Sukses

Apa Hukum Meninggalkan Sholat Jumat Hingga 3 Kali Berturut-turut?

Inilah hukum meninggalkan sholat Jumat 3 kali beruntun.

Liputan6.com, Jakarta - Sholat Jumat merupakan kewajiban bagi umat muslim terutama laki-laki yang tidak boleh ditinggalkan. Sholat Jumat memiliki hukum fadhu'ain.

Sholat Jumat dilaksanakan pada waktu zuhur. "Sholat Jumat adalah kewajiban bagi setiap muslim dengan berjamaah, kecuali (tidak diwajibkan) atas empat orang yaitu, Budak, Wanita, Anak kecil dan Orang sakit." (HR. Abu Daud).

Dilansir NU, beberapa hadits menyatakan bahwa meninggalkan sholat Jumat adalah kemaksiatan besar. Berikut dikutip hadits Rasulullah SAW riwayat At-Turmudzi, At-Thabarani, Ad-Daruquthni.

من ترك الجمعة ثلاث مرات تهاونا بها طبع الله على قلبه

Artinya,

"Siapa meninggalkan tiga kali shalat Jumat karena meremehkan, niscaya Allah menutup hatinya."

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 4 halaman

Halangan Meninggalkan Sholat Jumat

Adapun halangan yang dapat menggugurkan kewajiban mengikuti sholat Jumat yaitu sebagai berikut:

  1. Hujan yang dapat membasahi pakaiannya
  2. Salju
  3. Dingin baik siang maupun malam
  4. Sakit berat
  5. Gangguan jiwa
3 dari 4 halaman

Hukum Meninggalkan Sholat Jumat

Adapun sebuah hadist yang menyebut jika meninggalkan sholat Jumat hingga tiga kali berturut-turut dicap sebagai orang yang lalai:

"Barang siapa meninggalkan shalat Jumat sebanyak tiga kali karena menyepelekkannya, maka Allah mengunci mata hatinya berhentilah orang-orang dari melalaikan shalat jumat, atau Allah mengunci mata hati mereka sehingga selamanya mereka menjadi orang yang lalai" (H.R Muslim dan An-Nasai) (Al-Hasani: 1992: 64-65).

 

Penulis:

Alicia Salsabila

4 dari 4 halaman

Infografis tradisi bersih-bersih sambut Ramadan