Sukses

Hak Jawab Unika Soegijapranata: Zhafira Devi Liestiatmaja Bukan Lagi Mahasiswa ataupun Lulusan Prodi DKV SCU

Universitas Katolik (Unika) Soegijapranata atau Soegijapranata Catholic University (SCU) mengoreksi isi pemberitaan yang menyebutkan Zhafira Devi Liestiatmaja merupakan mahasiswa ataupun lulusan Prodi DKV SCU.

Liputan6.com, Jakarta - Universitas Katolik (Unika) Soegijapranata atau Soegijapranata Catholic University (SCU) mengoreksi isi pemberitaan yang menyebutkan Zhafira Devi Liestiatmaja merupakan lulusan dari Universitas Katolik Soegijapranata di Semarang, Jawa Tengah.

Unika Soegijapranata juga mengoreksi isi pemberitaan yang menyebutkan model dan selebgram asal Semarang itu mengambil jurusan Desain Komunikasi Visula (DKV) dan berhasil jadi sarjana.

Berikut hak jawab atau hak koreksi yang disampaikan Unika Soegijapranata yang diterima pada Sabtu 28 Oktober 2023 atas kekeliruan informasi terkait status kemahasiswaan dan kelulusan Zhafira Devi Liestiatmaja (ZDL):

Louis Cahyo Kumolo Buntaran, SDs, MM, Ketua Program Studi (Prodi) Desain Komunikasi Visual (DKV) Soegijapranata Catholic University (SCU) atau Universitas Katolik (Unika) Soegijapranata yang disebutkan nama institusinya, menerangkan bahwa yang bersangkutan bukan merupakan mahasiswa ataupun lulusan Prodi DKV SCU, sehingga yang bersangkutan tidak menyandang gelar Sarjana Desain Komunikasi Visual. Bahwa benar ZDL pernah mengikuti perkuliahan namun terhitung sejak 2014/2015 ybs tidak lagi aktif.

Menganut peraturan Universitas Katolik Soegijapranata yang menyebut bahwa mahasiswa yang tidak aktif selama 2 semester berturut-turut tanpa keterangan yang jelas dianggap mengundurkan diri. Sehingga saat ini ybs bukan lagi mahasiswa DKV SCU dan statusnya dinyatakan drop-out.

"Kami dari prodi DKV SCU mengklarifikasi bahwa yang bersangkutan bukan lagi mahasiswa ataupun lulusan prodi DKV SCU.", Louis Cahyo Kumolo.

Walau begitu, tanpa membenarkan tindakan yang dilakukan, SCU turut bersimpati dan menyayangkan kejadian ini.

Demikian Hak Koreksi kami sampaikan. Terima kasih atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu.

2 dari 3 halaman

Zhafira Devi Liestiatmaja Jadi Tersangka

Zhafira Devi Liestiatmaja ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan dan pembuangan bayi di Bandara Ngurah Rai, Bali. Wanita berusia 28 tahun ini dikenakan Pasal 342 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara oleh Polres Kawasan Bandara Internasional Ngurah Rai.

Dia ditangkap Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali pada Kamis 19 Oktober 2023. ZDL diduga membunuh bayi yang baru dilahirkan dalam kloset, lalu membuang mayatnya ke dalam tong sampah.

Menurut Kapolres Kawasan Bandara Ngurah Rai AKBP Ida Ayu Wikarniti, kejadian bermula pada Minggu 15 Oktober sekitar pukul 16.30 Wita, ketika petugas sedang membersihkan area droop zone 2 Terminal Keberangkatan Domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Petugas menemukan tas plastik putih yang mencurigakan karena ada darah segar dalam tong sampah. Plastik itu kemudian dibawa ke tempat penampungan sementara di sebelah barat Gedung Wisti Sabha lama yang masih di area Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Setelah dibuka, didapati mayat bayi berjenis kelamin laki-laki dengan tali pusar dan ari-ari yang masih lengkap. Pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan petugas Avsec Angkasa Pura I. Mereka melakukan pengecekan rekaman CCTV.

"Pada rekaman CCTV terlihat pelaku menggunakan mobil Sigra datang ke bandara dan langsung ke counter cek in," ujar Ida Ayu dikutip dari Merdeka.com, Jumat 27 Oktober 2023.

Dari pengecekan nomor polisi mobil Sigra yang merupakan taksi online. Petugas memintai keterangan sopir selebgram Semarang itu.

ZDL diketahui naik dari hotel daerah Legian, Kecamatan Kuta menuju bandara. Setelah membuang bayinya, ZDL terbang menuju Semarang, Jawa Tengah.

Ida Ayu menjelaskan, ZDL dalam pengakuannya menyatakan, dia melakukan aksinya karena takut ketahuan melahirkan anak oleh pacar barunya. Sebab, kehamilannya diduga merupakan hasil hubungan ZDL dengan orang lain.

3 dari 3 halaman

Kronologi Kejadian Zhafira Devi Liestiatmaja Bunuh dan Buang Bayinya

Kapolres Kawasan Bandara Ngurah Rai AKBP Ida Ayu Wikarniti membeberkan detik-detik ZDL membunuh bayinya di toilet dan kemudian membuangnya ke tong sampah di Bandara Ngurah Rai Bali.

Ida menyatakan, ZDL menginap di hotel bersama pacar barunya berinisial J asal Singapura pada Minggu 15 Oktober 2023. Saat itu, sekitar pukul 03.00 Wita, ZDL tiba-tiba perutnya sakit dan mules. Dia bolak-balik ke toilet dan dikira karena harus buang air besar tetapi tidak ada keluar.

Sementara, pacarnya tidak mengetahui ZDL telah hamil karena pelaku memang selalu berusaha menutupi kehamilannya.

"Baik dengan berpakaian lebih besar atau menolak ketika diajak berhubungan badan dengan berdalih haid," ucap Ida Ayu dikutip dari Merdeka.com, Jumat 27 Oktober 2023.

Kemudian, sekitar 07.00 Wita, pelaku duduk di kloset karena perutnya sakit lalu satu jam kemudian pelaku merasakan ada yang keluar, dan pelaku menekan kran air kloset untuk menyiram. Setelah itu, ZDL kembali merasakan ada yang keluar dari perutnya untuk kedua kalinya dan saat itulah pelaku baru melihat ada bayi dalam kloset yang telah dilahirkannya.

Sang bayi sempat menangis. Namun karena ZDL takut terdengar pacarnya yang sedang tidur di kamar, maka ZDL membekap bayinya sendiri dengan menutup kloset.

"Ketika ditutup dengan kloset ini diduga menyebabkan bayi tersebut meninggal," ujarnya.

Setelah itu, bayi dibungkus ke dalam kresek, lalu dimasukkan ke sebuah tas, dan disimpan di lemari pakaian di sebelah koper. Sekitar pukul 14.30 Wita, ZDL keluar dan meninggalkan hotel dengan menggunakan taksi online menuju ke Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan membawa tas berisi bayi dan membuangnya, dan langsung berangkat pulang ke rumahnya di Semarang.

"Pacarnya yang sekarang baru berhubungan dengan pelaku empat bulan, sedangkan pelaku hamil dengan orang lain sebelumnya jika dilihat dari umur kandungan. Demi menutupi kehamilannya, dapat disimpulkan bahwa pelaku sengaja mengakhiri nyawa anaknya," terang Ida Ayu.