Citizen6, Semarang: Uang Kuliah Tunggal atau yang dikenal dengan sebutan UKT, akhir-akhir ini menjadi perbincangan panas dikalangan civitas akademika dan di seluruh kampus di Indonesia, tak terkecuali di Universitas Diponegoro (Undip).
Untuk mengetahui sebenarnya apa UKT itu, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Diponegoro menggelar "Diskusi dan Sosialisasi UKT (Uang Kuliah Tunggal)" di Ruang Teater Fisip Undip, pada Selasa 9 April 2013.
Seminar yang dimulai pada pukul 08.00-11.00 WIB tersebut diisi oleh beberapa pembicara, di antaranya Dekan Fisip Undip Agus Hermani, Pembantu Dekan II Handoyo D Waluyo, dan Ketua Senat Lalu Agceiza Rahardipha.
UKT atau Uang Kuliah Tunggal adalah biaya yang harus ditanggung mahasiswa per semester selama studi. Sedangkan menurut Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti), UKT adalah pemudahan administrasi dimana semua aspek pembayaran biaya pendidikan dijadikan dalam satu paket dan dibayar per semester. Ini sudah mencakup seluruh biaya, baik itu dari SPP, uang gedung, bantuan pengembangan institusi, hingga biaya praktik laboratorium selama kuliah. Sehingga tidak boleh ada pungutan lain yang dilakukan selama masa-masa perkuliahan berlangsung.
Berdasarkan surat edaran Dirjen Dikti Nomor 97/E/KU/2013 tertanggal 5 Februari 2013, menginstruksikan kepada seluruh perguruan tinggi di Indonesia untuk melakukan 2 hal, yakni menghapus uang pangkal bagi mahasiswa baru program S1 Reguler mulai tahun akademik 2013/2014 dan menetapkan dan melaksanakan tarif Uang Kuliah Tunggal bagi mahasiswa baru S1 Reguler mulai tahun akademik 2013/2014.
Di Universitas Diponegoro sendiri, UKT sudah menjadi isu yang terus dibicarakan sejak tahun lalu. Namun penerapannya baru akan diberlakukan pada tahun ajaran 2013-2014 ini. Kenapa? Karena UKT dinilai memberatkan para calon mahasiswa baru dan orangtua karena biaya yang dikeluarkan menjadi lebih besar. Namun ternyata bukan hanya para mahasiswa baru yang tidak setuju dengan diberlakukannya UKT ini, pihak kampus pun mengaku menolak penerapan UKT.
"Bukan hanya mahasiswa yang menolak, pihak kampus pun sebenarnya menolak penerapan sistem UKT ini," ujar Agus, Dekan FISIP Undip.
"Ada beberapa ketentuan dalam UKT, yakni untuk menghitung biaya kuliah per mahasiswa per semester per program studi selama mahasiswa menempuh studi di Undip, masa studi normal sebagai dasar perhitungan adalah 4 tahun atau 8 semester untuk mahasiswa program S1, dan bagi mahasiswa tidak mampu secara ekonomi (golongan khusus) diberikan keringanan dan atau pembebasan biaya pendidikan," tutur Handoyo, Pembantu Dekan II Undip.
"Sedangkan untuk kriteria tidak mampu secara ekonomi dan kategori ditetapkan dengan SK Rektor," tambah Handoyo. (Desy Nurulita/Mar)
Desy Nurulita adalah pewarta warga.
Anda juga bisa mengirimkan artikel disertai foto seputar kegiatan komunitas atau opini anda tentang politik, kesehatan, keuangan, wisata, social media dan lainnya ke citizen6@liputan6.com
Untuk mengetahui sebenarnya apa UKT itu, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Diponegoro menggelar "Diskusi dan Sosialisasi UKT (Uang Kuliah Tunggal)" di Ruang Teater Fisip Undip, pada Selasa 9 April 2013.
Seminar yang dimulai pada pukul 08.00-11.00 WIB tersebut diisi oleh beberapa pembicara, di antaranya Dekan Fisip Undip Agus Hermani, Pembantu Dekan II Handoyo D Waluyo, dan Ketua Senat Lalu Agceiza Rahardipha.
UKT atau Uang Kuliah Tunggal adalah biaya yang harus ditanggung mahasiswa per semester selama studi. Sedangkan menurut Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti), UKT adalah pemudahan administrasi dimana semua aspek pembayaran biaya pendidikan dijadikan dalam satu paket dan dibayar per semester. Ini sudah mencakup seluruh biaya, baik itu dari SPP, uang gedung, bantuan pengembangan institusi, hingga biaya praktik laboratorium selama kuliah. Sehingga tidak boleh ada pungutan lain yang dilakukan selama masa-masa perkuliahan berlangsung.
Berdasarkan surat edaran Dirjen Dikti Nomor 97/E/KU/2013 tertanggal 5 Februari 2013, menginstruksikan kepada seluruh perguruan tinggi di Indonesia untuk melakukan 2 hal, yakni menghapus uang pangkal bagi mahasiswa baru program S1 Reguler mulai tahun akademik 2013/2014 dan menetapkan dan melaksanakan tarif Uang Kuliah Tunggal bagi mahasiswa baru S1 Reguler mulai tahun akademik 2013/2014.
Di Universitas Diponegoro sendiri, UKT sudah menjadi isu yang terus dibicarakan sejak tahun lalu. Namun penerapannya baru akan diberlakukan pada tahun ajaran 2013-2014 ini. Kenapa? Karena UKT dinilai memberatkan para calon mahasiswa baru dan orangtua karena biaya yang dikeluarkan menjadi lebih besar. Namun ternyata bukan hanya para mahasiswa baru yang tidak setuju dengan diberlakukannya UKT ini, pihak kampus pun mengaku menolak penerapan UKT.
"Bukan hanya mahasiswa yang menolak, pihak kampus pun sebenarnya menolak penerapan sistem UKT ini," ujar Agus, Dekan FISIP Undip.
"Ada beberapa ketentuan dalam UKT, yakni untuk menghitung biaya kuliah per mahasiswa per semester per program studi selama mahasiswa menempuh studi di Undip, masa studi normal sebagai dasar perhitungan adalah 4 tahun atau 8 semester untuk mahasiswa program S1, dan bagi mahasiswa tidak mampu secara ekonomi (golongan khusus) diberikan keringanan dan atau pembebasan biaya pendidikan," tutur Handoyo, Pembantu Dekan II Undip.
"Sedangkan untuk kriteria tidak mampu secara ekonomi dan kategori ditetapkan dengan SK Rektor," tambah Handoyo. (Desy Nurulita/Mar)
Desy Nurulita adalah pewarta warga.
Anda juga bisa mengirimkan artikel disertai foto seputar kegiatan komunitas atau opini anda tentang politik, kesehatan, keuangan, wisata, social media dan lainnya ke citizen6@liputan6.com