Sukses

Selain Divonis 12 Tahun Penjara Mario Dandy Juga Harus Bayar Restitusi Rp25 Miliar, Apa Itu?

Selain hukuman penjara 12 tahun, majelis hakim juga membebani biaya restitusi sebesar Rp25 miliar lebih terhadap Mario Dandy. Lantas apa yang dimaksud dengan restitusi?

Liputan6.com, Jakarta Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akhirnya resmi menjatuhkan vonis terhadap terdakwa penganiayaan berat David Ozora, Mario Dandy Satriyo. Mario Dandy mendapatkan hukuman 12 tahun penjara. 

“Mengadili, menyatakan terdakwa Mario Dandy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu,” tutur hakim di PN Jaksel, Kamis (7/9/2023).

“Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu terhadap Mario Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun,” sambung hakim.

Hukuman ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Hukum. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus penganiayaan berat atas nama Mario Dandy dengan hukuman 12 tahun penjara. Tuntutan itu dijatuhkan lantaran anak dari Rafael Alun ini dinilai dengan tanpa ampun melakukan tindakan tersebut kepada korban yang bernama David Ozora.

"Menjatuhkan pidana penjara oleh untuk terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata Tim JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).

Selain hukuman penjara 12 tahun, majelis hakim juga membebani biaya restitusi sebesar Rp25 miliar lebih terhadap Mario Dandy Satriyo.

“Membayar restitusi kepada anak korban sebesar Rp25 Miliar,” kata hakim. Lantas apa yang dimaksud dengan restitusi dalam kasus Mario Dandy ini? 

Dikutip dari laman Kepaniteraan Mahkamah Agung, Kamis (7/9/2023), restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga. Menurut Pasal 4 Perma, bentuk restitusi yang berikan kepada korban tindak pidana dapat berupa:

  • Ganti kerugian atas kehilangan kekayaan dan/atau penghasilan;
  • Ganti kerugian, baik materiil maupun imateriil, yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana;
  • Penggantian biaya perawatan medis dan/ atau psikologis; dan/atau
  • Kerugian lain yang diderita korban sebagai akibat tindak pidana, termasuk biaya transportasi dasar, biaya pengacara, atau biaya lain yang berhubungan dengan proses hukum.
2 dari 4 halaman

Persyaratan untuk Mengajukan Permohonan Restitusi

Masih dari sumber yang sama, diketahui bahwa untuk mengajukan permohonan restitusi harus memperhatikan persyaratan administratif permohonan yang diatur dalam Pasal 5 Perma. 

Permohonan restitusi harus dibuat secara tertulis dalam bahasa Indonesia dan diajukan kepada Ketua/Kepala Pengadilan baik dilakukan secara langsung maupun melalui LPSK, penyidik atau penuntut umum. 

Pengadilan yang berwenang mengadili permohonan restitusi adalah Pengadilan yang mengadili pelaku tindak pidana, yaitu pengadilan negeri, pengadilan hak asasi manusia, pengadilan militer, pengadilan militer tinggi dan mahkamah syar’iyah.

Menurut Pasal 9 Perma, permohonan restitusi tidak menghapus hak korban, keluarga, ahli waris dan wali untuk mengajukan gugatan perdata, dalam hal:

  1. Permohonan restitusi ditolak karena terdakwa diputus bebas atau lepas dari tuntutan hukum; dan
  2. Permohonan restitusi dikabulkan dan terdakwa dihukum, akan tetapi terdapat kerugian yang diderita korban yang belum dimohonkan restitusi kepada Pengadilan atau sudah dimohonkan namun tidak dipertimbangkan oleh pengadilan.
3 dari 4 halaman

Hakim Perintahkan Mario Dandy Lelang Rubicon

Terkait restitusi sebesar Rp25 miliar, Mario Dandy diperintahkan untuk menjual mobil Rubicon untuk mengurangi beban restitusi. Secara rinci, biaya restitusi yang harus dibayarkan Mario Dandy adalah Rp25.150.161.900.

“Dan menetapkan satu unit mobil Rubicon merk Jeep nomor polisi B 2571 PBP tahun 2013 hitam, berikut kunci dan STNK, serta harta lainnya milik terdakwa, untuk dijual di muka umum, dilelang dan hasil diberikan untuk mengurangi sebagian restitusi yang dibayarkan ke anak korban,” tutur Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (7/9/2023).

Sementara atas putusan dirinya divonis penjara dan beban biaya restitusi itu, Mario Dandy mengaku pikir-pikir untuk langkah hukum selanjutnya. 

“Pikir-pikir Yang Mulia,” ujar Mario.

Adapun dalam pertimbangan, majelis hakim turut menyatakan tidak ada hal yang meringankan atas tindak pidana yang menjerat Mario Dandy.

“Hal memberatkan, perbuatan terdakwa sadis dan sangat kejam. Terdakwa menikmati perbuatannya bahkan melakukan selebrasi dan menyebabkan rekaman video atas perbuatannya. Perbuatan terdakwa merusak masa depan anak korban David,” kata hakim.

“Hal meringankan, tidak ada,” sambungnya.

4 dari 4 halaman

Mario Dandy Harus Bayar Restitusi Rp25 Miliar: Enggak Apa-Apa

Mario Dandy Satriyo divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatanatas kasus penganiayaan berat David Ozora. Mario Dandy juga diwajibkan untuk membayar biaya ganti rugi atau restitusi kepada David sebesar Rp 25 miliar. Mendengar putusan majelis hakim tersebut, Mario tidak mempermasalahkannya. 

"Enggak apa-apa," kata Mario Dandy saat keluar dari ruang sidang PN Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).

Sebelumnya, majelis hakim dalam amar putusannya menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara dan membayar restitusi kepada David Ozora sebesar Rp 25 miliar.

"Membebankan terhadap terdakwa untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 25.150.161.900 rupiah," kata ketua hakim, Alimin Ribut Sudjono saat membacakan amar putusan, Kamis.

Majelis hakim pun memerintahkan untuk menjual harta milik Mario Dandy agar dapat membayar restitusi. Salah satunya, Jeep Rubicon dengan nomor polisi B 2571 PBP.

"Serta harta lainnya milik terdakwa untuk dijual milik terdakwa dijual di muka umum dilelang dan hasil diberikan untuk mengurangi sebagian restitusi yang dibayarkan ke anak korban," ucap Alimin.

Selengkapnya...