Liputan6.com, Jakarta Salah satu rukun melaksanakan ibadah haji adalah tawaf. Tawaf merupakan ibadah mengelilingi Ka'bah sebanyak 77 kali putaran saat pelaksanaan haji dan umroh.
Baca Juga
Advertisement
Penjelasan tentang tertuang dalam Alquran Surat Al-Hajj ayat 29. Allah SWT berfirman:
وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ
Artinya, “Hendaknya mereka melakukan tawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah),” (Surat Al-Hajj ayat 29).
Tawaf hanya dilakukan oleh umat muslim di Masjidil Haram. Saat bertawaf, jamaah harus dalam keadaan suci dari hadas besar dan kecil, berbeda dengan sa'i yang boleh dikerjakan dalam keadaan tidak suci.
Tawaf dalam islam berarti sebagai ibadah pembuka jika Anda ingin beribadah di Masjidil Haram. Semisal ingin beritikaf, ingin sholat, ingin menuntut ilmu dalam kajian-kajian Masjidil Haram, maka disunahkan tawaf begitu masuk Masjidil Haram. Macam-macam tawaf yang sering dilakukan oleh jamaah haji dan umroh adalah tawaf qudum, tawaf ifadhah, tawaf sunah, tawaf tahiyyat, tawaf nazar, dan tawaf wada’.
Dalam melaksanakan tawaf, terdapat syarat wajib yang harus diketahui orang yang akan berhaji. Selain suci dari hadas dan najis, Anda juga harus menutuf aurat saat melakukan tawaf.
Berikut ini ulasan mengenai macam-macam tawaf serta tata cara melakukannya, yang Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber:
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Syarat Tawaf
Dilansir dari NU Online, Jumat (8/7/2022), terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi ketika melakukan tawaf di Masjidil Haram, di antaranya:
1. Suci dari hadas.
2.Suci dari najis pada badan dan pakaian.
3.Menutup aurat.
4. Dimulai dari tempat yang sejajar dengan Hajar Aswad yang ada disalah satu sudut Ka'bah. Apabila seseorang memulai tawafnya pada sudut Kaabah yang tidak sejajar dengannya, maka putaran itu tidak dihitung hingga sampai pada sudut Hajar Aswad untuk dihitung sebagai awal tawaf.
5. Mengirikan Ka'bah dan berjalan ke depan.
6. Dilakukan di dalam Masjidil Haram tetapi di luar bagian Kaabah yaitu di luar Hijir Ismail dan Syazarwan.
7. Dilakukan tujuh putaran dengan yakin.
Advertisement
Macam-macam Tawaf yang Dilakukan Jamaah Haji dan Umroh
Berikut ini ada beberapa macam-macam tawaf yang sering dilakukan oleh jamaah haji dan umroh, diantaranya:
1. Tawaf Qudum
Macam-macam tawaf adalah tawaf qudum. Tawaf Qudum adalah penghormatan kepada Baitullah. Bagi jamaah yang melakukan haji ifrad atau qiran, hukum tawaf qudum adalah sunat, dilaksanakan di hari pertama kedatangannya di Mekkah. Bagi jamaah haji yang melakukan haji tamattu tidak disunahkan melakukan tawaf qudum karena tawaf qudum yang ia lakukan sudah termasuk di dalam tawaf umroh.
2. Tawaf Ifadhah
Macam-macam tawaf yang selanjutnya adalah tawaf ifadhah. Tawaf ifadhah merupakan tawaf yang menjadi rukun haji dan dilakukan bagi mereka yang telah pulang dari Wukuf di Arafah. Tawaf ini juga dinamakan sebagai tawaf rukun umrah. Bagi orang yang belum melakukan Tawaf Ifadah, hajinya dianggap belum selesai. Oleh sebab itu, meski hamaah sedang sakit, mereka tetap harus melakukan Tawaf Ifadah dengan ditandu.
