Sukses

Seorang Pria Palsukan Kematian Karena Enggan Nafkahi Anak dari Sang Mantan Istri dan Berakhir di Penjara

Seorang pria asal Kentucky menghadapi hukuman beberapa tahun penjara karena secara ilegal mengakses sistem pencatatan kematian online dan memalsukan kematiannya. Hal itu dilakukan karena dirinya enggan menafkahi anak dari mantan istrinya. Yuk, simak cerita lengkapnya!

Liputan6.com, Jakarta Jesse Kipf, seorang pria berusia 39 tahun dari Kentucky, dihadapkan pada hukuman penjara selama beberapa tahun karena telah secara ilegal mengakses sistem pencatatan kematian online dan memalsukan kematiannya sendiri. Tindakan ini dilakukannya dengan tujuan untuk menghindari kewajiban membayar tunjangan anak sebesar lebih dari $100.000 kepada mantan pasangannya.

Berikut ini fakta lengkap tentang seorang pria yang memalsukan kematiannya demi menghindari tunjangan anak, dilansir dari odditycentral.com (15/04/2024).

2 dari 9 halaman

Pengakuan Jesse Kipf

Jesse Kipf, seorang pria berusia 39 tahun, mengakui telah mengakses sistem pencatatan kematian di Hawaii dengan menggunakan rincian login yang dia curi dari seorang dokter di negara bagian yang sama pada bulan Januari tahun sebelumnya. Menurut penyelidik, dia membuat dan menetapkan file untuk dirinya sendiri di dalam sistem tersebut, dan menyamar sebagai seorang dokter untuk menyatakan bahwa dia telah meninggal. Dokumen pengadilan menunjukkan bahwa Jesse Kipf juga mengaku telah secara ilegal mengakses berbagai situs web yang dijalankan oleh Negara Bagian Arizona dan Vermont, serta GuestTek Interactive Entertainment dan Milestone, Inc. Tindakan kejahatan ini dilakukannya dengan tujuan untuk menghindari kewajiban pembayaran tunjangan anak kepada mantan istrinya.

3 dari 9 halaman

Tindakan Kriminal Jesse Kipf

"Ia telah menyelesaikan formulir Sertifikat Kematian untuk Negara Bagian Hawaii, dan pada 21 Januari 2023, tergugat menugaskan dirinya sebagai pemberi sertifikat medis untuk kasus tersebut serta mengesahkan kasus tersebut," begitu yang disampaikan dalam pernyataan pembelaan. Dia menggunakan tanda tangan digital untuk mewakili dokter, mencantumkan nama, gelar, dan nomor lisensi. Dampaknya adalah Terdakwa terdaftar sebagai orang yang telah meninggal di berbagai basis data pemerintah. Lebih serius lagi, Jesse Kipf mengaku telah meretas jaringan bisnis swasta, pemerintah, dan perusahaan dengan menggunakan kredensial yang dicuri dari orang lain. Dia juga berusaha menjual akses ke jaringan tersebut kepada pembeli online. Pada 29 Maret, pria berusia 39 tahun itu mengaku bersalah atas satu tuduhan penipuan komputer dan satu tuduhan pencurian identitas yang serius.

4 dari 9 halaman

Hukuman yang Diterima

Menurut kesepakatan pembelaan, Jesse Kipf diwajibkan mengembalikan uang kepada pihak yang telah menjadi korban atas tindakannya. Ini termasuk membayar tunjangan anak sejumlah $116,000 (setara dengan Rp. 1.867.089.600) kepada mantan istrinya dan $79,000 (setara dengan Rp. 1.271.552.400) kepada berbagai lembaga pemerintah dan perusahaan yang telah diaksesnya secara ilegal. Selain itu, Jesse Kipf juga dijatuhi hukuman penjara maksimal tujuh tahun dan denda sebesar $500.000 (setara dengan Rp. 8.047.800.000).

5 dari 9 halaman

Pasal 263 Ayat 2 KUHP Tentang Apa?

Membuat surat palsu atau memalsukan surat; yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan/pembebasan utang, atau untuk bukti suatu hal; dengan maksud; untuk memakai/menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah benar & tidak palsu.

 

 

 

 

 

6 dari 9 halaman

Pasal 267 KUHP Tentang Apa?

Menyediakan surat keterangan palsu dapat dijatuhkan sanksi sesuai dengan yang diatur dalam KUHP Pasal 267 ayat (1), Pasal 268 ayat (1) dan (2) dengan pidana penjara selama 4 tahun. Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan praktek kecurangan tersebut dan segera melaporkan kepada pihak yang berwenang bila menemukannya.

7 dari 9 halaman

Manipulasi Data Kena Pasal Berapa?

Tindakan pemalsuan data pribadi menurut Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi tertuang dalam Pasal 66 dan Pasal 68, yang berbunyi setiap orang dilarang membuat data pribadi palsu atau memalsukan data pribadi untuk keuntungan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian .

8 dari 9 halaman

Berapa Tahun Penjara Kasus Pemalsuan Dokumen?

Penanggung diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. yang tidak benar atau yang dipalsu, seolah-olah surat itu benar dan tidak dipalsu.

 

 

9 dari 9 halaman

Pasal 263 Ayat 1 KUHP Termasuk Delik Apa?

Oleh karenanya Pasal 263 KUHP merupakan delik pemalsuan yang secara spesifik sangat penting bagi pergaulan masyarakat dan pidana tambahan yang dapat diterapkan ialah pencabutan hak serta tidak ada pidana perampasan.