Liputan6.com, Malang Mukena berbordir menjadi salah satu pilihan mukena yang paling diminati oleh wanita muslimah, terutama menjelang Lebaran 2024. Ada beragam model mukena bordir, mulai dari yang memiliki bordiran sederhana hingga motif bordir mewah yang akan membuat penampilan terlihat glamour.
Meskipun terlihat sepele, kamu tidak boleh mengabaikan tips dalam memilih mukena bordir yang sesuai agar pas dengan seleramu. Kualitas bahan mukena yang nyaman saat dipakai juga menjadi hal yang penting untuk dipertimbangkan. Berikut adalah cara untuk memilih mukena berbordir untuk Lebaran 2024 agar penampilanmu semakin menawan.
Pilihlah Bahan yang Nyaman untuk Digunakan
Sebelum memilih mukena, hal yang paling penting adalah memeriksa kualitas bahan yang digunakan agar kamu merasa nyaman saat beribadah. Berikut adalah beberapa bahan umum yang sering digunakan dalam pembuatan mukena.
Kain Rayon
Kain rayon sering dipakai dalam pembuatan mukena karena sifatnya yang adem, ringan, dan mampu menyerap keringat dengan baik. Namun, mukena berbahan rayon biasanya lebih rentan terhadap kusut.
Bahan Katun Silk
Katun silk dapat memberikan kesan eksklusif pada pemakainya berkat kilau dan tekstur yang halus. Mukena dengan bahan katun silk sering dipilih untuk acara keagamaan yang istimewa, seperti perayaan Idul Fitri.
Kain Parasut
Mukena dengan bahan kain parasut menjadi pilihan populer untuk mukena yang akan dibawa saat bepergian karena ringan dan mudah dibawa.
Advertisement
Pilih Motif Mukena yang Sesuai dengan Seleramu
Mukena bordir hadir dengan beragam motif bordir yang bisa disesuaikan dengan seleramu. Mulai dari motif bunga, daun, hingga motif abstrak lainnya. Saat memilih mukena bordir, pilihlah motif yang paling Anda sukai.
Pilih Tipe Mukena Berdasarkan Model Sesuai Seleramu
Seiring perkembangan zaman, beragam model mukena telah muncul, seperti model two pieces, mukena ponco tanpa tudung, dan mukena terusan.
Mukena Ponco, Mukena Tanpa Tudung
Jenis mukena ini tidak dilengkapi dengan tudung, ideal bagi yang ingin menjaga penampilan hijab tetap rapi saat shalat. Cocok dipakai saat berpergian atau di tempat kerja.
Mukena Terusan, Praktis untuk Dipakai
Model ini merupakan pilihan praktis karena tidak memerlukan atasan dan bawahan terpisah.
Mukena Two Pieces, Mukena Konvensional yang Cantik
Model yang paling umum ditemui, merupakan mukena konvensional yang digemari banyak wanita muslimah.
Advertisement
Sesuaikan Ukuran Mukena yang Dipilih dengan Ukuran Badan
Agar sholat sah, penting untuk menutupi seluruh aurat. Oleh karena itu, pilihlah mukena yang sesuai dengan ukuran tubuhmu untuk memastikan penutupan aurat yang tepat. Hindari memilih mukena yang terlalu kecil. Sebaiknya pilih mukena dengan ukuran free size atau jumbo size untuk penampilan yang lebih tertutup, sehingga sholatmu menjadi lebih sempurna.
Pilih Mukena yang Sudah DIlengkapi dengan Pouch Agar Praktis Dibawa Kemana-mana
Untuk kemudahan saat bepergian, pilih mukena yang dilengkapi dengan pouch sehingga tidak bercampur dengan barang-barang lainnya dalam tas.
Advertisement
Apa yang Dimaksud dengan Mukena?
Mukena adalah pakaian khusus yang digunakan oleh perempuan Muslim di Indonesia saat melakukan salat.
Â
Apakah Memakai Mukena Itu Wajib?
Dalam Islam, sebenarnya tidak ada kewajiban untuk menggunakan mukena. Para ulama menjelaskan bahwa pakaian yang dipakai saat salat bisa bermacam-macam, asalkan menutupi aurat dengan sempurna, tidak najis, dan bersih.
Advertisement
Apakah Sholat Memakai Kerudung itu Sah?
Menurut Kitab Shalat Empat Mazhab karya Syaikh Abdurrahman Al-Jazairi, menutup aurat merupakan salah satu syarat sah dalam melaksanakan salat bagi umat Islam.
Apakah Memakai Mukena Motif Bunga Diperbolehkan?
Ustaz Erick Yusuf, pemimpin lembaga dakwah iHAQi, menyatakan bahwa menggunakan mukena dengan motif atau corak tidak menjadi masalah dalam salat. Sebagai contoh, mukena dengan motif bunga, batik, atau motif lainnya tetap dapat digunakan.
Advertisement
Apakah Memakai Mukena Selain Warna Putih Diperbolehkan?
Menggunakan mukena berwarna-warni atau penutup aurat lainnya saat salat adalah sah secara hukum, selama hal tersebut tidak mengganggu khusyuknya dalam melaksanakan salat.