Sukses

Top 3: Manfaat Berbicara dengan Diri Sendiri

Artikel tentang 5 manfaat self tawlk, berbicara dengan diri sendiri itu penting menjadi yang terpopuler di kanal Citizen6-Liputan6.com.

Liputan6.com, Jakarta - Banyak orang pasti suka berbicara dengan diri sendiri atau self-talk. Apakah Anda juga termasuk salah satunya?

Setiap harinya, sejak kita bangun setelah tidur malam, rasanya pasti ada percakapan dengan diri sendiri untuk membentuk pikiran, perasaan, dan tindakan yang akan dilakukan di hari itu. Atau mungkin sebuah dorongan positif agar tetap semangat menghadapi hari yang panjang dan sibuk.

Namun, sadarkah Anda bila cara kita berbicara dengan diri sendiri ternyata bisa berdampak positif? Seperti misalnya dapat memengaruhi kepercayaan diri, pengambilan keputusan, dan kebahagiaan kita secara keseluruhan.

Baik itu memikirkan olahraga, menghadapi peluang baru, atau terlibat dalam interaksi sosial, percakapan yang kita lakukan dapat berdampak signifikan pada kehidupan kita, terutama bagi kesehatan mental.

Artikel tentang 5 manfaat self talk, berbicara dengan diri sendiri itu penting menjadi yang terpopuler di kanal Citizen6-Liputan6.com. Disusul dengan artikel tentang 3 zodiak yang paling beruntung dalam percintaan di Hari Valentine 2024.

Sementara itu artikel terpopuler ketiga tentang jadwal, aturan, serta larangan-larangan masa tenang kampanye Pemilu 2024.

Berikut Top 3 Citizen6:

1. 5 Manfaat Self-Talk, Berbicara dengan Diri Sendiri Itu Penting!

 

Menurut psikolog dan pelatih kesehatan emosional Anisha Jhunjhunwala, yang dihimpun dari Healthshot, Selasa (6/2/2024), self-talk dapat bermanfaat bagi kesehatan mental Anda karena berbagai alasan, seperti:

1. Meningkatkan kepercayaan diri

Percakapan diri yang sehat menumbuhkan pola pikir positif, meningkatkan kepercayaan diri, dan memperkuat rasa nyaman terhadap diri sendiri. Saat dihadapkan pada tantangan atau peluang, dialog batin yang suportif dapat memberikan dorongan yang diperlukan untuk mengambil langkah berani dan mengatasi keraguan diri.

2. Mengurangi stres dan kesejahteraan emosional

Self-talk yang positif adalah alat yang ampuh untuk mengurangi stres. Dengan membingkai ulang pikiran negatif dan berfokus pada solusi konstruktif, individu dapat mengelola stres dengan lebih efektif, sehingga meningkatkan kesejahteraan dan ketahanan emosional.

Selengkapnya...

2 dari 3 halaman

2. 3 Zodiak yang Paling Beruntung dalam Percintaan di Hari Valentine 2024

Rumornya mengerikan dan kejam, tapi sayangnya, sebagian besar benar: Hari Valentine 2024 akan tampak seperti kekacauan melodramatis. Tapi itu tidak berarti kehidupan cinta Anda akan hancur. 

Di balik nada agresif transit di pagi hari, termasuk Venus persegi bulan, yang mengaktifkan sisi kecil semua orang, ada resolusi yang menyenangkan untuk ketegangan di malam hari ketika bulan bergerak ke Taurus dan terhubung dengan Jupiter. 

Jika Anda mengatakan sesuatu yang tidak Anda maksudkan, masih ada kesempatan untuk berciuman dan berbaikan. Hari Valentine adalah waktu untuk menerima kerentanan dengan hati terbuka sambil tetap mempertahankan ekspektasi realistis dalam cinta. 

Bagi sebagian orang, ini adalah kesempatan istimewa untuk menciptakan kenangan bersama orang-orang yang mereka sayangi. Berikut ini daftar zodiak yang akan beruntung dalam percintaan di Hari Valentine. Dihimpun dari Parade, ini dia.

1. Capricorn

Capricorn, Hari Valentine ini adalah waktu yang tepat untuk memanjakan diri dan menjalani transformasi. Venus menyinari kesadaran diri Anda, membawa pertumbuhan dan peluang baru untuk mengubah persepsi orang tentang Anda. 

Jika Anda sedang mencari alasan untuk mengeksplorasi sisi kreatif Anda, bereksperimen dengan gaya pribadi Anda, atau mencoba rutinitas kecantikan baru, inilah saat yang tepat untuk melakukannya. “Mencurahkan perhatian dan perhatian ke dalam diri Anda akan terpancar dari luar ke dalam—jadi bukalah hati Anda terhadap cinta yang sangat ingin Anda balas,” kata Berigner. 

Selengkapnya...

3 dari 3 halaman

3. Jadwal, Aturan, serta Larangan-Larangan Masa Tenang Kampanye Pemilu 2024

Masa tenang kampanye Pemilu 2024 adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu. Masa tenang ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada pemilih untuk menentukan pilihan mereka secara bebas dan rasional tanpa adanya pengaruh dari peserta pemilu.

Selama masa tenang kampanye Pemilu 2024, peserta pemilu dilarang melakukan kegiatan kampanye baik secara langsung maupun tidak langsung.

Larangan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya pada pasal 275, 278, dan 287. Pelanggaran terhadap larangan ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak 48 juta rupiah, sesuai dengan pasal 523.

Selain peserta pemilu, media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran juga dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.

Demikian pula, lembaga survei yang melakukan jajak pendapat terkait pemilu juga dilarang menyebarkan hasil surveinya selama masa tenang. Larangan ini bertujuan untuk mencegah adanya manipulasi data atau opini publik yang dapat mempengaruhi pemilih.

Larangan-Larangan Selama Masa Tenang Kampanye Pemilu 2024

Berikut penjabaran larangan-larangan selama masa tenang kampanye Pemilu 2024 beserta ancaman hukumannya:

1. Larangan untuk Peserta Pemilu 2024

Selama masa tenang, pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk:

  • Tidak menggunakan hak pilihnya
  • Memilih pasangan calon
  • Memilih partai politik peserta pemilu tertentu; memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tertentu; dan/atau memilih calon anggota DPD tertentu.

Pihak yang melanggar ketentuan tersebut diancam dengan hukuman pidana penjara 4 tahun dan denda maksimal Rp48 juta.

“Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah),” demikian Pasal 523 UU Pemilu.

Selengkapnya...

Video Terkini