Liputan6.com, Jakarta Kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat atau Brigadir J akhirnya menemukan titik terang. Majelis hakim Pengadilan Negeri Selatan memutuskan memvonis terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman mati.
Ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santoso membacakan vonis hukuman mati tersebut di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Baca Juga
"Menyatakan Ferdy Sambo secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana serta melakukan pembunuhan berencana, hukuman dengan pidana mati," ujar Hakim Wahyu Iman Santoso.
Advertisement
Vonis kasus yang menjadi perhatian banyak orang ini tentu saja menimbulkan kegembiraan terhadap orang-orang yang simpati pada keluarga Brigadir J. Tidak sedikit orang yang mengaku terharu dengan putusan majelis hakim tersebut.
Pantauan Citizen6-Liputan6.com, warganet mengaku merinding mendengar vonis hakim tersebut karena mereka merasa keadilan akhirnya berpihak pada keluarga Brigadir J. Berikut beberapa respons warganet tersebut yang dirangkum oleh Liputan6.com:
"Demi Allah merinding, ferdy sambo divonis hukuman mati," cuit @irenesleftear.
"Detik-detik pembacaan vonis hukuman mati Ferdy Sambo oleh majelis hakim. Keadilan telah berpihak kepada keluarga korban," cuit @biirunavy.
"Semoga kasus Ferdy Sambo menjadi tonggak sejarah @DivHumas_Polri Kepolisian RI untuk menegakkan integritas dan keadilan di masa depan," cuit @Politik2024_id.
"Dengan divonisnya hukuman mati ferdy sambo saatnya reformasi Polri menyeluruh, agar ga ada lagi muncul lagi sambo2 yang lain," cuit @indra_hutapea.
"Kekuatan netizen emang wow yaa hingga Ferdy Sambo dihukum mati," cuit @gamecacat.
"Merinding dengernya Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Pak Hakimnya +-4 nonstop baca tuntutan," cuit @sriarfiantii.
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa
Putusan ini ternyata lebih berat dari tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang pembacaan tuntutan, 17 Januari 2023 lalu.
Ketika itu, JPU meminta hakim menjatuhkan pidana seumur hidup terhadap Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa pidana seumur hidup," ujar jaksa di PN Jakarta Selatan, Selasa, 17 Januari 2023.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menimbang sejumlah hal yang memberatkan terdakwa Ferdy Sambo yakni menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan luka mendalam bagi keluarganya.
"Terdakwa berbelit dan tidak mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan di persidangan," ujar JPU, Selasa, 17 Januari 2023.
Jaksa juga menilai, apa yang dilakukan Ferdy Sambo tidak sepatutnya dilakukannya sebagai aparat penegak hukum. Terlebih, Ferdy Sambo saat itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
"Akibat perbuatan terdakwa, menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang luas di masyarakat. Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukanya sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri," tutur jaksa.
Advertisement
Coreng Institusi Polri
Jaksa menilai, perbuatan Ferdy Sambo telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional. "Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya turut terlibat," kata jaksa.
Jaksa juga mengatakan, tidak ada hal yang dapat meringankan Ferdy Sambo terkait kasus yang menimpanya. "Hal-hal yang meringankan tidak ada," tutur dia.
Tuntutan penjara itu berdasarkan dakwaan premier Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jaksa menilai unsur pembunuhan berencana, merampas, nyawa orang lain dan unsur lain dalam Pasal 340 terpenuhi. Dengan demikian, dakwaan subsider tidak perlu dibuktikan.
Mengaku Tak Ada Ruang Pembelaan
Sementara itu, Ferdy Sambo dalam menyampaikan nota pembelaan yang berjudul 'Setitik Harapan Dalam Ruang sesak Pengadilan’, Sambo mengatakan, dirinya dan keluarga menerima hinaan, caci-maki, olok-olok serta tekanan luar biasa dari semua pihak selama menjalani pemeriksaan dan persidangan perkara ini.
Sambo merasa, tidak ada ruang sedikitpun untuk menyampaikan pembelaan dan bahkan sepotong katapun. "Berbagai tuduhan bahkan vonis telah dijatuhkan kepada saya sebelum adanya putusan dari Majelis Hakim," ujar Sambo.
Sambo mengatakan, selama 28 tahun bekerja sebagai aparat penegak hukum dan menangani berbagai perkara kejahatan termasuk pembunuhan, belum pernah menyaksikan tekanan yang begitu besar terhadap seorang terdakwa sebagaimana yang dialami hari ini. Â
"Saya nyaris kehilangan hak sebagai seorang terdakwa untuk mendapatkan pemeriksaan yang objektif, dianggap telah bersalah sejak awal pemeriksaan dan haruslah dihukum berat tanpa perlu mempertimbangkan alasan apapun dari saya sebagai terdakwa," ucap Sambo.
Sementara, dalam pembelaannya Sambo juga memohon kepada Majelis Hakim untuk berkenan memberikan keputusan yang adil.
"Selanjutnya melalui pembelaan ini, saya memohon kepada Majelis Hakim yang Mulia berkenan memberikan keputusan yang adil berdasarkan hukum dan penilaian yang objektif atas fakta dan bukti yang telah dihadirkan di persidangan ini.Â
Advertisement