Liputan6.com, Jakarta - Pinjaman online atau pinjol menjadi satu sarana masyarakat untuk mendapatkan uang secara mudah dan instan. Fenomena pinjol ini seringkali dijumpai di masyarakat yang membutuhkan dana darurat.
Akses pinjol yang mudah dan cepat membuat masyarakat menggunakan layanan ini. Namun sayang, praktik pinjol kerap kali menyalahi aturan dan langsung berhubungan dengan rentenir.
Baca Juga
Tak heran jika dampak negatif yang ditimbulkan dari pinjol pun beragam akibat bunga yang sangat tinggi misalnya, banyak peminjam yang tidak mampu membayar akhirnya frustasi, mereka kemudian berupaya menjual organ tubuh (ginjal) sampai pada upaya bunuh diri.
Advertisement
Selain itu, ada beberapa dampak negatif dari pinjaman online. Penasaran apa saja? Berikut ulasannya, seperti merangkum dari Djkn.Kemenekeu, Sabtu (19/11/2022).
1. Bunga KompetitifÂ
Dibandingkan dengan produk pinjaman yang ditawarkan oleh bank, suku bunga yang ditawarkan oleh pinjol cukup tinggi. Seringkali pinjaman online ilegal tidak menyebutkan nominal nilai bunganya, yang lebih berbahaya lagi ketika di jalan peminjaman bunga akan semakin menaik dan membengkak.Â
Gunakanlah secara baik dalam meminjam pinjaman online dengan kemampuan bayar kamu. Terutama pinjol yang diawasi oleh OJK, sudah membatasi tingkat suku bunga online di angka 0,8 persen per hari.Â
Pastikan dalam meminjam uang, nilai bunga tersebut sesuai dengan kemampuanmu dan aturan pemberlakuan bunga sudah jelas. Hal ini dilakukan agar terhindar dari suku bunga yang terlalu besar tanpa aturan yang jelas.Â
Â
2 . Terlena dengan Kemudahan Pengajuan
Karena proses pengajuan dari pinjaman online ini sangat mudah, hanya cukup klik layar ponsel saja dan langsung diterima. Maka banyak orang yang terlena dalam layanan pinjol ini.
Jumlah uang yang besar dan proses pengajuannya tetap sama mudah, maka ini akan menarik kamu untuk meminjam lebih banyak uang padahal kebutuhan kamu tidak sebesar itu.Â
3. Diteror Debt Collector
Seringkali dijumpai dalam kasus pinjaman online teror debt collector yang mendatangi rumah peminjam. Agar kamu terhindar dari hal tersebut, gunakanlah pinjaman online yang terdaftar secara resmi ya.Â
Jika layanan pinjaman online tersebut resmi dan terdaftar OJK, maka penagihan angsuran akan dilakukan sesuai prosedur.Â
4. Penyalahgunaan Data Pribadi
Saat melakukan proses pengajuan, nasabah atau calon debitur pasti akan diminta mengupulkan data-data pribadi. Ketika melakukan swafoto bersama KTP, artinya data pribadi akan terlihat dengan jelas dan hal ini bisa saja disalahgunakan.Â
Jika layanan pinjol tersebut tidak terpercaya dan beroperasi secara ilegal, maka besar sekali peluang data pribadimu disalahgunakan.Â
Advertisement
5. Merusak Hubungan Sosial
Ketika melakukan pinjaman online, saat memasukan data pasti kamu diminta untuk menuliskan hubungan orang terdekat. Kenapa bisa merusak? Karena apabila kamu terlambat membayar atau tidak membayar sekalipun, langkah pertama selain mencari kamu debt collector mencari keberadaan orang terdekatmu.
Kondisi di mana merusak hubungan kerabat ini juga dapat merusak kondisi kedamaian dirimu sendiri. Apabila hal ini terjadi, efek yang paling parah adalah depresi dan timbul gangguan jiwa.
6. Denda yang Tidak Wajar
Layanan pinjaman online ilegal juga bisa saja memberikan denda semena-mena. Hal tersebut bisa terjadi karena tidak ada aturan yang jelas dalam regulasi pinjaman online tersebut.
Maka, pengubahan denda atau bunga bisa saja dilakukan sesuka hati dari pihak penyedia layanan pinjaman online. Akibatnya, pemberlakukan denda ini semakin memberatkan dan menambah biaya beban angsuran.
Hal yang perlu diperhatikan agar tidak terjerat pinjol
Bagi kalian yang ingin melakukan pinjol secara legal dan aman, perhatikan tips-tips berikut agar kesehatan finansialmu tetap terjaga.
Berikut beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum melakukan pinjol:
1.Tentukan prioritas saat melakukan pinjol
Menentukan tujuan keuangan itu sangat penting. Banyak individu melakukan pinjol untuk menutupi biaya sebelumnya. Apabila hal tersebut terjadi, kondisi kamu akan dapat lebih memburuk dari sebelumnya.Â
Prioritaskan meminjam untuk apa seperti membuka usaha dan peluang baru, dan bukan untuk konsumtif semata.Â
2. Peminjaman tidak melebihi 30 persen pendapatan
Apabila kamu seorang karyawan yang memiliki gaji Rp3 juta, maka dianjurkan untuk memiliki cicilan tidak lebih dari 30 persen gaji kamu atau setara Rp 900 ribu.Â
3. Pastikan pinjol terdaftar dan diawasi OJK
Apabila kamu meminjam dari pinjol yang terdaftar dan diawasi oleh OJK, maka sudah dipastikan pinjaman online tersebut mempunyai regulasi yang jelas, dan taat peraturan terhadap pemerintah.Â
Serta apabila ada sesuatu yang tidak menyenangkan nantinya, kamu bisa melaporkan dan sebagai nasabah kita dilindungi hak dan kewajibannya.
Advertisement