Liputan6.com, Jakarta Gencarnya penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP Digital oleh pemerintah, masih menimbulkan banyak pertanyaan bagi warga. Salah satunya, bila handphone atau ponsel yang digunakan hilang, bagaimana nasib KTP Digital?
Mengutip dari Disdukcapil, Dukcapil Kementerian Dalam Negeri sudah melakukan mitigasi risiko jika suatu saat masyarakat kehilangan handphone tempat identitasnya tersimpan atau masyarakat mengganti nomor HP. Saat melakukan aktivasi KTP Digital/IKD, warga akan diberikan PIN (Personal Identification Number) selain dengan QR Code.
Baca Juga
Warga bebas memilih untuk menggunakan yang mana pun. Jika mudah dengan PIN, maka akan diberikan sesuai dengan pilihannya dengan syarat PIN tidak boleh diberikan ke orang lain.
Advertisement
Warga tak perlu khawatir apabila HP hilang. Sebab, data di dalam aplikasi KTP Digital dijamin aman. Jika HP hilang, pemegang KTP Digital dihimbau segera melaporkan ke UPTD Kecamatan atau Mal Pelayanan Publik atau Dinas Dukcapil setempat.
Hal itu bertujuan untuk menonaktifkan akun terlebih dahulu. Setelah itu, aplikasi IKD dapat di-install ulang. Saat HP hilang, data digitalnya tidak akan bisa diakses oleh orang lain. Sebab, data telah dikunci oleh PIN tersebut dan akan ada adopsi face recognition (teknologi pengenalan wajah) untuk membuka sistem.
Ketika seseorang mengurus KTP Digital, KTP-Elektronik fisiknya tak perlu dikembalikan atau diserahkan ke petugas. Sebab, KTP Elektronik tersebut tetap bisa dimiliki dan digunakan. Jadi, masyarakat tak perlu khawatir dengan keamana data di KTP Digital.
Cara aktivasi KTP Digital
Program Aktivasi KTP Digital adalah program digitalisasi dokumen kependudukan, seperti KTP dan Kartu Keluarga. Di dalam aplikasi tersebut juga telah tersinkronisasi dengan beberapa dokumen dari instansi lain seperti Sertifikat Vaksin Covid-19, NPWP, Kartu Indonesia Sehat, Kartu BPJS Ketenagakerjaan, Kartu Pemilih dari KPU, dan masih banyak lagi dokumen lainnya.
Cara aktivasi Identitas Kependudukan Digital
- Cara aktivasi Identitas Kependudukan Digital cukup mudah, cukup datang ke Kecamatan/ke Dinas kemudian melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
- Download dan Install aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Playstore
- Isi data berupa NIK, email, dan nomor telepon
- Lakukan swafoto (selfie)
- Datang ke petugas Dukcapil untuk melakukan scan QR code
- Cek email untuk melakukan aktivasi
- Selesai
Advertisement
3 Perbedaan KTP Digital Vs KTP Elektronik, Apa Saja?
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh membeberkan sejumlah perbedaan KTP Digital dan KTP elektronik yang saat ini digunakan.
Pertama, dia menyatakan, KTP Digital merupakan pemindahan KTP-el yang saat ini digunakan oleh penduduk Indonesia ke dalam handphone baik itu berupa foto, ataupun QR Code.
“Sehingga KTP Digital bisa diakses melalui handphone, di aplikasi khusus yang disediakan oleh Dukcapil,” tegas Zudan, ditulis Senin (13/2/2023).
Kedua, penerbitan KTP-El perlu dicetak oleh Dinas Dukcapil setelah diajukan oleh penduduk dan merekam identitas dirinya. Sementara KTP Digital tidak perlu dicetak, karena sudah terdapat di handphone masing-masing penduduk. Namun tentunya penduduk harus merekam identitas dirinya terlebih dahulu.
“Perbedaan terakhir bisa dilihat dari aspek kemudahan penggunaannya. Dengan KTP-el, masyarakat di beberapa kesempatan masih sering dibuat kurang nyaman lantaran diminta untuk memfotokopinya saat akan mengurus berbagai hal. Nah, fotokopi KTP tidak lagi berlaku ketika KTP yang dimiliki penduduk sudah berbentuk digital,” tutupnya.
Target Sasar 50 Juta Penduduk
Zudan menjelaskan, Dukcapil menargetkan sebanyak 25 persen dari 277 juta penduduk Indonesia menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD) tahun ini. Target ini juga berlaku bagi Dinas Dukcapil di 514 kabupaten/kota di Indonesia.
"Mari kita bertransformasi ke KTP digital. Target tahun ini 25 persen atau 50 juta penduduk Indonesia memiliki KTP digital di hapenya," kata Zudan.
Untuk mendaftarkan aplikasi IKD, harus didampingi petugas Dukcapil karena memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat dengan teknologi face recognition.
"Sekali datang pemohon bisa langsung dapat KTP Digital, dokumen kependudukan lainnya seperti KK dan lainnya sudah bisa langsung dipindahkan data digitalnya ke hape pemohon," demikian penjelasan Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh.
Advertisement