Sukses

Pancasila, Masihkah Sakti?

Sebagai bangsa yang ingin bersatu, kita menetapkan dasar dan ideologi negara yaitu pancasila sebagai alat pemersatu dan pengikat.

Citizen6, Jakarta: Sebagai bangsa yang ingin bersatu, kita menetapkan dasar dan ideologi negara yaitu pancasila sebagai alat pemersatu dan pengikat, yang kemudian melahirkan kaidah-kaidah penuntun dalam kehidupan sosial, politik dan hukum. Selanjutnya mekanisme ketatanegaraan yang menjamin demokrasi diatur dalam UUD 1945, agar negara ini tetap utuh.

Pancasila yang merupakan dasar utama kesepakatan berdirinya bangsa ini adalah bagian dari pembukaan UUD 1945, alinea ke 4 (empat), yang tidak dapat dirubah karena sebagai jaminan kelangsungan kehidupan bangsa dan negara untuk tetap utuh dan terintegrasi, yaitu;
Kemudian daripada itu, untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia, yang melindungi segenap bangsa Indonesia, dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara republik Indonesia, yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada, Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusian Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan Yang dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan /Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”

Pancasila dalam kedudukannya sering disebut sebagai dasar filsafat atau dasar falsafah negara (philosofische Gronslag) dari negara, ideologi negara (staatsidee). Dalam pengertian ini Pancasila merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur kehidupan masyarakat secara menyeluruh serta mengatur atau menjadi dasar rujukan pemerintah atau dengan kata lain Pancasila merupakan dasar untuk pemerintah mengatur penyelenggaraan negara.

Konsekuensinya seluruh pelaksanaan dan penyelenggaraan negara terutama segala peraturan perundang-undangan termasuk proses reformasi dalam segala bidang dewasa ini dijabarkan dan diderivasikan dari nilai nilai pancasila. Maka pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum, pancasila merupakan sumber kaidah hukum negara yang secara konstitusional mengatur negara republik indonesia beserta segala unsur-unsurnya yaitu rakyat, wilayah beserta pemerintah negara.

Kesaktian pancasila telah diuji dengan berbagai peristiwa di negeri ini. Salah satu contohnya adanya G30S yang terjadi tanggal 30 september 1965.  G30S PKI adalah sejarah berdarah dalam negeri ini yang tidak boleh dilupakan oleh seluruh rakyat indonesia, sebagai pemicu semangat nasionalisme kita. G30 S adalah gerakan yang dipelopori oleh PKI dalam upaya kudeta terhadap negara ini dengan memakan korban gugurnya 7 pahlawan revolusi.

Kejadian ini merupakan upaya untuk “meruntuhkan” kesaktian Pancasila, dimana Pancasila yang selama ini diyakini mampu mengikat dan mempersatukan semua kelompok golongan, di coba untuk di gambarkan gagal mempersatukan masyarakat, hal ini sangat berbahaya kalau dibiarkan, sehingga perlu segera diantisipasi. Pertanyan kemudian yang muncul, apakah situasi multikompleks persoalan kebangsaan  saat ini karena kita melupakan dan tidak menjadikan Pancasila sebagai rujukan dalam setiap pengambilan keputusan dan dalam bertindak?

Selain itu kesaktian Pancasila telah dibuktikan dengan beberapa kali gejolak fisik (pemberontakan) yang  tidak pernah berhasil memecah keutuhan NKRI,dan Ke-empat fase pemilihan langsung merupakan hal yang baru dalam demokrasi pemilihan bagi masyarakat Indonesia. Dimana Presiden, Gubernur, Bupati/Walikota, Kepala Desa, anggota DPR / DPRD Provinsi / DPRD Kabupaten/Kota dan anggota DPD dipilih langsung oleh rakyat. Untuk menemukan kembali nilai nilai pancasila yang semakin hari semakin tereduksi oleh globalisasi dan liberalisasi, ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Menurut Talcott Parsons dalam bukunya “Social System” ada empat paradigma fungsi yang harus dilakukan oleh masyarakat untuk tetap eksis dan lestari.

Pertama , pattern maintenance, kemampuan memelihara sistem nilai budaya yang dianut karena budaya adalah endapan perilaku manusia. Budaya masyarakat itu akan berubah karena terjadi transformasi nilai dari masyarakat terdahulu ke masyarakat kemudian, tetapi dengan tetap memelihara nilai-nilai yang dianggapnya luhur, karena tanpa hal itu akan terbentuk masyarakat baru yang lain. Kedua, kemampuan masyarakat beradaptasi dengan dunia yang berubah dengan cepat, sejarah membuktikan banyak peradaban masyarakat yang telah hilang karena tidak mampu beradaptasi dengan perubahan zaman.

Masyarakat yang mampu menyesuaikan diri dengan perubahan serta memanfaatkan peluang yang timbul akan unggul. Ketiga, adanya fungsi integrasi dari unsur unsur masyarakat yang beragam secara terus menerus sehingga terbentuk kekuatan sentripetal yang kian menyatukan masyarakat itu. Keempat, masyarakat perlu memiliki goal attainment atau tujuan bersama yang dari masa ke masa bertransformasi karena terus diperbaiki oleh dinamika masyarakatnya dan oleh para pemimpinnya (Husodo, Siswono Yudo. 2005, “ Pancasila dan keberlanjutan NKRI”. Kompas, 2 Juli).

Paradigma tersebut dapat dijadikan sebagai acuan untuk mengembalikan nilai-nilai pancasila yang semakin memudar. Keempat paradigma tersebut harus diimplementasikan masyarakat Indonesia agar dapat tetap hidup dan berkembang yang terkristalisasi dalam pancasila sebagai ideologi. Kemampuan masyarakat yang tetap mampu bertahan ditengah arus liberalisasi dan globalisasi dengan tetap memepertahankan nilai-nilai budaya adalah salah satu caranya. Kebudayaan kini menjadi salah satu yang paling rentan terhadap ancaman tersebut. Nilai-nilai luhur tetap terus dijaga dapat mempererat persatuan dan kesatuan bangsa.  Atas dasar tersebut maka PANCASILA merupakan jawaban  dari semua tantangan itu, maka Pancasila akan tetap sakti sepanjang masa. (Arman Ndupa/kw)

*Arman Ndupa, Penulis Alumni Pascasarjana KSI UI dan Analis Kajian Strategis Nusantara Bersatu)

Anda juga bisa mengirimkan artikel disertai foto seputar kegiatan komunitas atau opini Anda tentang politik, kesehatan, keuangan, wisata, social media dan lainnya ke Citizen6@liputan6.com.



Video Terkini