merah, kegiatan peribadatan/keagamaan dapat dilakukan dengan jumlah jemaah paling banyak 25% dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.