Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden. Sebelumnya, gugatan itu meminta MK menurunkan batas usia capres-cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
Gugatan nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) diwakili Giring Ganesha Djumaryo, Dea Tunggaesti, Dedek Prayudi, Anthony Winza Probowo, Danik Eka Rahmaningtyas, dan Mikhail Gorbachev Dom.
Baca Juga
Mereka menunjuk Michael, Francine Widjojo sebagai kuasa hukumnya untuk menguji UU nomer 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pada petitumnya mereka meminta usia capres-cawapres 35 tahun.
Advertisement
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).
Dengan ditolaknya gugatan atas nomor perkara 29/PUU-XXI/2023 tersebut, artinya batasan usia capres-cawapres masih tetap sekurang-kurangnya 40 tahun.
Terkait hasil sidang putusan MK tersebut, Gibran Rakabuming Raka memberikan tanggapan. Putra sulung Presiden Joko Widodo itu mengaku tidak mengikuti sidang pembacaan hasil putusan MK dan tidak tahu hasil putusan tersebut.
"Saya nggak tahu putusane, wong lagi rampung rapat kok. (Saya tidak tahu putusannya, karena saya baru selesai rapat)," kata Wali Kota Surakarta itu, dikutip dari Antara, Senin (16/10/2023).
Disinggung soal penolakan MK terhadap uji materi UU Pemilu terkait batas usia capres dan cawapres tersebut, Gibran mengatakan tidak perlu lagi ada perdebatan soal hal itu.
"Wis clear, ya (sudah beres, ya). Ojo mbahas MK terus (Jangan bahas MK terus)," tambahnya.
Gibran juga meminta agar segala hal yang menyakut putusan MK tersebut ditanyakan langsung ke MK atau pihak yang mengajukan gugatan uji materi soal batas usia capres-cawapres.
Diwarnai Perbedaan Pendapat Hakim
Sebelumnya putusan tersebut diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari dua hakim konstitusi, yaitu Suhartoyo dan Guntur Hamzah.
Menurut Suhartoyo, para pemohon pada perkara ini menyampaikan terdapat hal inkonstitusionalitas norma pasal 169 huruf q UU 7/2017 untuk kepentingan pihak lain adalah permohonan yang didasarkan pada tidak adanya hubungan hukum antara pemohon dalam perkara a quo dengan subjek hukum yang dikehendaki dalam petitum permohonannya.
"Dengan kata lain tidak adanya hubungan kausalitas antara hak konstitusional yang dimiliki oleh para pemohon dengan norma undang-undang yang dimohonkan pengujian sebagaimana yang dipersyaratkan," jelas Suhartoyo.
"Dengan demikian terhadap para pemohon tidak terdapat adanya anggapan kerugian baik aktual maupun potensial dan oleh karena itu terhadap para pemohon tidak relevan dan oleh karenanya seharusnya Mahkamah menegaskan permohonan a quo tidak memenuhi syarat formil dan menyatakan permohonan tidak dapat diterima," imbuh Suhartoyo.
Advertisement
Usia Capres-Cawapres di Bawah 40 Tahun Dianggap Dapat Memberikan Peluang yang Sama
Kemudian, terhadap dissenting opinion dari Guntur Hamzah mengatakan seharusnya permohonan pemohon dapat dikabulkan sebagian. Sehingga, pasal a quo dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang dimaknai tidak berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah.
"Keputusan presiden dan DPR untuk menyerahkan penentuan batas usia calon presiden atau calon wakil presiden kepada Mahkamah merupakan praktik ketatanegaraan yang wajar dengan memandang persoalan batas usia ini sebagai problem konstitusional dengan demikian penyelesaian diletakkan dalam kerangka hukum konstitusi sesuai dengan tugas hakim dan kewenangan Mahkamah," jelas Guntur.
Selain itu, lanjut Guntur, dirinya berpendapat menurunkan batas usia calon presiden dan calon presiden di bawah 40 tahun dapat memberikan peluang yang sama terhadap ke seluruh warga negara agar bersikap adaptif sesuai perkembangan dinamika kehidupan.
"Menurut hemat saya perlu dipertimbangkan perkembangan dinamika keutuhan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan ketatanegaraan, salah satunya terkait batasan usia bagi calon presiden dan calon wakil presiden dengan mengacu pada prinsip memberi kesempatan dan menghilangkan pembatasan secara rasional adil dan akuntabel," timpal Guntur.
Putusan MK Tolak Batas Usia Capres-Cawapres 35 Tahun, PAN: Perkuat Harapan Prabowo-Erick Thohir
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden 35 tahun. Partai Amanat Nasional (PAN) menilai putusan MK itu meningkatkan harapan supaya Menteri BUMN Erick Thohir menjadi calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto.
PAN percaya diri Erick Thohir yang akan dipilih apabila MK tidak mengabulkan uji materiil syarat usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.
"Putusan ini tentu semakin memperkuat harapan PAN agar Erick Thohir bisa disandingkan dengan Prabowo. Dari semua sisi, kami yakin Erick akan dipilih. Komposisi Prabowo-Erick akan saling melengkapi," ujar Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Daulay dalam keterangannya, Senin (16/10).
Saleh berharap, putusan tersebut menghentikan spekulasi yang berkembang selama ini. Spekulasi itu terkait putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dimajukan sebagai calon wakil presiden.
Ia meminta semua pihak tidak menafsirkan lebih jauh putusan Mahkamah Konstitusi.
"Saatnya semua pihak berbaik sangka. Fokus pada pelaksanaan pemilu yang jujur, adil, terbuka, dan bermartabat. Putusan MK ini pun tidak perlu ditafsirkan terlalu jauh. Cukup dipahami dan diterima. Itu adalah bagian dari kesepakatan kita untuk menetapkan MK sebagai lembaga penjaga konstitusi," kata Saleh.
Advertisement