Liputan6.com, Jakarta Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa 13 santri di Bandung telah mendapatkan vonis hari ini. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung memberikan vonis hukuman pidana seumur hidup bagi Herry Wirawan.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu pidana seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Yohannes Purnomo Suryo Adi, Selasa (15/2/2022).
Advertisement
Baca Juga
Perbuatan Herry telah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3), dan (5) jo Pasal 76 D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.Â
Ketua Majelis Hakim Yohanes Purnomo Suryo mengatakan perbuatan Herry memperkosa murid dilakukan secara berulang dengan modus menjanjikan biaya pendidikan gratis. Perkosaan dan pelecehan seksual tersebut dilakukan kepada 13 muridnya di beberapa tempat, di pesantren hingga hotel dari tahun 2016 hingga 2021.
Selain penjara seumur hidup, Herry Wirawan juga dihukum untuk membayar restitusi terhadap para korban dengan jumlah yang mencapai hampir Rp 300 juta. Namun, vonis terhadap Herry Wirawan ini mendapat perhatian bagi khalayak ramai. Pasalnya vonis ini dinilai lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa.
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Â
Alasan Tak Dijatuhi Hukuman Mati
Sebelumnya, jaksa menuntut Herry dengan pidana mati dan tambahan hukuman kebiri kimia. Dikutip dari Merdeka.com, beberapa pertimbangan diambil, termasuk menolak beberapa tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Menimbang hukuman mati dan pidana lain (tuntutan JPU soal kebiri) adalah bertentangan dengan HAM," ucap Ketua Majelis Hakim Yohannes Purnomo Suryo Adi.
Advertisement
Tuntutan Sebelumnya
Seperti diketahui, sebelumnya Herry Wirawan terancam hukuman berat dengan tuntutan hukuman mati dan tambahan pidana kebiri kimia. JPU membeberkan sejumlah alasan mengajukan tuntutan hukuman mati dan kebiri kimia terhadap terdakwa kasus pemerkosaan belasan santriwati tersebut. Salah satunya untuk memberikan efek jera kepada pelaku ataupun pihak-pihak lain yang akan melakukan kejahatan serupa.
Dalam kasus ini, Herry Wirawan dituntut hukuman mati sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5), jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.