Sukses

Idul Fitri Tinggal Menghitung Hari, Berikut Ini Jadwal Libur dan Cuti Bersama Lebaran 2022

Berikut ini adalah jadwal cuti Lebaran 2022 yang perlu diketahui oleh masyarakat.

Liputan6.com, Jakarta Mendekati Hari Raya Idul Fitri nuansa mudik Lebaran 2022 nampaknya sudah mulai terasa di beberapa ruas jalan. Tak hanya itu berbagai fasilitas transportasi seperti terminal, pelabuhan hingga bandara di beberapa wilayah Tanah Air juga nampaknya sudah mulai dipenuhi pemudik.

Pemerintah pun terus memberikan berbagai informasi terkait aktivitas mudik lebaran ini. Satu di antaranya adalah prediksi puncak arus mudik pada berbagai moda transportasi. Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengimbau masyarakat melakukan perjalanan lebih awal agar tak terjadi penumpukan pemudik. Budi menyarankan agar pemudik pulang kampung pada periode 25-27 April 2022. 

"Hindari berangkat di tanggal 28-29 April 2022 yang diprediksi menjadi puncak mudik. Ini dilakukan agar pergerakan lebih tersebar dan mengurangi kepadatan di satu hari tertentu," kata Budi.

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan jadwal cuti Lebaran 2022. Untuk hari libur nasional Idul Fitri 1443 Hijriah jatuh pada 2 dan 3 Mei 2022. Sedangkan untuk cuti bersama Lebaran 2022 ditetapkan sebanyak 4 hari yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022.

"Pemerintah telah menetapkan Libur Nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022. Juga menetapkan cuti bersama Idul fitri yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022," kata Presiden Jokowi dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring di laman Youtube Sekretariat Presiden, dikutip Citizen6 Liputan6.com pada Selasa (26/4/2022).

Jokowi pun melanjutkan bahwa keputusan mengenai cuti bersama ini akan diatur lebih rinci melalui keputusan bersama menteri-menteri terkait. Cuti bersama ini dapat dipergunakan oleh masyarakat untuk melakukan perjalanan mudik.

Namun Jokowi terus menghimbau masyarakat agar selalu waspada salah satu caranya dengan melengkapi vaksin booster, menjalankan protokol kesehatan secara disiplin, serta selalu mengenakan masker saat di tempat umum atau kerumunan saat libur dan cuti bersama Lebaran 2022.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 3 halaman

Hari Raya Idul Fitri Kemungkinan Jatuh pada 2 Mei

Sementara itu Kemenag telah mnyetakan bahwa Hari Raya Idul Fitri kemungkinan jatuh pada 2 Mei 2022. Kementerian Agama menyatakan secara hisab posisi hilal 1 Syawal di Indonesia sudah memenuhi kriteria baru Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS) pada 1 Mei atau 29 Ramadhan 1443 Hijriah.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kamaruddin Amin menjelaskan pada 1 Mei tinggi hilal antara 4 derajat 0,59 menit sampai 5 derajat 33,57 menit dengan sudut elongasi antara 4,89 derajat sampai 6,4 derajat.

"Artinya, secara hisab, pada hari tersebut posisi hilal awal Syawal di Indonesia telah masuk dalam kriteria baru MABIMS," ujar Kamaruddin dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin dilansir dari Antara.  

Menurut kriteria baru MABIMS, imkanur rukyat dianggap memenuhi syarat apabila posisi hilal mencapai ketinggian 3 derajat dengan sudut elongasi 6,4 derajat. Kriteria ini merupakan pembaruan dari kriteria sebelumnya, yakni 2 derajat dengan sudut elongasi 3 derajat yang mendapat masukan dan kritik.

Dengan demikian, 1 Syawal atau Idul Fitri 2022 kemungkinan jatuh pada 2 Mei. Namun, penetapannya baru akan diumumkan setelah menggelar sidang isbat 1 Syawal 1443 Hijriah pada Minggu, setelah proses pengamatan hilal di 99 titik pemantauan.

"Rukyat digunakan sebagai konfirmasi terhadap hisab dan kriteria yang digunakan. Kedua hal, yaitu hisab dan konfirmasi pelaksanaan rukyatul hilal akan dimusyawarahkan dalam sidang isbat untuk selanjutnya diambil keputusan Idul Fitri 1443 Hijriah," kata dia.

3 dari 3 halaman

Ganjil Genap di Jakarta Dihentikan Selama Libur Lebaran 2022

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menonaktifkan sementara pembatasan kendaraan roda empat melalui kebijakan ganjil genap. Kebijakan tersebut dihentikan pada 13 ruas jalan di Jakarta selama masa libur Lebaran 2022.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan kebijakan ganjil genap ditiadakan terhitung sejak Jumat 29 April 2022 hingga Minggu 8 Mei 2022.

"Ganjil genap tidak berlaku selama masa libur bersama lebaran tanggal 29 April sampai dengan 8 Mei 2022," kata Sambodo dalam keterangan tertulis, Senin (25/4/2022).

Berikut daftar 13 titik ganjil genap di DKI Jakarta:

1. Jalan MH Thamrin

2. Jalan HR Rasuna Said

3. Jalan Jendral Sudirman

4. Jalan MT Haryono

5. Jalan Panglima Polim

6. Jalan Sisingamangaraja

7. Jalan Gunung Sahari

8. Jalan Gatot Subroto

9. Jalan Fatmawati

10. Jalan Tomang Raya

11. Jalan Ahmad Yani

12. Jalan DI Panjaitan

13. Jalan S Parman