Sukses

Golongan Orang yang Berhak dan Orang yang Diharamkan Menerima Zakat, Siapa Saja?

Zakat fitrah atau biasa disebut juga sebagai zakat al-fitr, adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim yang mampu pada bulan Ramadan. Namun, ketahui golongan orang yang berhak dan orang yang diharamkan menerima zakat.

Liputan6.com, Jakarta - Zakat fitrah atau biasa disebut juga sebagai zakat al-fitr, adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim yang mampu pada bulan Ramadhan, sebelum hari raya Idul Fitri. Zakat fitrah ini memiliki tujuan untuk membersihkan diri dan jiwa dari kebiasaan buruk dan meningkatkan rasa solidaritas serta membantu meringankan beban orang-orang yang membutuhkan.

Zakat fitrah ini harus dibayarkan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri dan tidak boleh dibayarkan setelahnya. Namun, bagi yang tidak mampu membayar sebelum Idul Fitri, dapat membayarkannya sebelum matahari terbenam pada hari terakhir bulan Ramadan.

Zakat fitrah dapat disalurkan melalui lembaga-lembaga zakat atau langsung diberikan kepada orang-orang yang membutuhkan. Sedangkan untuk penerima zakat fitrah adalah para fakir miskin atau orang yang tidak mampu, seperti buruh kasar, janda, yatim piatu, atau mereka yang tinggal di lingkungan sekitar kita yang membutuhkan bantuan.

Salah satu ayatnya yakni ayat 60 menjelaskan tentang pedoman dalam berzakat. Berikut bunyi bacaan surah At Taubah ayat 60:

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Artinya,

"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana."

2 dari 4 halaman

8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah

Dilansir dari laman Muhammadiyah, Senin (10/4/2023), berikut 8 golongan yang berhak menerima zakat, diantaranya:

1. Orang-orang Fakir

Orang fakir adalah orang yang tidak memiliki kekayaaan dan tidak dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan primer seperti pangan, sandang, papan, kesehatan, dan pendidikan. Misalnya, seorang lansia, orang yang kehilangan harta benda karena bencana, orang yag tidak memiliki biaya pendidikan, dan lain-lain.

2. Orang-orang Miskin

Orang miskin yang berhak menerima zakat adalah orang yang memiliki kekayaan, pekerjaan, usaha atau penghasilan yang tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dasar. Misalnya, orang yang kekurangan modal untuk usaha, orang yang menderita sakit dan tidak memiliki kemampuan berobat, dan lain-lain.

3. Pengelola Zakat (Amil)

Pada saat ini, amil bukan lagi individu perorangan, namun sebuah lembaga yang melaksanakan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat. mil yaitu panitia zakat yang dapat dipercayakan untuk mengumpulkan dan membagi-bagikannya kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan hukum Islam.

4. Mualaf

Mualaf merupakan orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan tauhid dan syariah. Zakat untuk mualaf itu menjadi usaha pemberdayaan dalam pengembangan dakwah dan spiritualitas di kalangan masyarakat dan individu-individu.

3 dari 4 halaman

8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah

5. Orang-orang yang mmeiliki hutang

Orang yang berhak mendapatkan zakat adalah orang yang memiliki hutang untuk keperluan baik, seperti untuk keperluan diri dan keluarga maupun untuk kepentingan umum, namun tidak dapat melunasi pada tempo yang ditentukan sehingga mengalami gangguan dalam kehidupan pribadi dan keluarganya. Misalnya, orang yang terjerat hutang kepada rentenir, memiliki hutang pelunasan biaya rumah sakit, pelunasan biaya pendidikan tinggi, dan lain-lain.

6. Ibnu Sabil

Ibnu sabil yaitu orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan jauh. Dengan kata lain, orang yang berhak untuk mendapatkan zakat adalah orang yang kekurangan perbekalan dalam perjalanan dengan maksud baik seperti menuntut ilmu, menyiarkan agama, dan lain sebagainya.

7. Riqab atau Hamba Sahaya

Riqab adalah orang-orang yang menjadi korban dari penerapan sistem sosial yang menindas dan konflik sosial dan orang yang mengalami eksploitasi secara seksual dan ekonomi di luar batas kemanusiaan. Riqab dalam pengertian tersebut berhak mendapatkan bagian zakat dengan kriteria yang relevan sekarang adalah buruh migran yang mengalami eksploitasi, korban trafficking, pengungsi korban konflik sosial, dan lain-lain.

8. Sabilillah

Sabilillah yaitu orang yang berjuang dengan suka rela untuk menegakkan agama Allah. Sabilillah adalah jihad untuk mewujudkan kemaslahatan umum dan untuk menjadi unggul dalam mencapai tujuan risalah Islam yaitu mewujudkan hidup baik (hayah thayyibah).

4 dari 4 halaman

5 Golongan Orang yang Diharamkan Menerima Zakat

Dilansir dari laman Kementerian Agama, Senin (10/4/2023), berikut 5 golongan orang yang diharamkan menerima zakat:

1. Keluarga Rasulullah SAW yaitu Bani Hasyim dan Bani Muthalib

Keluarga keturunan Rasulullah diharamkan untuk menerima zakat. Hal ini diriwayatkan oleh HR. Bukhori dan Muslim yang artinya: “Kita adalah keluarga Muhammad, sedekah tidak halal bagi kita.”

2. Orang kaya

Orang yang mampu atau memiliki kekayaan yang cukup untuk memenuhi kebutuhannya sendiri dan keluarganya diharamkan untuk menerima zakat. Rasulullah SAW bersabda: “Sedekah (zakat) tidak halal bagi orang kaya.” (HR Ahmad).

3. Orang yang berfisik kuat dan mampu berpenghasilan cukup

Rasulullah SAW bersabda: “Tidak ada hak zakat untuk orang kaya, dan tidak ada pula zakat bagi orang yang masih kuat bekerja.” (HR. Al-Nasa’i)

4. Orang yang dinafkahi dan tercukupi nafkahnya

Para ahli fiqih sepakat bahwa zakat tidak boleh diberikan kepada ayah-ibu, kakek-nenek, ataupun anak-cucu. Pasalnya muzakki harus menafkahi orang tuanya dan kakek-neneknya terus ke atas, juga anak-anak dan cucu-cucunya terus ke bawah. Jika miskin mereka masih di bawah tanggungan muzakki. (Fiqih As-sunnah, jilid 1, hlm.351-352)

5. Orang non muslim

Orang non muslim tidak masuk dalam golongan yang berhak menerima zakat. “Seseungguhnya Allah SWT telah mewajibkan zakat pada harta orang-orang kaya dari kaum muslimin sejumlah yang dapat melapangkan hidup orang-orang miskin di antara mereka.” (HR. At-Thabrani dari Ali ra)