Sukses

Malaysia dan Arab Saudi, Negara Kasus TKI Tertinggi

Sejak didirikan pada 27 Juni 2011, pusat layanan pengaduan (BNP2TKI) telah menangani aduan kasus TKI sebanyak 12.270.

Citizen6, Jakarta: Sejak didirikan pada 27 Juni 2011, pusat layanan pengaduan Crisis Center Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) telah menangani aduan kasus TKI sebanyak 12.270, baik disampaikan oleh calonTKI/TKI, keluarga TKI, ataupun masyarakat luas.

Jumlah 12.270 itu merupakan pengaduan terverifikasi sampai 27 Juni 2013 melalui telepon bebas pulsa 24 jam dari dalam negeri pada Call Center 0800-1000, SMS 7266, email: halotki@bnp2tki.go.id, faksimili +6221 29244810, korespondensi atau surat menyurat, termasuk pelayanan tatap muka di kantor Crisis Center BNP2TKI Jalan MT Haryono Kav 52, Pancoran, Jakarta Selatan. Sedangkan pengaduan telepon dari luar negeri namun tidak bebas pulsa menggunakan +6221 29244800.

Menurut Kepala BNP2TKI Moh Jumhur Hidayat, dari 12.270 aduan permasalahan TKI itu, sejumlah 7.324 (59,69 persen) kasusnya terselesaikan dan 4.946 (40,31 persen) sisanya dalam upaya penyelesaian.

“Proses penuntasan kasus aduan TKI dilakukan dengan mekanisme internal BNP2TKI beserta jajaran Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI (BP3TKI) di bawahnya, di samping bekerjasama unsur perwakilan RI (KJRI/KBRI), Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS), perusahaan asuransi TKI, hingga melibatkan antar instansi pemerintah tingkat pusat atau daerah dalam sektor pelayanan TKI,” ujarnya di Jakarta, Kamis (27/6).

Jumhur mengatakan, 12.270 aduan kasus TKI terjadi di 76 negara dan sebagiannya di tanah air sebelum TKI diberangkatkan. Sedangkan permasalahan yang diadukan mencakup 44 kasus seperti TKI gagal penempatan (berangkat), gaji di bawah standar, gaji tidak dibayar, putus komunikasi dengan keluarga, TKI sakit atau rawat inap, kabur dari rumah majikan, dan meninggal di luar negeri.

Lalu, diikuti TKI ingin dipulangkan ke tanah air, pemalsuan dokumen keberangkatan, pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, penganiayaan, pelecehan seksual, kecelakaan di tempat kerja, TKI dalam penahanan penjara/kasus hukum,  TKI hamil, TKI unfit (tidak sehat) saat tiba di negara tujuan, depresi, kasus penahanan paspor TKI oleh PPTKIS, masalah asuransi TKI, dan sebagainya.

Ia mencontohkan, dari 76 negara asal kasus TKI, terdapat 10 besar negara yang tingkat pengaduan kasus TKI-nya tinggi. Ke-10 negara itu adalah Arab Saudi, Malaysia, Yordania, Uni Emirat Arab (UEA), Suriah, Taiwan, Kuwait, Singapura, Qatar, dan Oman.

Mengenai permasalahan atau kasus pengaduan calon TKI/TKI yang dalam proses sebanyak 4.946 (40,31 persen), Jumhur menjelaskan, kendala penanganannya karena melibatkan koordinasi banyak pihak dan lembaga terkait lain. “Ada pula kendala pengaduan TKI itu yang PPTKIS-nya tutup. Namun demikian, kami secara terus-menerus melakukan terobosan guna penyelesaian kasusnya,” tegasnya.

Di luar itu, ada TKI bertahun-tahun putus komunikasi sejak bekerja di luar negeri berdasarkan laporan pihak keluarga. Dalam kaitan ini, Crisis Center BNP2TKI dapat menghubungi TKI tersebut untuk langsung berkomunikasi dengan keluarganya. Bahkan, sudah ada yang dipulangkan dari Arab Saudi yaitu TKI Leni Herlina binti Sukatma Duha, TKI asal Ciaul Pangkalan RT 7/RW 14 Cisarua, Sukabumi, Jawa Barat pada 19 Juni 2013.  (aribowo s/Bnu)

Aribowo Suprayogi adalah pewarta warga.

Anda juga bisa mengirimkan artikel disertai foto seputar kegiatan komunitas atau opini anda tentang politik, kesehatan, keuangan, wisata, social media dan lainnya ke citizen6@liputan6.com