Sukses

5 Warna Surat Suara Pemilu 2024 dan Perbedaannya

Berikut penjelasan warna surat suara pemilu 2024 dan perbedaannya

Liputan6.com, Jakarta Pada hari pencoblosan Pemilu 2024, setiap pemilih diberikan lima surat suara dengan berbagai warna yang memiliki perbedaan fungsi. Pemilihan ini berlangsung pada Rabu, 14 Februari 2024, di mana seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) menggunakan hak pilihnya untuk memilih presiden, wakil presiden, anggota legislatif di tingkat nasional dan daerah.

Warna surat suara menjadi penanda bagi pemilih mengenai jenis calon atau lembaga legislatif yang akan mereka pilih. Berikut adalah jabaran perbedaan masing-masing warna surat suara Pemilu 2024:

1. Surat Suara Abu-abu:

Digunakan untuk memilih pasangan calon presiden dan wakil presiden. Memuat nomor, nama, foto pasangan calon, dan tanda gambar partai politik pengusul capres-cawapres.

2. Surat Suara Kuning:

Digunakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Memuat nomor urut partai politik, tanda gambar partai politik, nama partai politik, nomor urut, dan nama calon anggota DPR, disesuaikan dengan dapil.

3. Surat Suara Merah:

Digunakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Memuat nomor urut calon, nama calon, dan foto calon anggota DPD, disesuaikan dengan dapil DPD.

4. Surat Suara Biru:

Digunakan untuk memilih anggota DPRD Provinsi. Memuat nomor urut partai politik, tanda gambar partai politik, nama partai politik, nomor urut, dan nama calon anggota DPRD Provinsi, disesuaikan dengan dapil.

5. Surat Suara Hijau:

Digunakan untuk memilih anggota DPRD Kabupaten/Kota. Memuat nomor urut partai politik, tanda gambar partai politik, nama partai politik, nomor urut, dan nama calon anggota DPRD Kabupaten/Kota, disesuaikan dengan dapil.

Penting untuk dicatat bahwa ada situasi di mana pemilih mungkin tidak menerima kelima surat suara. Misalnya, di wilayah DKI Jakarta, hanya ada empat jenis surat suara yang diberikan, termasuk Pilpres, DPR, DPD, dan DPRD Provinsi. 

Selain itu, pemilih yang pindah tempat memilih, terutama antar-provinsi, hanya akan menerima satu surat suara untuk Pilpres.

Informasi mengenai jenis surat suara ini diatur dalam Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2023 dan Keputusan KPU Nomor 1202 Tahun 2023. 

Dengan mengetahui jenis surat suara berdasarkan warnanya, diharapkan pemilih dapat lebih memahami tugas mereka saat memilih calon presiden, anggota DPR, DPRD, dan DPD pada Pemilu 2024.

2 dari 4 halaman

Simak Santunan yang Diberikan ke KPPS Pemilu 2024, dari Luka Sedang hingga Meninggal Dunia

Usaha Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan honor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih), Panitia Pemungutan Luar Negeri (PPLN) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN).

Selain itu, KPU juga telah menetapkan satuan biaya untuk perlindungan bagi petugas badan ad hoc, untuk kecelakaan kerja bagi badan ad hoc, dan penyelenggara Pemilu dan Pemilihan 2024.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan pemilihan.

Selengkapnya...

3 dari 4 halaman

Anies Minta TNI-Polri Tetap Netral di Pemilu 2024: Sumpah Itu di Atas Instruksi Atasan

Calon Presiden (Capres) nomor urut 1 Anies Baswedan meyakini, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan TNI-Polri akan bekerja mengikuti sumpah dan taat pada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Pertanyaan itu menanggapi Presiden Joko Jokowi yakni tidak ada aturan yang melarang pejabat negara untuk memihak dan berkampanye mendukung salah satu pasangan calon presiden tertentu di Pemilu 2024.

"Saya percaya ASN, TNI-Polri akan bekerja mengikuti sumpah yang mereka ucapkan saat mereka bertugas dan sumpahnya mengatakan mereka harus taat pada UUD, sumpahnya mereka harus taat pada seluruh aturan, itu sumpah," kata Anies di Bandara Internasional Minangkabau, Sumatera Barat, Kamis (25/1/2024).

Selengkapnya...

4 dari 4 halaman

Ribuan Tenaga Kesehatan di Kota Malang Disiagakan saat Pencoblosan Pemilu 2024

Pemerintah Kota Malang menyiagakan sekitar 8 ribu tenaga kesehatan (nakes) dalam Pemilu 2024. Mereka bakal diterjunkan saat pencoblosan sampai selesainya penghitungan surat suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Kepala Dinas Kesehatan Kota Malang, Husnul Muarif, mengatakan nakes itu mulai dokter, bidan, perawat dan lainnya dari puskesmas maupun rumah sakit. Skema keterlibatan nakes terus dikoordinasikan dengan Polres maupun penyelenggara Pemilu.

“Delapan ribu nakes itu nanti bagaimana pendampingan masih terus kami koordinasikan,” kata Husnul, Kamis, 25 Januari 2024.

Menurut dia, bila nakes dibutuhkan di tiap TPS saat pencoblosan pada 14 Februari 2024 maka bisa saja diterjunkan. Tapi bisa pula skemanya dengan mendirikan pos kesehatan yang di dalamnya terdapat beberapa nakes untuk menjangkau sejumlah TPS.

Selengkapnya...