Sukses

Dapat Rp 6,6 Juta Per Semester, Simak Syarat dan Cakupan KIP Kuliah Kemenag 2024

Kartu Pintar Indonesia (KIP) Kuliah 2023 merupakan program bantuan biaya pendidikan yang diberikan pemerintah Indonesia kepada siswa lulusan sekolah menegah atas (SMA) atau sederajat yang memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi.

Liputan6.com, Jakarta - Kartu Pintar Indonesia (KIP) Kuliah 2024 merupakan program bantuan biaya pendidikan yang diberikan pemerintah Indonesia kepada siswa lulusan sekolah menegah atas (SMA) atau sederajat yang memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi.

Program ini tidak hanya menanggung biaya kuliah, tetapi juga memberikan uang saku agar mahasiswa dapat menyelesaikan pendidikan mereka. KIP Kuliah untuk calon mahasiswa baru terbagi menjadi dua jenis, yaitu KIP Kuliah dari Kementerian Agama (Kemenag) dan KIP Kuliah dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Dikutip dari laman resmi KIP Kuliah Kemenag dan KIP Kuliah Kemdikbud pada Rabu (24/1/2024), perbedaan antara keduanya terletak pada jenis perguruan tinggi yang dipilih calon mahasiswa. KIP Kuliah Kemenag ditujukan khusus untuk calon mahasiswa yang berencana mendaftar di PTKIN atau perguruan tinggi keagamaan Islam swasta, sementara KIP Kuliah dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) diperuntukkan bagi calon mahasiswa yang berencana mendaftar di PTN atau kampus swasta.

Mahasiswa penerima program KIP Kuliah Kemenag akan mendapatkan beasiswa sebesar Rp 6.600.000 per semester, yang meliputi bantuan biaya hidup (living cost) yang diserahkan kepada mahasiswa sebesar Rp 700.000 per bulan. Total dana yang diterima mahasiswa dalam satu semester sebesar Rp 4.200.000. Selain itu, penerima KIP Kuliah Kemenag juga akan mendapat Bantuan Biaya Pendidikan sebesar Rp 2.400.000 per semester.

Pendaftaran bantuan KIP Kemenag dibuka seiring dengan pendaftaran Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) pada 14 Februari 2024 mendatang.

2 dari 4 halaman

Syarat KIP Kuliah Kemenag 2024

Sampai saat ini, belum terdapat pengumuman resmi mengenai persyaratan calon penerima Program KIP Kuliah Kemenag untuk PTKI tahun 2024. Namun, informasi lengkap mengenai persyaratannya dapat ditemukan berdasarkan pengumuman pada tahun 2023. Syarat KIP Kuliah Kemenag di antaranya:

  1. Mahasiswa baru tahun masuk 2023 yang berasal dari lulusan MA/MAK/Diniyah Formal Ulya/SMA/sederajat angkatan tiga tahun terakhir. Jika merujuk pada pembukaan KIP Kemenag 2024, maka siswa angkatan 2021, 2023, dan 2024 dapat mendaftar.
  2. Memiliki keterbatasan ekonomi dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Program Indonesia Pintar (PIP) SLTA atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau Kartu Jakarta Pintar (KJP).
  3. Memiliki potensi akademik baik dibuktikan dengan nilai rapot, ijazah dan sertifikat pendukung.
  4. Mahasiswa yang terdampak Covid-19 dikarenakan status orangtua/wali meninggal dunia dibuktikan dengan surat keterangan kematian dari rumah sakit atau pemerintah setempat atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dibuktikan dengan surat keterangan PHK dari perusahaan atau tempat kerja.
  5. Mahasiswa difabel yang mengalami cacat bawaan/akibat kecelakaan dan dapat mengikuti studi secara baik, dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan sekolah asal.
  6. Tidak terlibat dan/atau terindikasi mengikuti kegiatan/organisasi yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pemerintah dibuktikan dengan penandatanganan pakta integritas.
  7. Sanggup tidak menikah selama menerima program KIP Kuliah.
3 dari 4 halaman

Cara Daftar KIP Kuliah Kemenag

1. Calon mahasiswa mendaftar dengan mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan oleh PTP KIP Kuliah

2. Melengkapi berkas-berkas yang diperlukan seperti:

  • Fotokopi KTPFotokopi Kartu Indonesia Pintar untuk PIP/Kartu Keluarga Sejahtera untuk PKH/Kartu Jakarta Pintar (KJP).
  • Pas foto berwarna ukuran 3x4 sebanyak 3 (tiga) lembar.
  • Fotokopi rapor semester 1 sampai 6 yang dilegalisir oleh Kepala Madrasah/Sekolah.
  • Fotokopi ijazah beserta transkip nilai yang dilegalisir oleh Kepala Madrasah/Sekolah.
  • Menunjukkan prestasi (karya) yang telah dicapai di SLTA dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangan lainnya.
  • Fotokopi rekening listrik bulan terakhir (apabila tersedia aliran listrik) dan/atau bukti pembayaran PBB (apabila mempunyai bukti pembayaran) dari orang tua/wali.
  • Menunjukkan penghasilan orang tua/wali bagi calon penerima yang tidak memiliki Kartu Indonesia Pintar untuk PIP/Kartu Keluarga Sejahtera untuk PKH/Kartu Jakarta Pintar.
  • Menandatangani Pakta Integritas dan diketahui oleh pimpinan PTKIN
  • Mengikuti seleksi calon penerima program KIP Kuliah yang ditetapkan oleh PTP.

3. Mengikuti seleksi calon penerima program KIP Kuliah yang ditetapkan oleh PTP.

4 dari 4 halaman

Jangka Waktu Pemberian KIP Kuliah Kemenag 2024

Program Bantuan KIP Kuliah diberikan setelah mahasiswa ditetapkan sebagai penerima dan diberikan selama enam semester untuk mahasiswa program Diploma Tiga (D3) dan delapan semester untuk mahasiswa program Strata Satu (S1). Penyaluran dana bantuan Program KIP Kuliah dilakukan dengan menggunakan mekanisme pembayaran secara langsung by name by adress ke rekening penerima bantuan.