Sukses

Peluk Tangis Orang Tua Icad Dengar Anaknya Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara: Oh Tuhan Yesus

Orang tua Icad alias Richard Eliezer berpelukan sambil menangis dengar vonis 1 tahun 6 bulan

Liputan6.com, Jakarta Richard Eliezer atau lebih dikenal dengan panggilan Icad, divonis 1 tahun 6 bulan dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J), pada Rabu (15/02/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sidang vonis tersebut dipantau kedua orang tua Richard Eliezer di rumah mereka di Manado.

Sunandag Yunus Lumiu dan Rineke Alma Pudihang tampak duduk berdampingan dengan mata yang tak lepas ke arah televisi. Saat hakim memutuskan anak mereka Richard Eliezer alias Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara, pasangan suami istri itu sontak berdiri dan bersorak sambil berurai air mata.

Tangis bahagia dan lega mereka keluarkan karena anak mereka, Icad, dihukum lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 12 tahun penjara. Keduanya berpelukan sambil menangis yang dilanjutkan dengan sujud.

Tak henti-henti, sang ayah meneriakkan "Oh Tuhan, Yesus" berkali-kali atas vonis lebih ringan yang diberikan pada anaknya.

"Terima kasih untuk semuda dukungan dan doa keluarga yang ada di Manado dan teman-teman semua, Tuhan berkati torang semuanya," kata Rineke.

Rineke juga mengucapkan terimakasih kepada majelis hakim dan seluruh pemerintah RI, yang sudah memberikan rasa keadilan kepada Richard Eliezer.

"Kalau saya di sana saya kan peluk dia gak akan lepaskan dia," kata Rineke.

"Mama tahu adek melakukan semua ini karena kebenaran, keberanan itu akan menang itu yang kita pegang," katanya lagi.

2 dari 4 halaman

Richard Eliezer Tak Menghargai Pertemanan dengan Brigadir J, Jadi Hal yang Memberatkan Putusan Hakim

Sebelumnya, terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumui alias Bharada E diganjar hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Bharada E merupakan satu dari lima terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. PN Jaksel menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan.

"Mengadili menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumui dengan pidana penjara selama 1 tahun enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Wahyu Iman Santoso, Rabu (15/2/2023).

Wahyu menyatakan, Richard Eliezer Pudihang Lumui terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dalam kasus ini, Bharada E melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata Wahyu.

Hakim mengatakan, hal yang memberatkan Richard Eliezer karena ia adalah teman dari Brigadir J dan tidak menghargai hubungan yang akrab sehingga korban meninggal dunia.

"Hubungan yang akrab dng korban tidak dihargai oleh terdakwa sehingga akhirnya korban Yosua meninggal dunia," kata Hakim.

3 dari 4 halaman

Hal yang Meringankan dalam Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara Richard Eliezer: Masih Muda dan Menyesali Perbuatannya

Sementara itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga membeberkan hal-hal yang meringankan dalam vonis 1 tahun 6 bulan kepada Richard Eliezer.

Dalam pertimbangannya, Richard Eliezer dinilai sebagai pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator.

"Terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum, masih muda diharapkan mampu memperbaiki perilaku di kemudian hari," kata anggota Majelis Hakim.

Majelis Hakim juga menilai Richard Eliezer juga menyesali perbuatannya yang telah menghilangkan nyawa Brigadir J dan berjanji tidak akan mengulangi.

"Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi, keluarga korban Nofriansyah Yosua juga telah memaafkan perbuatan terdakwa," ucap Majelis Hakim.

4 dari 4 halaman

Hakim Kabulkan Justice Collaborator Richard Eliezer, Dianggap Berani dan Sudah Bertobat

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan Justice Collaborator (JC) Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hakim Anggota, Alimin Ribut Sujono nyatakan, Bharada E dinyatakan layak menerima reward atas tindakan mengungkap kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J secara terang-benderang.

"Kejujuran keberanian dan keteguhan terdakwa dengan risiko telah menyampaikan kejadian sesungguhnya sehingga layak terdakwa ditetapkan sebagai saksi dan pelaku yang telah bekerjasama atau JC serta berhak mendapatkan penghargaaan," kata Alimin di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Alimin menerangkan, fakta persidangan telah menunjukkan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu telah membuat terang hilangnya nyawa Yosua dengan keterangan yang jujur konsisten logis serta berkesesuaian dengan alat bukti tersisa lain yang ada.

"Sehingga sangat membantu perkara aquo terungkap meskipun untuk itu menempatkan terdakwa dalam posisi dan situasi yang sangat membahayakan jiwanya melihat terdakwa praktis berjalan sendirian," kata Alimin.

Alimin menerangkan, terdakwa telah mengetahui perbuatannya sangat jahat menyadari, menyesal dan meminta maaf pada keluarga korban Yosua.

"Selanjutnya berbalik 180 derajat melangkah maju memperbaiki kesalahan meskipun harus melewati jalan terjal berisiko demi kebenaran. Hal itu telah terdakwa Richard tunjukan sebagai bentuk pertobatan," kata dia.

Dalam pertimbangan JC, majelis hakim turut mempertimbangkan amicus curae atau sahabat pengadilan terhadap perkara terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dari berbagai pihak antar lain Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Ikatan Fakultas Hukum Universitas Trisaksti, Farida law office.

Pada pokoknya menyatakan kejujuran dan keberanian merupakan kunci keadilan bagi semua oleh karenanya mohon agar kejujuran terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E mendapat penghargaan sebagaimana mestinya.