Citizen6, Langsa: Massa yang tergabung dalam Komunitas Masyarakat Aceh Timur, Kota Langsa dan Aceh Tamiang melakukan orasi
di kantor DPRK Aceh Tamiang.
Dalam orasinya yang digelar pada Senin 16 September kemarin, Pius selaku koordinator aksi melalui DPRK Aceh Tamiang meminta untuk dibubarkan Lembaga Wali Nanggroe karena tidak sesuai dengan amanah MoU Helsinky Undang-Undang tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
"Ini murni gerakan rakyat, tidak ada ditunggangi oleh pihak manapun. Gerakan ini tidak hanya di 3 kabupaten/kota, tapi juga diikuti oleh 23 kabupaten yang lainnya, dan mereka hari ini juga melakukan aksi menolak," tegas Pius
Dikatakan lagi, mereka akan menolak kedatangan Presiden SBY ke Aceh dalam bulan ini untuk acara pengukuhan. Wali Nanggro rakyat Aceh tidak bisa menerima keberadaan Raqan Wali Nanggroe yang dibentuk secara terselubung dan tidak demokratis, serta memiliki wewenang dan hak imunitas yang melebihi pemerintah Aceh. Menurutnya Wali Nanggroe harus dipilih oleh rakyat dan untuk rakyat serta dapat mewakili seluruh unsur dan elemen masyarakat dari setiap kabupaten/kota yang ada di provinsi Aceh, bukan dari pihak dan golongan tertentu demi kepentingan para pihak dan golongan.
"Dengan tegas, kami menolak Malek Mahmud sebagai Wali Nanggroe Aceh, karena sangat tidak memenuhi kriteria sebagai pemimpin Rakyat Aceh," jelas Pius.
Selain itu, calon Wali Nanggroe harus melewati tahapan uji testimonial dan baca Al-Quran, sebab prinsip itu sesuai dengan azas syariat Islam dan dilakukan sampai pada tahap kabupaten dan desa.
Massa juga menuding pemerintah dan DPR telah melakukan pembohongan publik, seperti yang dipertonton kepada rakyat dalam proses pembentukan Wali Nanggroe yang ditetapkan dalam qanun nomor 8 tahun 2012.
"Bentuk kembali Lembaga Wali Nanggroe, sesuai dengan azas demokrasi dan mengacu kepada amanah MuO Helsinky dan UUPA demi kepentingan dan aspirasi rakyat aceh. Ingat, kita ini NKRI, bukan negara lain. Pancasila dan UUD 1945 itu dasar kita. (Luthfi Langsa/Mar)
Luthfi Langsa adalah pewarta warga.
Anda juga bisa mengirimkan artikel disertai foto seputar kegiatan komunitas atau opini Anda tentang politik, kesehatan, keuangan, wisata, social media dan lainnya ke Citizen6@liputan6.com.
Mulai 10-20 September ini, Citizen6 mengadakan program menulis bertopik "Komunitasku Keren!". Ada merchandise eksklusif bagi 6 artikel terpilih. Syarat dan ketentuan bisa disimak di sini.
di kantor DPRK Aceh Tamiang.
Dalam orasinya yang digelar pada Senin 16 September kemarin, Pius selaku koordinator aksi melalui DPRK Aceh Tamiang meminta untuk dibubarkan Lembaga Wali Nanggroe karena tidak sesuai dengan amanah MoU Helsinky Undang-Undang tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
"Ini murni gerakan rakyat, tidak ada ditunggangi oleh pihak manapun. Gerakan ini tidak hanya di 3 kabupaten/kota, tapi juga diikuti oleh 23 kabupaten yang lainnya, dan mereka hari ini juga melakukan aksi menolak," tegas Pius
Dikatakan lagi, mereka akan menolak kedatangan Presiden SBY ke Aceh dalam bulan ini untuk acara pengukuhan. Wali Nanggro rakyat Aceh tidak bisa menerima keberadaan Raqan Wali Nanggroe yang dibentuk secara terselubung dan tidak demokratis, serta memiliki wewenang dan hak imunitas yang melebihi pemerintah Aceh. Menurutnya Wali Nanggroe harus dipilih oleh rakyat dan untuk rakyat serta dapat mewakili seluruh unsur dan elemen masyarakat dari setiap kabupaten/kota yang ada di provinsi Aceh, bukan dari pihak dan golongan tertentu demi kepentingan para pihak dan golongan.
"Dengan tegas, kami menolak Malek Mahmud sebagai Wali Nanggroe Aceh, karena sangat tidak memenuhi kriteria sebagai pemimpin Rakyat Aceh," jelas Pius.
Selain itu, calon Wali Nanggroe harus melewati tahapan uji testimonial dan baca Al-Quran, sebab prinsip itu sesuai dengan azas syariat Islam dan dilakukan sampai pada tahap kabupaten dan desa.
Massa juga menuding pemerintah dan DPR telah melakukan pembohongan publik, seperti yang dipertonton kepada rakyat dalam proses pembentukan Wali Nanggroe yang ditetapkan dalam qanun nomor 8 tahun 2012.
"Bentuk kembali Lembaga Wali Nanggroe, sesuai dengan azas demokrasi dan mengacu kepada amanah MuO Helsinky dan UUPA demi kepentingan dan aspirasi rakyat aceh. Ingat, kita ini NKRI, bukan negara lain. Pancasila dan UUD 1945 itu dasar kita. (Luthfi Langsa/Mar)
Luthfi Langsa adalah pewarta warga.
Anda juga bisa mengirimkan artikel disertai foto seputar kegiatan komunitas atau opini Anda tentang politik, kesehatan, keuangan, wisata, social media dan lainnya ke Citizen6@liputan6.com.
Mulai 10-20 September ini, Citizen6 mengadakan program menulis bertopik "Komunitasku Keren!". Ada merchandise eksklusif bagi 6 artikel terpilih. Syarat dan ketentuan bisa disimak di sini.