Sukses

Ekspresi Sedih Bharada E saat Pertama Bicara ke Publik Usai Sidang

Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E akhirnya buka suara usai hakim menutup sidang perdananya sekitar pukul 11.21 WIB pada Selasa (18/10/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Liputan6.com, Jakarta - Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E akhirnya buka suara usai hakim menutup sidang perdananya sekitar pukul 11.21 WIB pada Selasa (18/10/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Richard Eliezer mengatakan dirinya berbela sungkawa dan meminta maaf kepada keluarga almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J atas perbuatannya hingga meninggal dunia.

"Mohon izin, sekali lagi saya menyampaikan turut berbela sungkawa yang sedalam-dalamnya untuk kejadian yang telah menimpa almarhum Bang Yos," ujar Richard Eliezer atau Bharada E usai sidang perdana di Ruang Sidang Utama Oemar Seno Adji PN Jaksel, Selasa (18/10/2022).

"Saya berdoa, semoga almarhum Bang Yos diterima disisi Tuhan Yesus Kristus dan untuk keluarga almarhum Bang Yos, Bapak, Ibu, Reza serta seluruh keluarga besar Bang Yos saya memohon maaf. Semoga permohonan maaf ini dapat diterima oleh keluarga," sambung dia.

Richard Eliezer juga mengatakan harapan semoga keluarga almarhum Brigadir J mendapat kekuatan dan penghiburan dari Tuhan.

"Tuhan Yesus selalu memberikan kekuatan serta penghiburan untuk keluarga almarhum Bang Yos," ucapnya.

Kemudian, Richard Eliezer menutup dengan mengatakan dirinya menyesal atas perbuatan yang sudah dilakukan terhadap Brigadir J. Dirinya hanya seorang anggota yang tidak mampu menolak perintah sang mantan jenderal Ferdy Sambo.

"Saya sangat menyesal perbuatan saya namun saya hanya ingin mengatakan, bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak mampu menolak perintah dari seorang jenderal. Terima kasih, Minggu 16 Oktober 2022, Rutan bareskrim," tutup Richard Eliezer atau Bharada E.

Seperti diketahui, pada hari ini, Selasa (18/10/2022), Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E menjalani sidang perdana pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

 

2 dari 4 halaman

Bharada E Tidak Ajukan Eksepsi

Tim kuasa hukum Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menganggap dakwaan tim jaksa penuntut umum (JPU) terhadap kliennya sudah jelas dan cermat.

Awalnya, Bharada E yang baru saja mendengarkan dakwaan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, diberikan kesempatan memberikan tanggapan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Bharada E pun menyerahkan sepenuhnya kepada tim penasihat hukumnya.

"Untuk eksepsi saya serahkan ke penasihat hukum," ujar Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

Kemudian Ronny Talapessy, selaku tim penasihat hukum menyebut dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah cermat. Sehingga mereka menyatakan tidak menyampaikan eksepsi atau nota keberatan.

"Terkait dakwaan yang disampaikan ada beberapa catatan dari kami, tapi kami di sini melihat dakwaan sudah cermat dan tepat, nanti kami akan sampaikan ke pembuktian," kata Ronny.

"Kami putuskan untuk tidak eksepsi," tambah Ronny.

 

3 dari 4 halaman

Bharada E Tertunduk Saat Dengarkan Dakwaan Pembunuhan Brigadir J

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumui alias Bharada E tak banyak bergerak saat mendengarkan surat dakwaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

Bharada E yang mengenakan kemeja putih lengan panjang dan celana hitam ini hanya terduduk lemas di atas kursi pesakitan. Dia terlihat duduk sambil membungkukkan badannya. Kepalanya sesekali tertunduk.

Bharada E terlihat tetap tertunduk sambil membaca salinan surat dakwaan. Bharada E sesekali membalikkan salinan berkas dakwaan.

Dalam pembacaan dakwaa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, senjata laras panjang milik Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sempat diamankan oleh Bripka Ricky Rizal Wibowo usai terjadi keributan antara Yosua dan Kuat Ma'ruf, yang merupakan orang kepercayaan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan istri, Putri Candrawathi.

Hal itu diungkap JPU dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

 

4 dari 4 halaman

Yosua dan Putri 15 Menit di Kamar

Adapun senjata Yosua yang diamankan Ricky Rizal yakni H233001 dan senjata laras panjang jenis Steyr Aug kaliber 223. Dua senjata api ini kemudian diamankan di kamar milik putra Ferdy Sambo di lantai dua rumah Magelang, Jawa Tengah.

Awalnya, Richard Eliezer dan Bripka Ricky diminta Putri masuk ke kamar miliknya. Kemudian Bripka Ricky bertanya kepada Putri yang tengah tiduran sambil berselimut di atas kasur.

Kemudian Putri bertanya soal keberadaan Yosua.

"Yosua di mana?," kata jaksa menirukan perkataan Putri sesuai surat dakwaan Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

Putri lantas meminta Ricky memanggil Yosua menemuinya di kamar. Ricky tidak langsung memanggil Yosua melainkan turun ke lantai satu rumah untuk mengambil dua senjata api milik Yosua yang disimpan di kamar miliknya. Senjata api kemudian diamankan ke kamar milik putra dari Ferdy Sambo di lantai dua rumah.

"Kemudian saksi Ricky Rizal Wibowo turun lagi ke lantai satu untuk menghampiri Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang berada di depan rumah," kata jaksa.

Kemudian Ricky Rizal sempat bertanya kepada Yosua dan dijawab tidak tahu oleh Yosua. "Enggak tahu bang, kenapa Kuat (Ma'ruf) marah sama saya?," kata dia.

Kemudian Ricky mengajak Yosua masuk ke rumah dan menemui Putri di kamarnya. Ajakan ini sempat ditolak oleh Yosua namun Ricky Rizal membujuknya untuk masuk terlebih dahulu naik ke Lantai 2.

Yosua lantas menemui Putri yang saat itu berada di atas kasur dalam posisi bersandar. Yosua pun duduk di lantai. Mereka menghabiskan waktu sekitar 15 menit di dalam kamar.

"Berdua berada di kamar pribadi saksi Putri Candrawathi sekitar 15 menit lamanya," kata jaksa.