Sukses

Syarat dan Cara Membuat SKCK Online, Ini Deretan Dokumen yang Perlu Dipersiapkan

Untuk tata cara permohonan memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi atau bisa mendaftar secara online.

Liputan6.com, Jakarta - Sebagai warga negara Indonesia, penting bagi kita untuk memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK. Seperti yang kita tahu, SKCK sering dibutuhkan untuk berbagai keperluan seperti melamar pekerjaan, daftar PNS, dan kebutuhan administratif lainnya. 

Sementara itu, dilansir dari laman skck.polri.go.id, Selasa (2/5/2023), Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau biasa disingkat dengan SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan. 

Masa berlaku SKCK sendiri hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkannya. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK bisa diperpanjang.

Untuk tata cara permohonan memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas.

Atau masyarakat juga bisa mendaftar secara online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan. Bagi masyarakat yang ingin membuat SKCK penting untuk mengetahui terlebih dahulu apa saja syarat-syarat yang perlu dipersiapkan. 

2 dari 4 halaman

Ketentuan Penerbitan SKCK di Polsek, Polres, Polda hingga Mabes Polri

Ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan sebelum Anda membuat SKCK baik di Polsek, Polres, Polda hingga Mabes Polri. Dilansir dari laman resmi Kelurahan Mlatibaru Semarang Kota, berikut ulasannya:

  • Polsek melayani penerbitan SKCK yang digunakan untuk keperluan syarat daftar pekerjaan non-pegawai negeri, seperti perusahaan swasta, urusan daftar sekolah, pindah penduduk, pendaftaran calon perangkat desa, perpanjang kontrak karyawan non-PNS, membuat perizinan usaha dan membuat buku pelaut, tipe bukan paspor.
  • Polres melayani penerbitan SKCK yang digunakan untuk keperluan syarat daftar CPNS maupun BUMN non-PNS, daftar calon kepala desa/DPRD/kepala daerah/bupati hingga syarat dokumen keterangan untuk menikah dengan anggota TNI/Polri.
  • Polda melayani penerbitan SKCK yang digunakan untuk keperluan syarat daftar calon wali kota/DPRD tingkat provinsi, hingga syarat untuk urusan visa bekerja ke luar negeri.
  • Mabes Polri melayani pengurusan SKCK untuk keperluan pencalonan presiden dan wakil presiden; anggota legislatif, eksekutif, yudikatif, dan lembaga pemerintahan tingkat pusat; penerbitan visa; izin tinggal tetap di luar negeri; naturalisasi kewarganegaraan; adopsi anak bagi pemohon WNA; serta melanjutkan sekolah ke luar negeri.
3 dari 4 halaman

Syarat Pembuatan SKCK Baru di Polsek, Polres, Polda hingga Mabes Polri

Polsek dan Polres

  • Fotokopi KTP dan KTP asli
  • Fotokopi akta kelahiran, surat kenal lahir, ijazah, atau surat nikah
  • Fotokopi KK
  • Dokumen sidik jari 
  • Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
  • Pas foto 4x6 berwarna sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah. Pasfoto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang berjilbab harus tampak muka secara utuh

Polda 

  • Fotokopi KTP dan KTP asli
  • Fotokopi paspor Fotokopi akta kelahiran, surat kenal lahir, ijazah, atau surat nikah
  • Fotokopi KK
  • Dokumen sidik jari atau rumus sidik jari 
  • Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP. 
  • Pas foto 4x6 berwarna sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah. Pasfoto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang berjilbab harus tampak muka secara utuh. 

Mabes Polri

  • Fotokopi KTP dan KTP asli
  • Fotokopi paspor Fotokopi akta kelahiran, surat kenal lahir, ijazah, atau surat nikah
  • Fotokopi KK
  • Dokumen sidik jari atau rumus sidik jari 
  • Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP. 
  • Pas foto 4x6 berwarna sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah. Pasfoto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang berjilbab harus tampak muka secara utuh.
4 dari 4 halaman

Cara membuat SKCK online

Berikut adalah cara membuat SKCK online:

  • Kunjungi laman pendaftaran SKCK online yaitu skck.polri.go.id
  • Pilih menu form pendaftaran
  • Pada kolom 'Jenis Keperluan' di bagian Satwil, pilih sesuai keperluan yang tersedia
  • Pilih kesatuan wilayah untuk proses pembuatan dan pengambilan SKCK (sesuai KTP)
  • Isi alamat lengkap (sesuai KTP)
  • Selanjutnya, pilih cara bayar yang akan dilakukan, bisa secara tunai (loket) atau BRIVA (BRI Virtual Account)
  • Setelah semua kolom terisi, klik 'Lanjut'
  • Lengkapi data pada form "Data Pribadi" di antaranya nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status perkawinan, kewarganegaraan, agama, pekerjaan, nomor telepon, alamat, nomor identitas atau nomor paspor jika ada
  • Upload file foto ukuran 4x6
  • Isi form hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik dan unggah lampiran dokumen
  • Selain itu, perlu juga melampirkan rumus sidik jari yang didapatkan di kantor Polres sesuai domisili
Video Terkini