Sukses

Cara Membuat SKCK 2023 Secara Online atau di Polsek/Polres, Lengkap dengan Syarat, Langkah dan Biayanya

Tata cara permohonan atu persyaratan SKCK 2023 dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi atau secara online.

Liputan6.com, Jakarta - Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang. Sebelumnya, SKCK dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik atau SKKB.

Mengutip dari polri.go.id, Senin (8/5/2023), SKCK diterbitkan oleh Polri melalui fungsi intelejen dan keamanan (intelkam). SKCK akan diberikan kepada seseorang pemohon atau masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan.

Surat ini hanya dapat diberikan yang tidak atau belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya surat tersebut.

SKCK diterbitkan berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan kepolisian yang ada mengenai pemohon. Hal tersebut sesuai peraturan Kapolri Nomor 18 tahun 2014.

SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.

Tata cara permohonan atu persyaratan SKCK 2023 dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi. Anda juga perlu membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas.

Selain itu, Anda bisa mendaftar secara online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan.

Berikut syarat membuat SKCK di Polsek dan Polres:

Polsek dan Polres

  • Fotokopi KTP dan KTP asli
  • Fotokopi akta kelahiran, surat kenal lahir, ijazah, atau surat nikah
  • Fotokopi KK
  • Dokumen sidik jari 
  • Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
  • Pas foto 4x6 berwarna sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah. Pasfoto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang berjilbab harus tampak muka secara utuh

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Berikut syarat membuat SKCK baru di Polda dan Mabes Polri

Polda 

  • Fotokopi KTP dan KTP asli
  • Fotokopi paspor Fotokopi akta kelahiran, surat kenal lahir, ijazah, atau surat nikah
  • Fotokopi KK
  • Dokumen sidik jari atau rumus sidik jari 
  • Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP. 
  • Pas foto 4x6 berwarna sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah. Pasfoto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang berjilbab harus tampak muka secara utuh. 

Mabes Polri

  • Fotokopi KTP dan KTP asli
  • Fotokopi paspor Fotokopi akta kelahiran, surat kenal lahir, ijazah, atau surat nikah
  • Fotokopi KK
  • Dokumen sidik jari atau rumus sidik jari 
  • Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP. 
  • Pas foto 4x6 berwarna sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah. Pasfoto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang berjilbab harus tampak muka secara utuh.
3 dari 4 halaman

Cara membuat SKCK secara online

Berikut ini cara membuat SKCK secara online:

  • Kunjungi laman pendaftaran SKCK online yaitu skck.polri.go.id
  • Pilih menu form pendaftaran
  • Pada kolom 'Jenis Keperluan' di bagian Satwil, pilih sesuai keperluan yang tersedia
  • Pilih kesatuan wilayah untuk proses pembuatan dan pengambilan SKCK (sesuai KTP)
  • Isi alamat lengkap (sesuai KTP)
  • Selanjutnya, pilih cara bayar yang akan dilakukan, bisa secara tunai (loket) atau BRIVA (BRI Virtual Account)
  • Setelah semua kolom terisi, klik 'Lanjut'
  • Lengkapi data pada form "Data Pribadi" di antaranya nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status perkawinan, kewarganegaraan, agama, pekerjaan, nomor telepon, alamat, nomor identitas atau nomor paspor jika ada
  • Upload file foto ukuran 4x6
  • Isi form hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik dan unggah lampiran dokumen
  • Selain itu, perlu juga melampirkan rumus sidik jari yang didapatkan di kantor Polres sesuai domisili
4 dari 4 halaman

Biaya pembuatan SKCK

Berikut biaya pembuatan SKCK:

  1. UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)
  2. UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
  3. PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri
  4. Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010
  5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

Biaya pembuatan SKCK sebesar Rp30.000.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.