Liputan6.com, Jakarta - Setelah beredar video mengenai kekerasan yang dialami oleh para anggota OMEGA X oktober lalu, OMEGA X mengungkapkan bahwa CEO dari agensi grup ini juga melakukan tindak kekerasan dan pelecehan seksual.
Mengutip dari Koreaboo, Selasa (15/11/2022), baru-baru ini Kang Kyung Yoon dari SBS, yang terkenal karena liputannya tentang skandal Burning Sun, menguraikan beberapa pelecehan dan penganiayaan yang dihadapi OMEGA X di tangan CEO Spire Entertainment, Kang Seong Hee.
Adapun Kang Seong Hee pertama kali diekspos oleh FOR X, nama penggemar OMEGA X, karena melakukan kekerasan dengan para anggota di konser Los Angeles selama tur konser mereka yang bertajuk 2022 OMEGA X WORLD TOUR [CONNECT: Don't give up].
Advertisement
Tindakan pelecehan ini kemudian diungkapkan oleh perwakilan hukum OMEGA X yang mengklaim bahwa grup tersebut juga telah dilecehkan secara seksual, dan mereka memiliki sejumlah bukti atas tindak pelecehan seksual tersebut.
Sebelumnya, para anggota OMEGA X juga sempat mengalami perlakuan buruk karena para member yang jatuh sakit akibat COVID-19 dipaksa untuk tetap tampil di atas panggung.
Atas kejadian inilah, OMEGA X telah memutuskan bahwa mereka tidak dapat lagi melanjutkan dengan agensi dan bersiap untuk mengambil tindakan hukum.
Dikabarkan, OMEGA X akan mengadakan konferensi pers pada hari Rabu, 16 November, membahas skandal pelecehan Spire Entertainment.
Bukti Rekaman
Atas tindak pelecehan seksual yang dilakukan oleh CEO Spire Ent, agensi yang menaungi OMEGA X, terbit bukti yang beredar melalui saluran SBS.
Dalam video yang diberitakan oleh SBS, para anggota mengaku terdapat kontak fisik yang membuat para anggota tidak nyaman. Ada juga kesaksian yang mengatakan bahwa mereka dipanggil di pesta minum-minum.
Terdapat juga anggota yang mengaku bahwa CEO Kang kerap menautkan tangannya dan memeluknya di bandara seolah-olah dia sedang mabuk.
Tindakan ini diperparah dengan ancaman yang dilakukan oleh CEO Kang apabila ada yang mengkomplain. Bahkan, CEO Kang akan mengunggah gambar-gambar pil tidur atau alkohol, hingga pesan-pesan yang terdengar seperti surat bunuh diri, di grup chat yang terdiri dari para anggota dan staf.
Mengutip Naver, atas pernyataan ini, Pengacara OMEGA X, Kim Tae Yeon, menyatakan bahwa tindakan yang menyebabkan rasa takut secara hukum dapat termasuk dalam kejahatan intimidasi di bawah Undang-Undang Hukum Pidana.
Advertisement
Bukti Surat Ancaman Bunuh Diri CEO Kang
SBS juga membagikan contoh ancaman surat bunuh diri yang ditulis oleh CEO Kang.
Pesan tersebut berbunyi
”Someone like me shouldn't have worked in the entertainment industry. It is impossible to look for sincerity in this world that is full of fake people. However, I still wanted to believe in those fake people. I wanted to believe them so bad that I'm risking my heart and my everything. I should've treated you better. I'm sorry, I'm a victim. I'm sorry, I know this will only hurt the people I leave behind. I'm really sorry.”
Berikut terjemahannya:
“Seseorang seperti saya seharusnya tidak bekerja di industri hiburan. Mustahil untuk mencari ketulusan di dunia ini yang penuh dengan orang-orang palsu. Namun, saya masih ingin percaya pada orang-orang palsu itu. Aku sangat ingin mempercayai mereka sehingga aku mempertaruhkan hati dan segalanya. Seharusnya aku memperlakukanmu lebih baik. Maafkan aku, aku adalah korban. Maafkan aku, aku tahu ini hanya akan menyakiti orang-orang yang kutinggalkan. Aku benar-benar minta maaf."
Pernyataan Pengacara
Dalam panggilan telepon dengan media SBS pada 14 November lalu, perwakilan hukum OMEGA X, pengacara Noh Jeong Eon menyatakan,
"Ini adalah kasus di mana orang-orang muda disandera dan dilecehkan menggunakan mimpi mereka. Mereka harus menghadapi penyerangan, intimidasi, dan pelecehan seksual," kata sang pengacara.
Pengacara Noh menambahkan, "Para anggota telah menderita gaslighting dan khawatir dan takut karena mereka telah dilecehkan."
Mengenai klaim bahwa para anggota mengalami pelecehan seksual, pengacara menjelaskan, "Kami memiliki video sebagai bukti pelecehan seksual."
Pengacara Noh juga menyampaikan, "Di masa lalu, pelecehan seksual sebagian besar merupakan kejahatan yang dilakukan terhadap wanita oleh pria yang memiliki keunggulan fisik. Kasus ini adalah masalah yang menunjukkan bagaimana seseorang dengan posisi superior dalam kekuasaan, terlepas dari jenis kelamin, melanggar martabat manusia."
Lebih lanjut, Pengacara Noh menegaskan bahwa agensi telah mengabaikan tugasnya untuk melindungi para artis di bawah kontrak standar.
"Dalam kontrak standar kontrak eksklusif artis, ada klausul dasar yang menyatakan bahwa hak asasi manusia artis tidak boleh dilanggar, dan agensi memiliki kewajiban untuk melindungi artis. Namun, hal ini telah dilanggar secara langsung," ujarnya menutup pernyataan.
Advertisement