Sukses

Mudah dan Praktis, Berikut Cara Lapor SPT Lewat Web DJP Online

Tidak perlu lagi datang ke kantor pajak, kini pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak bisa dilakukan secara daring lewat situs DJP online. Berikut ini adalah langkah-langkahnya.

Liputan6.com, Jakarta Beberapa orang mungkin belum mengetahui apa itu Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, terutama bagi yang masih awam dalam urusan pembayaran pajak. SPT tahunan merupakan dokumen yang wajib disampaikan oleh para wajib pajak, baik dalam bentuk perhitungan maupun pembayaran pajak.

SPT Tahunan terbagi menjadi dua, yaitu SPT Tahunan Pribadi dan SPT Tahunan Badan. Kedua jenis SPT tersebut harus dibuat untuk melaporkan pajak yang dikenakan pada tahun sebelumnya, contohnya periode SPT Tahunan 2023 harus dilaporkan pada tahun 2024.

Untuk tahun ini, batas waktu pelaporan SPT Tahunan ditetapkan hingga 31 Maret 2024. Saat ini, pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara daring melalui portal resmi DJP online dan dapat menggunakan e-form atau e-filing.

Ingin tahu cara melapor SPT Tahunan yang mudah dan praktis? Melansir dari berbagai sumber pada Rabu (23/02/2024), berikut ini langkah-langkah yang bisa diikuti.

 

2 dari 13 halaman

Buka Laman Resmi DJP Online

Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah membuka situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara daring di https://www.pajak.go.id/. Situs tersebut dapat diakses dengan mudah baik melalui perangkat ponsel pintar maupun komputer pribadi.

3 dari 13 halaman

Login ke Akun DJP Online

Langkah selanjutnya adalah dengan masuk ke akun DJP online dengan mengklik "Login" yang terletak di pojok kanan atas dalam kotak berwarna kuning. Setelah itu, pengguna akan diminta untuk memasukkan NIK/NPWP dan kode keamanan untuk melakukan login

Namun, pastikan bahwa Anda sudah pernah melakukan login ke akun DJP online. Jika belum, Anda dapat melakukan registrasi terlebih dahulu sebagai pengguna baru.

 

4 dari 13 halaman

Klik Lapor dan Pilih e-Filing

Setelah berhasil login, Anda akan masuk ke halaman utama DJP Online. Selanjutnya, klik pada opsi "Lapor", kemudian pilih e-Filling untuk mengisi formulir secara daring.

Setelah itu, akan muncul daftar riwayat pajak yang telah dilaporkan setiap tahunnya. Pilih opsi "Buat SPT" untuk segera mengisi formulir.

5 dari 13 halaman

Isi Formulir SPT

Formulir ini akan mengkategorikan pelapor berdasarkan penghasilan kotor tahunan. Jika penghasilan tahunan kurang dari 60 juta, maka statusnya adalah 1770 SS. Sedangkan jika lebih dari 60 juta, maka statusnya adalah 1770 S.

6 dari 13 halaman

Lengkapi Formulir SPT Berdasarkan Tahun dan Status Pajak

Pada tahap ini, Anda perlu mengikuti langkah-langkah secara berurutan yang mencakup sekitar 12 pertanyaan, dimulai dari tahun pajak, pendapatan tahunan, hingga total harta pada akhir tahun pajak.

Pastikan bahwa status SPT Anda sudah nihil, yang berarti tidak ada lagi kekurangan pembayaran atau kelebihan pembayaran.

7 dari 13 halaman

Kirim Kode Verifikasi untuk Lapor SPT

Setelah semua formulir telah diisi, Anda dapat langsung menuju halaman berikutnya untuk mendapatkan kode verifikasi melalui Email atau SMS. Setelah Anda mengisi kode verifikasi, Anda dapat langsung mengklik "Kirim SPT" dan proses pelaporan SPT akan selesai.

8 dari 13 halaman

Periksa Kembali Lewat Email

Seluruh proses pelaporan tersebut akan tercatat dalam arsip SPT dan buktinya akan dikirim melalui email. Namun, jika bukti pelaporan belum muncul, Anda dapat mengklik opsi "Kirim ulang BPE" pada arsip SPT untuk mendapatkan bukti pelaporan melalui email.

9 dari 13 halaman

Apa yang Terjadi Jika Tidak Lapor SPT?

Hukuman yang diberlakukan mencakup penjara dengan rentang waktu minimal enam bulan hingga maksimal enam tahun. Di samping itu, denda akan dikenakan dengan jumlah setidaknya dua kali lipat dari jumlah pajak yang harus dibayar namun tidak atau kurang dibayarkan, dengan batas maksimum empat kali lipat dari jumlah pajak yang harus dibayarkan namun tidak atau kurang dibayarkan.

10 dari 13 halaman

Apa Saja Syarat Lapor SPT?

Untuk mengajukan SPT Badan secara daring, diperlukan beberapa persyaratan umum berikut:

●     Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) entitas.

●     Dokumen yang menunjukkan pendirian bisnis.

●     Izin usaha yang sah.

●     SPT Masa yang relevan.

●     Laporan keuangan yang telah diaudit.

●     Electronic Filing Identification Number (EFIN) Badan.

●     Formulir SPT PPh Badan 1771.

11 dari 13 halaman

Lihat Nomor EFIN di Mana?

Untuk mendapatkan nomor EFIN yang terlupakan, Anda tidak perlu melakukan pemeriksaan secara langsung di kantor pajak. Cukup ajukan permohonan kepada Ditjen Pajak melalui perangkat HP atau komputer.

12 dari 13 halaman

Berapa Denda Jika Tidak Lapor Pajak?

Aturan denda untuk keterlambatan pelaporan SPT telah diatur dengan jelas. Wajib pajak individu atau pemilik NPWP perorangan akan dikenakan denda sebesar Rp100.000. Sementara itu, badan usaha atau perusahaan yang beroperasi di Indonesia akan dikenakan denda sebesar Rp1.000.000. Adapun untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, denda yang dikenakan sebesar Rp500.000.

13 dari 13 halaman

Baru Punya NPWP Apakah Harus Lapor SPT?

Ini disebabkan oleh fakta bahwa wajib pajak hanya diperlukan untuk melaporkan SPT Tahunan setelah NPWP aktif.