3. Tawaf Sunah
Macam-macam tawaf yang berikutnya adalah tawaf sunnah. Tawaf sunnah merupakan tawaf yang dilakukan semata-mata mencari ridha Allah pada waktu kapanpun. Tawaf ini adalah tawaf yang dikerjakan dalam setiap kesempatan masuk ke Masjidil Haram dan tidak diikuti dengan sa’i
4. Tawaf Tahiyyat
Macam-macam tawaf yang lainnya adalah tawaf tahiyyat. Tawaf tahiyyat merupakan tawaf sunah yang lazim dilakukan saat memasuki Masjidl Haram.
5. Tawaf Nazar
Macam-macam tawaf yang berikutnya adalah tawaf nazar. Tawaf nazar merupakan tawaf untuk memenuhi nazar (janji). Tawaf nazar hukumnya wajib dikerjakan dan waktunya kapan saja.
6. Tawaf Wada'
Macam-macam tawaf yang lainnya adalah tawaf wada’. Tawaf wada’ merupakan tawaf "selamat tinggal" yang dilakukan sebelum meninggalkan kota Mekkah sebagai tanda penghormatan dan memuliakan Baitullah.
Menurut Imam Abu Hanifah, Imam Syafi’i, Imam Ahmad, dan kebanyakan ulama, hukum tawaf wada’ adalah wajib bagi jamaah haji yang akan meninggalkan Makkah. Jamaah yang meninggalkan tawaf wada’ dikenakan dam satu ekor kambing berdasarkan hadis Riwayat Bukhari Muslim bahwa Nabi SAW memberikan rukhsah (keringanan) kepada perempuan yang haid untuk tidak tawāf wada’. Berdasar hadist ini disimpulkan bahwa hukum tawaf wada’ adalah wajib sebab rukhsah hanya berlaku dalam hal yang wajib.
Perempuan yang haid atau nifas tidak diwajibkan melakukan tawaf wada’. Penghormatan kepada Baitullah cukup dilakukan dengan berdoa di depan pintu gerbang Masjid al-h}arām. Menurut pendapat Imam Malik, Dawud, dan Ibnu Mundzir, hukum tawaf wada’ adalah sunah. Seseorang yang tidak mengerjakan tawaf wada’ tidak diharuskan membayar dam. Menurut Imam Malik, orang sakit atau użur dapat mengikuti pendapat ini.
Sunnah Tawaf
Saat melakukan tawaf di Masjidil Haram, ada beberapa sunnah tawaf yang dapat Anda laksanakan, diantaranya:
1. Bertawaf dengan berjalan kaki.
2. Memendekkan langkah.
3. Berjalan cepat dengan berlari anak pada putaran 1-3 dan berjalan biasa pada putaran 4-7.
4. Istilam kepada Hajar Aswad saat awal tawaf sambil mengucapkan "Allahu Akbar".
5. Beristilam dengan tangan kanan.
6. Mencium Hajar Aswad dan meletakkan dahi ke atasnya.
7. Beristilam di rukun Yamani.
8. Berittibak.
9. Salat sunnah dua rakaat setelah tawaf di belakang Maqam Ibrahim.
10. Bertawaf berdekatan dengan Ka'bah (untuk memudahkan istilam).
Istilam
a. Mencium Hajar Aswad atau menyentuhnya dengan tangan.
b. Jika tidak mampu, memadai dengan isyarat atau melambai dengan tangan.
c. Lebih baik dilakukan setiap putaran jika mampu.
Ittibak
a. Meletakkan pertengahan kain selendang atau ihram di bawah ketiak kanan dan kedua ujungnya di atas kiri dengan menjadikan bahu kanan terbuka bagi kaum pria.
Tata Cara Tawaf
Tawaf dilakukan dengan mengikuti syarat sholat, yaitu bersuci, niat, menutup aurat, dan lain sebagainya. Namun, dalam tawaf tidak ada larangan untuk berkomunikasi dengan orang lain. Saat tawaf, pundak kiri harus lurus ke arah kiblat dan tidak boleh menoleh ke belakang. Putaran tawaf dilakukan sebanyak tujuh kali putaran berlawanan dengan arah jarum jam, dimulai dari titik Hajar Aswad.
Advertisement