Sukses

Jadwal, Aturan, serta Larangan-Larangan Masa Tenang Kampanye Pemilu 2024

Berikut jadwal, aturan, serta larangan-larangan selama masa tenang kampanye pemilu 2024

Liputan6.com, Jakarta Masa tenang kampanye Pemilu 2024 adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu. Masa tenang ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada pemilih untuk menentukan pilihan mereka secara bebas dan rasional tanpa adanya pengaruh dari peserta pemilu.

Selama masa tenang kampanye Pemilu 2024, peserta pemilu dilarang melakukan kegiatan kampanye baik secara langsung maupun tidak langsung.

Larangan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya pada pasal 275, 278, dan 287. Pelanggaran terhadap larangan ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak 48 juta rupiah, sesuai dengan pasal 523.

Selain peserta pemilu, media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran juga dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.

Demikian pula, lembaga survei yang melakukan jajak pendapat terkait pemilu juga dilarang menyebarkan hasil surveinya selama masa tenang. Larangan ini bertujuan untuk mencegah adanya manipulasi data atau opini publik yang dapat mempengaruhi pemilih.

Larangan-Larangan Selama Masa Tenang Kampanye Pemilu 2024

Berikut penjabaran larangan-larangan selama masa tenang kampanye Pemilu 2024 beserta ancaman hukumannya:

1. Larangan untuk Peserta Pemilu 2024

Selama masa tenang, pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk:

  • Tidak menggunakan hak pilihnya
  • Memilih pasangan calon
  • Memilih partai politik peserta pemilu tertentu; memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tertentu; dan/atau memilih calon anggota DPD tertentu.

Pihak yang melanggar ketentuan tersebut diancam dengan hukuman pidana penjara 4 tahun dan denda maksimal Rp48 juta.

“Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah),” demikian Pasal 523 UU Pemilu.

2. Larangan untuk Media Massa

Selama masa tenang, media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.

3. Larangan untuk Lembaga Survei

Selama masa tenang, lembaga survei dilarang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu. Pelanggaran terhadap aturan ini terancam hukuman pidana penjara 1 tahun dan denda maksimal Rp12 juta.

“Setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu dalam masa tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah),” bunyi Pasal 509 UU Pemilu. 

 

2 dari 3 halaman

Jadwal Masa Tenang Kampanye Pemilu 2024

Masa tenang kampanye 2024 dimulai pada hari Minggu, 11 Februari 2024 dan berakhir pada hari Selasa, 13 Februari 2024. Masa tenang ini berlangsung selama tiga hari, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Setelah masa tenang berakhir, pada hari Rabu, 14 Februari 2024, rakyat Indonesia akan memberikan hak suaranya di tempat pemungutan suara (TPS) untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta kepala daerah dan wakil kepala daerah.

 

3 dari 3 halaman

Pentingnya Masa Tenang Kampanye Pemilu 2024

Masa tenang kampanye 2024 merupakan salah satu tahapan penting dalam penyelenggaraan pemilu yang demokratis dan berkualitas. Masa tenang ini memberikan ruang bagi pemilih untuk merefleksikan pilihan mereka berdasarkan informasi dan fakta yang telah mereka terima selama masa kampanye.

Masa tenang ini juga menghormati hak asasi manusia dan kebebasan berpendapat setiap warga negara, sebagaimana dijamin oleh konstitusi. Dengan demikian, pemilih dapat mengekspresikan pilihan mereka tanpa adanya tekanan, intimidasi, atau pengaruh dari pihak manapun.

Masa tenang kampanye 2024 juga menunjukkan komitmen dan tanggung jawab peserta pemilu untuk menghargai proses demokrasi dan menjaga suasana kondusif menjelang hari pemungutan suara. Dengan begitu, pemilu dapat berlangsung secara jujur, adil, dan akuntabel.