Liputan6.com, Jakarta Bagi kalian pecinta acara stand up comedy tentu sudah tak asing dengan istilah 'Open Mic'. Rupanya istilah ‘Open Mic’ telah didaftarkan ke sebagai merek di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sejak tahun 2013 silam.
Terkait hal tersebut stand up comedian Mo Sidik disomasi oleh seseorang yang sudah mematenkan nama 'Open Mic' ke DJKI sebesar 1 milliar akibat memakai istilah tersebut.
Baca Juga
Dikutip dari Kapanlagi, dia adalah Ramon Papana yang beberapa kali disebut-sebut para komika lantaran diduga telah mendaftarkan nama 'Open Mic' ke DJKI. Pada awalnya, para komika dikatakan tidak mempermasalahkan terkait pendaftaran nama 'Open Mic' tersebut. Akan tetapi, berjalannya waktu begitu para komika memakai 'Open Mic' justru mereka mendapatkan somasi.
Advertisement
Sejumlah komika pun berniat untuk mendaftarkan gugatan pembatalan 'Open Mic' di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, seperti Adjis Doaibu, Ernest Prakasa, Gilang Bhaskara, Pandji Pragiwaksono, Randhika Djamil, Awwe, Oki Rengga, Erwin Wu, Mo Sidik, Arif Alfiansyah, Gamila Arief, Wawan, dan Egi Haw.
"Sebenarnya lama kejadiannya, tapi kita ngebiarin aja. Tapi, makin ke sini gemes juga. Karena, banyak teman yang dikirimin surat somasi padahal open mic ini kan istilah umum. Ya, karena orang kalau udah enggak bisa nyari lucu, biasanya nyari masalah," kata Adjis Doaibu di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2022).
Adjis menyampaikan, nama 'Open Mic' bukan hanya digunakan untuk panggung stand up comedy saja. Tetapi, istilah 'Open Mic' sering digunakan dalam acara baca puisi hingga musik.
"Di luar itu, open mic selain stand up ada baca puisi, jamming musik, atau sekadar pengin ngomong apa aja. Nah ada kawan kita yang kena imbasnya sampai ratusan juta rupiah ditutup. Padahal dia bukan stand up tapi jamming musik aja," kata Adjis.
Tanggapan Ernest Prakasa
Sementara itu, Ernest Prakasa menyampaikan bahwa istilah 'Open Mic' sudah menjadi istilah sangat umum. Siapapun bisa menggunakan nama itu setiap acara apapun. Ernest merasa tentu tidak masuk di akal jika ada orang yang mendaftarkan nama 'Open Mic' sebagai merek dagang.
"Ya mungkin dari saya kalo temen-temen yang tidak familiar dengan open mic itu istilah yang sangat umum ya. Jadi kalo open mic didaftarkan sebagai intelektual properti atau kekayaan intelektual itu ibaratnya ada orang yang ngedaftarin pentas seni atau festival jajanan gitu sehingga orang yang membuat acara serupa dipalak disuruh bayar," kata Ernest.
"Ini sama sekali enggak masuk akal. Jadi bahwa Depumham (Departemen Hukum Dan Ham) meloloskan ini kita coba untuk menggugat itu sih," tutup Ernest.
Advertisement