Sukses

Masyarakat Wajib Tahu, Ini 5 Fungsi dan Peranan Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia

Berikut ini deretan fungsi serta peranan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia yang wajib diketahui seluruh masyarakat, seperti yang telah dirangkum dari berbagai sumber.

Liputan6.com, Jakarta - Sebagai sebuah negara, Indonesia memiliki Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia. Pancasila sendiri terdiri dari lima sila yang merupakan pedoman penting bagi rakyat Indonesia dalam menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara di Tanah Air.

Nama Pancasila sendiri berasal dari bahasa Sanskerta yang terdiri dari dua kata, yaitu panca yang berarti lima dan sila yang berarti prinsip atau asas. Hal itu berarti terdapat lima pedoman penting yang perlu dipegang teguh rakyat Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Itu mengapa Pancasila sangat penting untuk dipahami oleh seluruh masyarakat dari berbagai golongan. Tak hanya itu, sangat penting pula bagi kita untuk memahami apa itu fungsi Pancasila dan juga tujuannya. Bukan tanpa alasan, hal tersebut agar kita bisa menerapkannya dengan baik dalam kehidupan sehari-hari. 

Pancasila sebagai dasar negara juga dapat didefinisikan sebagai hukum dasar, baik itu yang tertulis atau yang tidak tertulis dan semua peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam negara Indonesia sudah seharusnya bersumber dan ada di bawah pokok kaidah negara yang fundamental.

Berikut ini deretan fungsi serta peranan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia yang wajib diketahui seluruh masyarakat, seperti yang telah dirangkum dari berbagai sumber:

1. Pancasila sebagai Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia

Fungsi Pancasila yang pertama yaitu sebagai dasar Negara Republik Indonesia. Dasar negara di sini ialah sebagai filosofi negara. Sehingga Pancasila dalam hal ini digunakan sebagai dasar untuk mengatur pemerintahan negara.

Dengan kata lain, Pancasila digunakan sebagai dasar untuk mengatur jalannya aparatur negara yang sesuai dengan bunyi dan isi yang tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

2 dari 4 halaman

2. Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia

Fungsi Pancasila yang kedua adalah sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia. Dalam hal ini Pancasila berperan sebagai petunjuk hidup sehari-hari, yang juga merupakan satu kesatuan yang tidak akan bisa dipisah-pisah antara satu dengan yang lain. Artinya bersatu dalam satu Negara, yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

3. Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia

Selain sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia, fungsi Pancasila yang selanjutnya adalah sebagai kepribadian bangsa Indonesia. Fungsi yang satu ini dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk sikap mental maupun tingkah laku atau perilaku serta amal perbuatan dari sikap mental tersebut.

Kepribadian yang dimaksudkan adalah ciri khas masyarakat bangsa Indonesia. Artinya masyarakat Indonesia harus memiliki sikap mental dan tingkah laku yang mempunyai ciri khas tersendiri sehingga mampu dibedakan dengan bangsa lainnya di seluruh dunia. Itulah yang dinamakan kepribadian bangsa Indonesia.

3 dari 4 halaman

4. Pancasila sebagai Jiwa Bangsa Indonesia

Fungsi Pancasila berikutnya adalah sebagai jiwa bangsa Indonesia. Pancasila merupakan jiwa bangsa yang lahir bersamaan dengan adanya atau terbentuknya bangsa Indonesia, yaitu pada zaman kerajaan Sriwijaya dan Majapahit.

Hal ini senada dengan apa yang dikemukakan oleh Prof. Mr. A. G. Pringgodigdo dalam tulisannya yang berjudul Pancasila. Dalam tulisan tersebut, juga menyebutkan Pancasila sendiri sudah ada sejak adanya bangsa Indonesia berdiri dan berkembang di zaman kerajaan. Meskipun istilah atau nama Pancasila baru dikenal pada 1 Juni 1945.

4 dari 4 halaman

5. Pancasila sebagai Sumber Hukum di Indonesia

Selain sebagai dasar negara, Pancasila merupakan sumber hukum bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sumber hukum Indonesia ini bermakna sebagai pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita hukum serta cita-cita moral yang meliputi suasana kejiwaan serta watak bangsa Indonesia.

Cita-cita hukum atau politik ialah tentang sifat, bentuk dan tujuan Negara Indonesia. Dan terakhir cita-cita moral adalah hukum tentang kehidupan rakyat yang terkait dengan keagamaan dan kemasyarakatan.