Liputan6.com, Jakarta Kartu nikah merupakan salah satu dokumen yang wajib dimiliki oleh pasangan suami istri yang sudah menikah. Kini pasangan yang telah resmi menjadi suami istri sudah bisa mencetak kartu nikah digital.
Kartu nikah digital dibuat untuk membantu mempermudah pasangan suami istri membawa dokumen nikah kemanapun. Kartu ini juga dibuat dan diresmikan oleh Kementerian Agama sejak Mei 2021 lalu.
Kini pasangan yang telah resmi menjadi suami istri sudah bisa mencetak kartu nikah digital secara gratis. Tak hanya pasangan baru, pasangan yang telah lama menikah juga bisa mencetak kartu nikah digital ini.
Advertisement
Berbeda dengan buku nikah, kartu nikah digital berbentuk kartu seperti KTP. Kartu nikah digital menampilkan foto kedua pasangan suami istri di halaman depan yang dilengkapi dengan nama dari suami dan istri tersebut.
Dalam kartu tersebut juga disertai dengan tanggal akad nikah yang telah dilaksanakan. Tak hanya foto, nama, dan tanggal pernikahan dalam kartu nikah digital juga mencantumkan lokasi KUA tempat menikah, nomor akta, hingga barcode.Â
Barcode tersebut berisi data serves Bimas Islam yang menampilkan data lengkap dari pasangan sah. Untuk membuat dan mencetak kartu nikah digital bisa dilakukan melalui situs resmi Kemenag yaitu https://simkah.kemenag.go.id/. Lebih jelasnya bisa mengikuti cara cetak kartu nikah digital berikut bagi pasangan yang sudah lama dan baru menikah:
Cara Cetak Kartu Nikah Digital Bagi Pasangan Baru
Berikut ini langkah-langkah pengajuan kartu nikah digital bagi pasangan baru dan cara cetaknya, yakni sebagai berikut.
- Kunjungi laman di https://simkah.kemenag.go.id/ di HP atau komputer.
- Isi dan lengkapi data-data pribadi, termasuk nomor telepon dan alamat email yang masih aktif.
- Selanjutnya, kartu nikah digital akan dikirim lewat email dan WhatsApp setelah akad nikah melalui sebuah link.
- Setelah itu, download kartu nikah digital yang telah dikirimkan dan cetak sendiri.
Advertisement
Cara Cetak Kartu Nikah Digital Pasangan Lama
Cara cetak kartu nikah digital pasangan lama tidak jauh berbeda dengan pasangan baru. Bedanya pasangan lama harus datang ke KUA tempat mereka menikah dulu. Nah berikut ini langkah-langkah mencetak kartu nikah digital pasangan lama:
- Pasangan datang ke KUA tempat mereka menikah.Â
- Setelah itu mengisi data pernikahan di https://simkah.kemenag.go.id/.Â
- Selanjutnya kartu nikah digital akan dikirim melalui email dalam bentuk soft file.
- Kartu nikah digital pun sudah bisa dicetak sendiri.
Cara Cetak Kartu Nikah Digital, Gampang Tak Sampai 5 Menit
Pasangan yang telah resmi menjadi suami istri sudah bisa mencetak kartu nikah digital secara gratis. Selain pasangan baru, pasangan yang telah lama menikah juga bisa mencetak kartu nikah digital ini.
Kartu nikah digital dibuat untuk membantu pasangan suami istri membawa dokumen nikah kemanapun. Kartu ini juga dibuat dan diresmikan oleh Kementerian Agama sejak Mei 2021 lalu.
Untuk diketahui, kartu nikah digital menampilkan foto kedua pasangan di halaman depan serta nama dari suami dan istri. Dalam kartu tersebut juga disertai dengan tanggal akad nikah yang telah dilaksanakan.
Selain tersedia foto dan tanggal akad, dalam kartu tersebut juga mencantumkan lokasi KUA tempat menikah, nomor akta, hingga barcode. Barcode tersebut berisi data serves Bimas Islam yang menampilkan data lengkap dari pasangan sah. Berikut adalah cara membuat kartu nikah digital:
Advertisement