Sukses

Situasi Sidang Perdana Bharada E di PN Jaksel

PN Jaksel pukul 10.00 WIB pada hari ini, Selasa (18/10/2022) menggelar sidang perdana untuk membacakan dakwaan terhadap Bharada E terkait pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pukul 10.00 WIB pada hari ini, Selasa (18/10/2022) menggelar sidang perdana untuk membacakan dakwaan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E terkait pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Ruang Sidang Utama Oemar Seno Adji.

Sidang Richard Eliezer dipisah dengan tersangka yang lain. Sebab seperti diketahui, status Bharada E sebagai Justice Colaborator atau JC.

Sebelumnya, Richard Eliezer sampai di PN Jaksel sekitar pukul 08.31 WIB dengan mengenakan kemeja putih berompi tahanan kejaksaan nomor 10 dan masker hitam. Dia didamping oleh sejumlah anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Pantauan Liputan6.com, jaksa penuntut umum (JPU) memasuki ruang sidang pukul 09.20 WIB. Diikuti oleh kuasa hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy memasuki ruang sidang pukul 09.22 WIB.

Kemudian, Bharada E memasuki ruang sidang pukul 09.34 WIB didampingi oleh LPSK dan para jaksa.

Ketua hakim membuka sidang perdana dengan mengetuk palu pukul 09.37 WIB. Richard Eliezer tampak membuka maskernya berbeda dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Sebelumnya, persidangan terhadap Eliezer menarik perhatian publik. Pasalnya, dalam surat dakwaan, JPU menyebut bahwa mantan polisi berpangkat Bharada itu adalah eksekutor pertama yang menembak tiga sampai empat peluru ke tubuh Brigadir J.

Bahkan, Eliezer disebut JPU sempat berdoa terlebih dahulu, sebelum mengeksekusi rekannya. JPU berkeyakinan bahwa Eliezer memiliki kesempatan besar untuk merusak skenario jahat Sambo. Namun dia lebih memilih bersekongkol dan menjadi eksekutor.

Dikonfirmasi terpisah, Ronny mengaku enggan menjelaskan mengapa hal itu bisa terjadi. Dia memastikan semua akan dibuka di pengadilan.

"Nanti ya saat sidang (dijelaskan)," ujar dia kepada wartawan, Senin 17 Oktober 2022.

Diketahui, Eliezer akan didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dimana hukuman maksimal mencapai hukuman mati.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Bharada E Dapat Dukungan

Sebelumnya, mendapat dukungan dari sejumlah pengemar. Hal ini terpantau dari sebuah karangan bunga yang berada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Minggu 16 Oktober 2022.

Pantauan di lapangan, sebuah mobil bak berwana hitam mengantarkan sebuah karangan bunga pada 12.40 WIB. Terlihat, dua orang menurunkan karangan bunga dari mobil lalu diletakkan di depan Gedung PN Jakarta Selatan.

Pengirim karangan bunga ialah Bharada Eliezer Universal. Tampak, tulisan untuk memberikan dukungan kepada Bharada E yang sebentar lagi akan menjalani persidangan

"Kami dari fans Bharada Eliezer Universal akan tetap mendukungmu dan selalu mendoakanmu yang terbaik," seperti dikutip Minggu 17 Oktober 2022.

 

3 dari 4 halaman

Eksepsi: Ferdy Sambo Hanya Minta Bharada E Hajar Brigadir J, Bukan Menembak

Sebelumnya, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriyansah Yosua atau Brigadir J Ferdy Sambo menyebut bahwa dirinya hanya memerintah Bharada E atau Richarrd Eliezer untuk menghajar Brigadir J. Tidak ada perintah untuk menembak.

Hal itu diungkap Tim Kuasa Hukum Ferdy Sambo dalam sidang eksepsi atau pembelaan yang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 17 Oktober 2022.

"Perintah Ferdy Sambo: “Hajar Chard!” namun RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMU menembak NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT,” ucap Kuasa Hukum.

Apa yang disampaikan kuasa hukum ini bertentangan dengan surat dakwaan yagng dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam sidang sebelumnya, disebutkan Ferdy Sambo memerintahkan Bharada Richard Eliezer untuk menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Perintah itu secara lantang diucapkan Sambo saat Brigadir J mengangkat tangan dan bertanya 'ada apa ini?'.

"Woy kau tembak! Kau tembak! Cepat woy kau tembak!", sebagaimana ucapan Sambo yang dibacakan jaksa dalam surat dakwaan.

 

4 dari 4 halaman

Perintah Ferdy Sambo ke Bharada E

Eksekusi Brigadir J bermula dari perencanaan di rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling, Jakarta Selatan. "Ferdy Sambo mengutarakan niat jahatnya kepda Richard Eliezer.

"Berani kamu tembak Yosua?".

"Siap komandan," Bharada E menimpali pertanyaan Ferdy Sambo.

Sambo kemudian menyerahkan satu kotak peluru ukutan 9 mm kepada Bharada E. Peluru itu dimasukkan Richard ke dalam senjata Glock 17 dengan nomor seri MPY851 miliknya.

Disebutkan bahwa Sambo mempertimbangkan dengan tenang dan matang segala perbuatan dan akibat yang muncul akibat menghilangkan nyawa Brigadir J.

Sambo menjelaskan peran Bharada E untuk menembak Brigadir J. Dia juga menjelaskan perannnya untuk menjaga Bharada E.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.