Sukses

Hukum, Niat dan Keutamaan Puasa Ayyamul Bidh

berikut ini penjelasan mengenai puasa ayyamul bidh lengkap dengan niat, tata cara, dan keutamaannya

Liputan6.com, Jakarta - Puasa Ayyamul Bidh merupakan salah satu puasa sunah yang dikerjakan setiap pertengahan bulan. Melansir NU Online, Selasa (17/6/2022), Ayyamul Bidh secara bahasa bermakna hari-hari cerah. Namun, maksud sebenarnya adalah hari yang malam sebelumnya cerah tersinari oleh bulan.

Puasa Ayyamul Bidh dilakukan selama 3 hari yaitu pada tanggal 13, 14, dan 15 setiap bulan dengan hitungan kalender Hijriah. Misalnya, setiap tanggal 13, 14, dan 15 di bulan Syawal, Dzulqa'dah, dan lainnya.

Adapun hikmah puasa Ayyamul Bidh adalah bahwa ketika malam-malam tersebut sangat terang maka sangat pantas seluruh siangnya digunakan untuk beribadah. Karenanya disunahkan puasa Ayyamul Bidh.

Ada pula ulama yang mengatakan, hikmahnya adalah bahwa pada umumnya gerhana terjadi pada hari-hari tersebut, sementara Allah telah memerintahkan manusia untuk beribadah secara khusus saat terjadi gerhana, karena itulah kemudian disunahkan puasa Ayyamul Bidh.

Puasa Ayyamul Bidh dihukumi sebagai sunah muakkad atau sunah yang sangat dianjurkan. Hal tersebut sebagaimana hadits Rasulullah SAW.:

وَعَنِ ابْنِ عَبَّاس رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا، قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يُفْطِرُ أَيَّامَ الْبِيْضِ في حَضَرٍ وَلاَ سَفَرٍ. (رواه النسائي بإسنادٍ حسن)

Artinya,

“Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra, ia berkata: ‘Rasulullah saw sering tidak makan (berpuasa) pada hari-hari yang malamnya cerah baik di rumah maupun dalam bepergian’.” (HR an-Nasa’i dengan sanad hasan).

Khusus Dzulhijjah yang mana tanggal 13 termasuk Hari Tasyrik yang haram digunakan berpuasa, maka menurut pendapat yang lebih kuat dalam mazhab Syafi’i dapat diganti dengan tanggal 16. Karenanya, khusus saat Dzulhijjah, puasa Ayyamul Bidl dilakukan pada tanggal 14, 15 dan 16.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 3 halaman

Niat dan Tata Cara Puasa Ayyamul Bidh

Puasa Ayyamul Bidh dapat dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:

Pertama, niat di hati. Niat puasa Ayyamul Bidh, demikian juga puasa sunah lainnya seperti puasa Senin-Kamis, puasa Arafah, dan yang lainnya, dapat dilakukan dengan niat puasa mutlak, seperti: “Saya niat puasa.” Namun yang lebih baik adalah niat secara khusus sebagaimana berikut:

نَوَيْتُ صَوْمَ أَيَّامِ الْبِيْضِ لِلّٰهِ تَعَالَى

Nawaitu shauma ayyamil bidh lilaahi ta’ala.

Artinya,

“Saya niat puasa Ayyamul Bidh karena Allah ta’ala"

Selain niat di dalam hati, disunahkan juga mengucapkannya dengan lisan. Niat puasa Ayyamul Bidh dapat dilakukan sejak malam hari hingga siangnya sebelum masuk waktu zawal (saat matahari tergelincir ke barat), dengan syarat belum melakukan hal-hal yang membatalkan puasa sejak terbit fajar atau sejak masuk waktu subuh.

Kedua, makan sahur. Lebih utama makan sahur dilakukan menjelang masuk waktu subuh sebelum imsak. Ketiga, melaksanakan puasa dengan menahan diri dari segala hal yang membatalkan, seperti makan, minum dan semisalnya.

Keempat, lebih menjaga diri dari hal-hal yang membatalkan pahala puasa seperti berkata kotor, menggunjing orang, dan segala perbuatan dosa. Rasulullah SAW bersabda:

كَمْ مِنْ صَائِمٍ لَيْسَ لَهُ مِنْ صِيَامِهِ إِلَّا الْجُوعِ وَالْعَطَشِ (رواه النسائي وابن ماجه من حديث أبي هريرة)

Artinya,

“Banyak orang yang berpuasa yang tidak mendapatkan apa-apa dari puasanya kecuali rasa lapar dan kehausan” (HR an-Nasa’i dan Ibnu Majah dari riwayat hadits Abu Hurairah ra)

Kelima, segera berbuka puasa saat tiba waktu maghrib.

3 dari 3 halaman

Keutamaan Puasa Ayyamul Bidh

Keutamaan puasa Ayyamul Bidh sangat besar. Orang yang berpuasa Ayyamul Bidh juga sekaligus mendapatkan kesunnahan berpuasa tiga hari tiap bulan.

Sementara puasa tiga hari tiap bulan itu seperti puasa sepanjang tahun. Demikian pendapat Imam as-Subki dan ulama lainnya.

Berkaitan hal ini diriwayatkan:

عَنْ أَبِي ذَرٍّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ: أَنَّ النَّبِيَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: مَنْ صَامَ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ ثَلَاثَة أَيَّام، فَذَلِكَ صِيَامُ الدَّهْرِ، فَأَنْزَلَ اللهُ تَصْدِيقَ ذَلِكَ فِي كِتَابهِ الْكَرِيم: مَنْ جَاءَ بِالْحَسَنَة فَلهُ عشر أَمْثَالهَا [الأنعام: 160]. اَلْيَوْمُ بِعشْرَةِ أَيَّامٍ (رَوَاهُ ابْن ماجة وَالتِّرْمِذِيّ. وَقَالَ: حسن .وَصَححهُ ابْن حبَان من حَدِيث أبي هُرَيْرَة رَضِيَ اللهُ عَنْه)

Artinya,

“Diriwayatkan dari Abu Dzar ra, sungguh Nabi saw bersabda: ‘Siapa saja yang berpuasa tiga hari dari setiap bulan, maka puasa tersebut seperti puasa sepanjang tahun. Kemudian Allah menurunkan ayat dalam kitabnya yang mulai karena membenarkan hal tersebut: ‘Siapa saja yang datang dengan kebaikan maka baginya pahala 10 kali lipatnya’ [QS al-An’am: 160]. Satu hari sama dengan 10 hari’.” (HR Ibnu Majah dan at-Tirmidzi. Ia berkata: “Hadits ini hasan.” Ibnu Majah juga menilanya sebagai hadits shahih dari jalur riwayat Abu Hurairah ra).