Sukses

Niat dan Tata Cara Membayar Fidyah untuk Mengganti Puasa

Fidyah wajib dilakukan untuk mengganti ibadah puasa dengan membayar sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk satu orang. Adapun niat dan tata cara membayar fidyah untuk mengganti puasa.

Liputan6.com, Jakarta - Puasa menjadi salah satu ibadah yang wajib dilaksanakan umat muslim bagi yang sudah baligh dan mampu menjalankannya. Namun, ada kalanya suatu kondisi membuat seseorang tidak dapat berpuasa hingga harus mengganti puasa (qadha) atau membayar fidyah.

Fidyah wajib dilakukan untuk mengganti ibadah puasa dengan membayar sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk satu orang. Nantinya, makanan itu disumbangkan kepada orang miskin.

Fidyah adalah ibadah yang berkaitan dengan harta, sehingga disyaratkan niat dalam pelaksanaannya seperti zakat dan kafarat. Disebutkan dalam himpunan fatwa Imam Muhammad al-Ramli, seperti mengutip dari NU Online, Rabu (21/6/2023).

 

(سئل) هل يلزم الشيخ الهرم إذا عجز عن الصوم وأخرج الفدية النية أم لا

“Imam al-Ramli ditanya, apakah orang tua renta yang lemah berpuasa dan mengeluarkan fidyah wajib niat atau tidak?

(فأجاب) بأنه تلزمه النية لأن الفدية عبادة مالية كالزكاة والكفارة فينوي بها الفدية لفطره

“Imam al-Ramli menjawab bahwa ia wajib niat fidyah, sebab fidyah adalah ibadah harta seperti zakat dan kafarat, maka niatkanlah mengeluarkan fidyah karena tidak berpuasa Ramadhan” (Syekh Muhammad al-Ramli, Fatawa al-Ramli, juz 2, hal. 74).

Berikut niat fidyah bagi orang sakit, orangtua renta, wanita hamil dan lainnya:

 1. Niat fidyah puasa bagi orang sakit keras dan orangtua renta:

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هٰذِهِ الْفِدْيَةَ لإِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

“Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadhan, fardhu karena Allah.”

 2. Niat fidyah bagi wanita hamil atau menyusui:

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هٰذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ إِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ لِلْخَوْفِ عَلَى وَلَدِيْ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى 

“Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadhan karena khawatir keselamatan anaku, fardhu karena Allah.”

 3. Niat fidyah puasa orang mati (dilakukan oleh wali/ahli waris):

 

 نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هٰذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ صَوْمِ رَمَضَانِ فُلَانِ بْنِ فُلَانٍ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى 

“Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan puasa Ramadhan untuk Fulan bin Fulan (disebutkan nama mayitnya), fardhu karena Allah”.

4. Niat fidyah karena terlambat mengqadha puasa Ramadhan

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هٰذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ تَأْخِيْرِ قَضَاءِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى 

“Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan keterlambatan mengqadha puasa Ramadhan, fardhu karena Allah”.

Niat fidyah boleh dilakukan saat menyerahkan kepada fakir/miskin, saat memberikan kepada wakil atau setelah memisahkan beras yang hendak ditunaikan sebagai fidyah. Hal ini sebagaimana ketentuan dalam bab zakat.

Adapun tata cara membayar fidyah untuk mengganti puasa berikut ini:

2 dari 4 halaman

Tata Cara Membayar Fidyah

Cara membayar fidyah ibu hamil bisa berupa makanan pokok. Misalnya, ia tidak puasa 30 hari, maka ia harus menyediakan fidyah 30 takar di mana masing-masing 1,5 kg. Fidyah boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja (misal 2 orang, berarti masing-masing dapat 15 takar).

Menurut kalangan Hanafiyah, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku seperti 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah.

Cara membayar fidyah puasa dengan uang versi Hanafiyah adalah memberikan nominal uang yang sebanding dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kilogram untuk per hari puasa yang ditinggalkan, selebihnya mengikuti kelipatan puasanya.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp50.000,-/hari/jiwa.

3 dari 4 halaman

Kriteria Orang yang Wajib Membayar Fidyah

Orang Tua Renta

Kakek atau nenek tua renta yang tidak sanggup lagi menjalankan puasa, tidak terkena tuntutan berpuasa. Kewajibannya diganti dengan membayar fidyah satu mud makanan untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.

Batasan tidak mampu di sini adalah sekiranya dengan dipaksakan berpuasa menimbulkan kepayahan (masyaqqah) yang memperbolehkan tayamum. Orang dalam jenis kategori ini juga tidak terkena tuntutan mengganti (qadha) puasa yang ditinggalkan.

Orang yang Mengakhirkan Qadha Puasa

Orang yang menunda-nunda qadha puasa sampai datang Ramadhan berikutnya, maka ia berdosa dan wajib membayar fidyah satu mud makanan pokok untuk per hari puasa yang ditinggalkan. Fidyah ini diwajibkan sebagai ganjaran atas keterlambatan mengqadha puasa Ramadhan.

Menurut Imam Malik, Imam As-Syafi'i, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).

Sedangkan menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha' gandum. (Jika 1 sha' setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka 1/2 sha' berarti sekitar 1,5 kg). Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras. 

Orang Sakit Parah

Orang sakit parah yang tidak ada harapan sembuh dan ia tidak sanggup berpuasa, maka tidak terkena tuntutan kewajiban puasa Ramadhan. Sebagai gantinya, ia wajib membayar fidyah.

Berbeda dengan orang sakit yang masih ada harapan sembuh, ia tidak terkena kewajiban fidyah. Ia diperbolehkan tidak berpuasa apabila mengalami kepayahan dengan berpuasa, namun berkewajiban mengganti puasanya di kemudian hari.

 

4 dari 4 halaman

Ibu hamil atau menyusui

Ibu hamil atau wanita yang sedang menyusui, diperbolehkan meninggalkan puasa bila ia mengalami kepayahan dengan berpuasa atau khawatir akan keselamatan janin yang dikandungnya. Di kemudian hari, ia wajib mengganti puasa yang ditinggalkan, baik karena khawatir keselamatan dirinya atau anaknya.

Mengenai kewajiban fidyah diperinci sebagai berikut:

  • Jika khawatir keselamatan dirinya atau dirinya beserta anak atau janinnya, maka tidak ada kewajiban fidyah.
  • Jika hanya khawatir keselamatan anak atau janinnya, maka wajib membayar fidyah.

Orang Mati

Dalam fiqih Syafi’i, orang mati yang meninggalkan utang puasa dibagi menjadi dua:

  • Orang yang tidak wajib difidyahi karena uzur dan tidak memiliki kesempatan untuk mengqadha. Contohnya orang yang sakitnya berlanjut sampai ia meninggal.
  • Orang yang wajib difidyahi tanpa uzur atau karena uzur namun memiliki kesempatan untuk mengqadha puasa tapi tidak dilakukan. Sehingga ahli waris harus mengeluarkan fidyah untuk mayit sebesar satu mud makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.

Terkait poin kedua, wali atau ahli waris boleh memilih di antara dua opsi, yakni membayar fidyah atau berpuasa untuk mayit.