Sukses

Tugas Ketua dan Anggota KPPS dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024 Beserta Gajinya

Bagaimana rincian tugas ketua dan anggota KPPS pada Pemilu 2024? Berikut penjelasan detail tugas ketua dan anggota KPPS beserta gajinya.

Liputan6.com, Jakarta - Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memiliki peran penting dalam pelaksanaan tahapan Pemilu 2024.

Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 8 Tahun 2022, KPPS terdiri dari 7 anggota yang masing-masing memiliki tugas tersendiri yang berkedudukan di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Tugas utama KPPS adalah menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilu di TPS.

Anggota KPPS memiliki pemahaman yang baik terkait prosedur pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara, serta memahami cara mengisi formulir dan penggunaan sarana pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Dalam penyelenggaraan Pemilu, KPPS bertugas untuk melaksanakan pemungutan dan perhitungan suara di TPS, mengumumkan daftar pemilih tetap dan menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu dan Pengawas TPS, membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan perhitungan suara dan menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK.

Selain itu, KPPS juga memiliki kewajiban dalam melaksakan tugas yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten, PPK, dan PPS, menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS, serta melaksanakan tugas lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Lalu, bagaimana rincian tugas ketua dan anggota KPPS pada Pemilu 2024? Berikut penjelasan rincian tugas ketua dan anggota KPPS yang dilansir dari laman Komisi Pemilihan Umum pada Kamis (28/12/2023).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Tugas Ketua KPPS (Anggota KPPS Pertama)

  1. Memanggil pemilih berdasarkan nomor urut kedatangan yang telah dituliskan pada Model C6, dan memisahkan Model C6 berdasarkan jenis kelamin. Apabila pemilih yang telah menyerahkan Model C6 namun sampai batas akhir pemungutan suara tidak menggunakan hak pilihnya, maka dianggap tidak hadir.
  2. Menandatangani surat suara.
  3. Memberikan empat jenis surat suara kepada pemilih.
  4. Apabila terdapat surat suara rusak atau salah coblos, Ketua KPPS memberikan surat suara pengganti kepada pemilih paling banyak 1 (satu) kali.
  5. Membantu memasukkan surat suara DPD ke dalam alat bantu coblos tunanetra, dan diserahkan kepada pemilih tunanetra untuk menuju bilik suara atau template, untuk menghindari kesalahan dalam memasukkan posisi surat suara kedalam alat bantu tunanetra.

Tugas Anggota Kedua dan Ketiga

  1. Mengisi nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS pada Surat Suara.
  2. Memberikan surat suara yang telah diisi nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS kepada Ketua KPPS untuk ditandatangan
  3. Anggota KPPS Kedua dan Anggota KPPS Ketiga mencatat jumlah surat suara yang diumumkan oleh Ketua KPPS ke dalam Formulir MODEL C1.
  4. Membuka surat suara satu persatu
  5. Bersama Ketua KPPS, Anggota Kedua dan Ketiga bertugas untuk:
  • Menghitung suara sah yang diperoleh masing-masing partai politik dan calon serta suara sah calon anggota DPD.
  • Menjumlahkan suara sah yang diperoleh partai politik dengan suara sah seluruh calon dari partai politik yang bersangkutan, untuk masing-masing partai politik.
  • Menjumlahkan seluruh Suara sah yang diperoleh seluruh partai politik.
  • Menjumlahkan Suara tidak sah.
  • Menjumlahkan Suara sah dan suara tidak sah.
  • Mengisi formulir Model C
  • Mengisi formulir Lampiran Model C1, berdasarkan Model C1 plano.
  • Mengisi kolom suara sah partai politik/calon anggota DPD
  • berdasarkan Model C1 plano.
  • Mengisi kolom suara tidak sah partai politik/calon anggota DPD
  • berdasarkan Model C1 plano.
  • Menjumlahkan jumlah suara sah dan suara tidak sah dan dicocokkan
  • dengan jumlah pada Model C1 plano.
3 dari 5 halaman

