Sukses

6 Hal yang Haruskan Seseorang Lakukan Mandi Wajib

Berikut adalah 6 hal yang mengharuskan seseorang untuk melakukan mandi wajib. Apa saja?

Liputan6.com, Jakarta - Mandi adalah aktivitas saat orang mengalirkan air ke seluruh badan dengan niat tertentu. Mandi memiliki tujuan yang berbeda tergantung dari kebutuhannya. Ada saatnya, mandi dianggap sunah, misalnya mandi sebelum salat Jumat dan mandi di Hari Raya. 

Lalu, ada juga mandi mubah, yakni mandi yang hanya bertujuan menyegarkan atau membersihkan badan tanpa disertai motif terkait anjuran agama.

Ada pula mandi makruh, yakni mandi yang dilakukan oleh orang yang sedang berpuasa dengan cara menyelam. Mandi seperti ini dianggap makruh karena dikhawatirkan orang tersebut meminum air.

Dan yang tak ketinggalan dan tidak kalah penting adalah mandi wajib. Mandi wajib biasa dilakukan ketika seseorang telah mengalami hadast besar.

Mandi wajib tentu berbeda dengan mandi biasa yang dilakukan sehari-hari. Ada tata cara tersendiri dan urutan-urutan dalam membasuh bagian tubuh yang perlu diperhatikan dengan benar. Berikut tata caranya, sebagaimana dikutip dari laman NU Online, Kamis (20/10/2022):

1. Membaca niat mandi wajib terlebih dahulu. Niat ini hukumnya wajib karena niat membedakan mandi biasa dengan mandi wajib. Niat ini bisa dibaca di dalam hati ataupun dilafalkan.

2. Selanjutnya adalah membersihkan telapak tangan sebanyak 3 kali.

3. Lalu, bersihkan kotoran yang menempel di area tersembunyi dengan menggunakan tangan kiri. Antara lain adalah bagian kemaluan, bawah ketiak, pusar, dan daerah-daerah lipatan lainnya.

4. Kemudian, cuci tangan dengan cara menggosoknya menggunakan sabun 

5. Dilanjutkan dengan berwudhu

6. Terakhir, mengguyurkan air ke seluruh tubuh dari sisi kanan lanjut sisi kiri dan pastikan seluruh badan sudah bersih. 

Lantas, pada kondisi apa saja seseorang perlu melakukan mandi wajib? Yuk simak informasinya, dikutip dari sumber yang sama. 

2 dari 7 halaman

1. Keluar Sperma

Keluarnya sperma atau air mani baik dari laki-laki maupun perempuan membuat orang tersebut harus melakukan mandi wajib. Rasulullah SAW bersabda:

عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ رضي الله تعالى عنه قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم { الْمَاءُ مِنْ الْمَاءِ } رَوَاهُ مُسْلِمٌ

Artinya, “Dari Abu Sa’id Al-Khudri Ra. Ia berkata, Rasulullah Saw bersabda, air itu karena air (wajibnya mandi karena keluarnya air mani),’” (HR Muslim).

Hadis ini menunjukkan keluarnya mani membuat seseorang wajib melakukan mandi wajib. Keluarnya air mani saat seseorang dalam kondisi terjaga atau tertidur, disengaja atau tidak, ada sebab atau tidak, dan disertai syahwat atau tidak.

Hal ini karena karena yang menjadi titik pokok adalah yang penting keluar mani. Terkait dengan keluar mani perlu dibedakan antara mani, madzi, dan wadi.

Madzi adalah cairan putih lengket yang keluar dari seseorang ketika ada hasrat seksual yang tidak terlalu kuat.

Sedang wadi adalah cairan putih keruh yang keluar sehabis buang air kecil atau ketika mengangkat beban yang berat.

Madzi atau wadi hukumnya najis dan tidak mewajibkan mandi. Keduanya hanya membatalkan wudhu.

3 dari 7 halaman

2. Hubungan Seksual (Persetubuhan)

Hubungan seksual adalah masuknya hasyafah atau kepala penis ke dalam farji atau lubang kemaluan. Termasuk di dalamnya hubungan seksual memakai kondom atau tidak atau hubungan seksual yang tidak sampai mengeluarkan sperma. 

Dalam kondisi usai melakukan hubungan seksual, seseorang wajib mandi. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW.

إذَا جَلَسَ بَيْنَ شُعَبِهَا الْأَرْبَعِ وَمَسَّ الْخِتَانُ الْخِتَانَ فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْلُ وَإِنْ لَمْ يُنْزِل

Artinya, “Bila seorang lelaki duduk di antara empat potongan tubuh wanita (dua tangan dan dua kaki) dan tempat khitan (laki-laki) bertemu tempat khitan (wanita) maka sungguh wajib mandi meskipun ia tidak mengeluarkan mani,” (HR Muslim).

Secara umum, empat madzhab, yakni hanafi, syafi'i, hanbali, maliki mewajibkan mandi sebab masuknya hasyafah ke farji baik jalan depan (vagina) atau jalan belakang (anus), milik wanita atau pria, masih hidup ataupun mayat.

Keduanya dihukumi junub sehingga wajib mandi kecuali mayat, tidak perlu untuk dimandikan kembali.

