Liputan6.com, Jakarta Artis Daus Mini terjaring razia oleh Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Depok pada Kamis (10/3/2022) dini hari. Daus Mini dikenai tilang lantaran kedapatan memakai lampu strobo pada mobilnya. Hal tersebut yang lantas mencuri perhatian polisi.Â
Baca Juga
Advertisement
Saat sedang berpatroli, polisi melihat mobil Toyota Fortuner milik pria 34 tahun itu menggunakan rotator dan membunyikan sirene. Dikutip dari Showbiz-Liputan6, awalnya polisi mengira mobil tersebut milik pejabat yang hendak melintas.Â
Namun saat polisi melihat jika plat nomor mobil milik Daus Mini tersebut justru berwarna hitam. Hingga kemudian, petugas langsung mengejar mobil itu hingga berhasil dihentikan di flyover akses Universitas Indonesia (UI), Depok, Jawa Barat.
"Di Jalan Margonda kami kejar dari putaran Toyota dan kami berhentikan hampir flyover UI (Universitas Indonesia)," kata Kepala Tim Perintis Presisi AKP Winam Agus kepada para wartawan, Kamis (10/3/2022).
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Pelat Juga Berbeda
Rupanya polisi menemukan pelanggaran lain saat mengecek surat-surat kendaraan yang saat itu dikemudikan oleh supir. Polisi memastikan adanya pelanggaran lain pada mobil mewah berwarn hitam tersebut.
Winam Agus mengatakan bahwa pelat nomor kendaraan yang ditumpangi Daus Mini berbeda dengan yang terdaftar di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
"Tidak sesuai dengan pelat nomornya,"Â ujarnya.
Advertisement
Ditilang
Sontak saja polisi langsung melakukan penindakan terhadap mobil yang ditumpangi Daus Mini. Polisi langsung melepas rotator dan sirine yang terpasang di mobil tersebut. Tak hanya itu, polisi juga menilang Daus Mini sesuai aturan hukum yang berlaku lantaran memiliki nomer plat mobil bodong.Â