Tugas Anggota KPPS Keempat

  1. Merangkap tugas menjaga ketertiban jika di TPS tidak ada petugas LINMAS
  2. Memeriksa jari-jari tangan pemilih untuk memastikan tidak ada tinta tanda telah memilih.
  3. Membuat dan mengisi daftar hadir yang berisi kolom nomor urut kedatangan, nomor urut pemilih dalam daftar pemilih (DPT/DPTb/ DPK/DPKTb), dan jenis kelamin.
  4. Menulis nomor urut kedatangan pada Model C6, memberikan catatan informasi apabila pemilih penyandang disabilitas dan jenis kecacatan pemilih untuk memudahkan pelayanan/pemberian bantuan.
  5. Meminta pemilih untuk duduk di tempat yang telah disediakan sambil menunggu panggilan.
  6. Memberikan Model C6 kepada Ketua KPPS secara berkala.
  7. Memberikan kesempatan kepada pemilih yang tidak membawa/ tidak memperoleh Model C6 tetapi terdaftar di dalam daftar pemilih, yang dibuktikan dengan KTP atau KK atau identitas lainnya.
  8. Memberikan kesempatan kepada pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, DPTb dan DPK yang membawa/menunjukan KTP atau KK atau identitas lain untuk memilih di TPS yang sesuai dengan alamat yang tertera di dalam KTP atau Passport pemilih satu jam sebelum berakhirnya pemungutan suara dengan mempertimbangkan ketersediaan surat suara dan mencatat dalam Model A.T khusus.
  9. Ketua KPPS dibantu Anggota KPPS Keempat dan Kelima bertugas untuk:
  • Membuka satu persatu seluruh kotak suara, mengeluarkan surat suara dan menyusun/menumpuk secara rapi serta menghitung jumlah surat suara untuk memastikan tidak ada surat suara yang tertukar dalam kotak suara.
  • Mencatat ke dalam Formulir MODEL C1 Plano yang ditempel di papan pengumuman
  • Mencatat dalam Formulir MODEL C1 Plano pada kolom jumlah total suara sah partai politik yang merupakan penjumlahan suara sah yang diperoleh partai politik dan suara sah seluruh calon dari partai politik yang bersangkutan.

Tugas Anggota KPPS Kelima

  1. Mengarahkan pemilih untuk memasuki bilik suara yang kosong untuk memberikan suara.
  2. Membantu pemilih kelompok disabilitas maupun pemilih yang memerlukan bantuan untuk memberikan suara, apabila diminta oleh pemilih yang bersangkutan.
  3. Membuka satu persatu seluruh kotak suara, mengeluarkan surat suara dan menyusun/menumpuk secara rapi serta menghitung jumlah surat suara untuk memastikan tidak ada surat suara yang tertukar dalam kotak suara.
4 dari 5 halaman

Tugas Anggota KKPS Keenam

  1. Membantu mengarahkan pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak suara sesuai jenis surat suara mulai dari surat suara DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
  2. Memastikan seluruh surat suara yang digunakan oleh setiap pemilih telah dimasukan ke dalam kotak suara.
  3. Mempersilakan pemilih menuju tempat duduk Anggota KPPS Ketujuh dekat pintu keluar TPS.
  4. Bersama Anggota KPPS Ketujuh bertugas untuk menyusun dan mengelompokkan surat suara yang dinyatakan SAH untuk masing-masing partai politik, dan mengitung suara yang tidak sah.

Tugas Anggota KPPS Ketujuh

  1. Mempersilakan pemilih untuk mencelupkan salah satu jari tangannya ke dalam botol tinta dan memastikan bahwa bekas tinta telah membasahi kuku jari tersebut.
  2. Memastikan jari pemilih yang tercelup tinta tidak dihapus dan dibersihkan oleh pemilih, dan bagi pemilih penyandang disabilitas yang tidak mempunyai kedua belah tangan, penandaan tinta dapat dilakukan pada salah satu jari kakinya.
  3. Mempersilakan pemilih untuk keluar TPS.
5 dari 5 halaman

Gaji Anggota KPPS Pemilu 2024

Dilansir dari lama resmi Komisi Pemilihan Umum, gaji KPPS pada Pemilu 2024 mengalami penaikan dibandingkan dengan Pemilu 2019. Adapun besaran gaji anggota KPPS Pemilu 2024 adalah Rp1.100.000,00, meningkat Rp650.000,00 dari honor KPPS Pemilu 2019 yang sebesar Rp500.000,00. Sementara itu, Ketua KPPS akan mendapatkan gaji sebesar Rp1.200.000,00, naik lebih dari 100% dibandingkan dengan gaji pemilu 2019 sebesar Rp550.000,00.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.