Sukses

Dibuka Hingga 20 Februari, Ini Syarat dan Cara Daftar DTKS di Laman dtks.jakarta.go.id

Berikut cara mendaftar DTKS secara online melalui laman dtks.jakarta.go.id.

Liputan6.com, Jakarta Pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk warga DKI Jakarta telah dapat diakses mulai Selasa (1 Februari 2022). Pendaftaran DTKS Jakarta dapat diakses melalui laman dtks.jakarta.go.id mulai 1 Februari 2022 hingga 20 Februari 2022 mendatang.

DTKS sendiri merupakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdayan Sosial, serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).

Dilansir dari laman resmi https://dtks.jakarta.go.id/, aplikasi ini dibangun sebagai salah satu bentuk upaya pemerintah DKI Jakarta untuk mendata para warga DKI Jakarta yang membutuhkan.

Melalui aplikasi ini, pemerintah yang bertugas mengajak para warga yang masuk kategori fakir miskin atau warga tidak mampu di wilayah DKI Jakarta untuk mendaftarkan diri/kerabat/orang disekitarnya yang memang benar-benar membutuhkan. Berikut cara mendaftar DTKS secara online melalui laman dtks.jakarta.go.id:

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 3 halaman

Cara Mendaftar

Pendaftaran DTKS khusus untuk warga DKI Jakarta yang memiliki KTP Jakarta.

1. Buka laman https://dtks.jakarta.go.id/.

2. Buat akun baru (bagi yang belum memiliki akun).

3. Login menggunakan akun yang sudah dibuat (satu akun dapat digunakan untuk mendaftarkan beberapa keluarga).

4. Pilih menu Pendaftaran.

5. Lalu, masukkan data diri, anggota keluarga, informasi rumah tangga.

6. Klik Kirim.

3 dari 3 halaman

Syarat Pendaftaran

Sementara untuk pendaftar DTKS DKI Jakara 2022 sendiri harus memenuhi beberapa persyaratan di bawah ini:

  1. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta. 
  2. Tidak ada anggota keluarga yang menjadi pegawai BUMN, PNS, TNI-Polri maupun anggota DPR/DPRD.
  3. Rumah tangga tidak memiliki lahan atau lahan dan banungan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) lebih dari Rp 1 miliar.
  4. Rumah tangga tidak memiliki mobil. 
  5. Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum air dari kemasan bermerek.
  6. Dinilai miskin oleh masyarakat setempat.

Â