Begitu juga seseorang yang menyetubuhi hewan juga wajib mandi menurut madzhab empat selain Hanafiyah. Hanafiyah juga tidak mewajibkan mandi karena menyetubuhi mayat.

4 dari 7 halaman

3. Berhentinya Darah Haid

Setelah seorang perempuan menstruasi, diwajibkan untuk melakukan mandi wajib. Dalil kewajiban mandi wajib bagi perempuan yang mengalami menstruasi adalah firman Allah:

وَيَسْأَلُونَك عَنْ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللهُ

Artinya, “Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: "Haid itu adalah suatu kotoran". Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu,” (Surat Al-Baqarah ayat 222).

Dalam tafsir disebutkan yang dimaksud dengan suci dalam ayat tersebut adalah suci dengan cara mandi.

Perempuan yang keluar darah menstruasi, wajib mandi setelah selesai keluarnya yang sudah mencapai 24 jam baik terus-menerus dalam sehari semalam atau terputus-putus dan hendak melakukan ibadah yang membutuhkan suci seperti salat, tawaf, dan membaca Alquran.

Bila keluarnya darah belum mencapai 24 jam semisal dua jam keluar darah, lalu berhenti. Kemudian keluar darah lagi tiga jam terus berhenti lagi, ini belum wajib mandi. Karena belum bisa dipastikan akan mencapai 24 jam yang menjadi batas minimal bisa disebut haid.

 

 

 

5 dari 7 halaman

4. Berhenti Keluarnya Darah Nifas

Nifas adalah darah yang keluar dari kemaluan wanita setelah melahirkan. Nifas biasanya berlangsung maksimal 60 hari, dan umumnya selama 40 hari. Perempuan yang telah selesai masa nifas diharuskan untuk mandi wajib. 

Perlu diketahui bahwa wanita yang sedang mengalami haid atau nifas tidak diperbolehkan dan tidak sah melakukan wudhu atau mandi ketika sedang keluar darah atau belum selesai masa menstruasi atau nifasnya.

Hal ini karena fungsi utama wudhu atau mandi adalah menghasilkan kesucian sedangkan perempuan tersebut sedang menjalani keluar darah yang menjadi penyebab hadas.

Seorang perempuan hanya diperbolehkan melakukan mandi sunah yang fungsi utamanya menghilangkan aroma tak sedap karena hendak berkumpul dengan orang banyak atau juga mandi sunah ketika hendak memasuki Mekkah dan mandi dua hari raya.

6 dari 7 halaman

5. Sesudah Melahirkan Normal

Melahirkan normal termasuk hal yang mewajibkan mandi meskipun yang dilahirkan masih berupa segumpal darah atau daging.

Sedangkan jika proses persalinan melalui cesar, ada perbedaan pendapat di antara ulama. Ada yang berpendapat tetap wajib mandi dan ada yang mengatakan tidak. Ada dua alternatif pendapat ahli fikih:

Pertama, perempuan tersebut tetap wajib mandi. Adapun bagian tubuh yang direkomendasi dokter untuk sementara tidak boleh terkena air, maka diganti dengan tayamum. Tayamum yakni, dengan mengusapkan debu ke wajah dan kedua tangan. 

Adapun bagian tubuh yang normal, dimandikan dengan diguyuri air secukupnya, sekira tidak mengenai bagian bekas operasi tersebut.

Kedua, tidak wajib mandi. Dalam hal ini, jika seseorang kesulitan mengikuti pendapat pertama, orang tersebut boleh mengikuti pendapat yang kedua.

 

 

 

 

7 dari 7 halaman

6. Meninggal

Orang yang meninggal wajib dimandikan. Namun ada orang-orang yang dikecualikan dari mandi wajib, misalnya orang yang meninggal dalam kondisi syahid, korban keguguran, atau korban aborsi yang belum tampak bentuknya sebagai manusia. 

Jika bayi yang meninggal karena keguguran tersebut telah memiliki sebagian bentuk manusia seperti telah memiliki tangan atau kepala, bayi yang meninggal itu tetap wajib dimandikan. 

Adapun cara memandikan orang yang telah meninggal berbeda dengan tata cara mandi wajib di atas. Berikut adalah tata caranya:

- Meletakkan mayid dengan posisi kepala agak tinggi.

- Orang yang memandikan hendaknya memakai sarung tangan.

- Ambil kain penutup dan ganti dengan kain basahan agar aurat mayid tidak terlihat.

- Setelah itu bersihkan dengan menggosok lembut giginya, lubang hidung, lubang telinga, celah ketiaknya, celah jari tangan dan kaki serta rambutnya.

- Bersihkan kotoran jenazah baik yang keluar dari depan maupun dari belakang terlebih dahulu dengan menekan perlahan supaya kotoran yang ada di dalamnya keluar.

- Siram atau basuh seluruh anggota tubuhnya dengan air sabun. Sirami dari kepala hingga ujung kaki dengan air bersih.

- Siram sebelah kanan dahulu, lalu kiri masing-masing tiga kali.

- Memiringkan jenazah ke kiri, basuh bagian lambung kanan sebelah belakang. Memiringkan jenazah ke kanan, basuh bagian lambung kirinya sebelah belakang. Bilas lagi dengan air bersih dari kepala hingga ujung kaki. Siram dengan air kapur barus.