Sukses

Hati-Hati Mengelola Permasalahan Strategis Aceh

Dalam kurun waktu Oktober sampai November 2013, ternyata masih banyak terdapat beberapa permasalahan strategis di Aceh yang harus dikelola.

Citizen6, Jakarta - Menurut pemberitaan beberapa media massa di Aceh dan nasional dalam kurun waktu Oktober sampai minggu pertama November 2013, ternyata masih banyak terdapat beberapa permasalahan strategis di Aceh yang harus dikelola dengan baik agar tidak memunculkan efek negatif atau kontra produktif terhadap kedamaian di Aceh, karena tidak menutup kemungkinan permasalahan di Aceh akan semakin memanas termasuk beberapa daerah lainnya menjelang dan selama rangkaian Pemilu 2014.

Beberapa permasalahan di Aceh yang mendapatkan perhatian publik atau masyarakat di tingkat nasional dan lokal Aceh antara lain, masalah pengalokasian anggaran Wali Nanggroe yang juga mendapatkan perhatian KPK, karena dalam kunjungannya ke Aceh pada awal Oktober 2013, Busyro Muqoddas, Wakil Ketua KPK menyarankan agar pengalokasian anggaran Wali Nanggroe dapat berpihak kepada rakyat, karena rakyat memberikan amanahnya kepada pemerintahan menjalankan kedaulatan dalam mengeluarkan suatu kebijakan, termasuk di bidang anggaran untuk sektor apapun. Semangat keberpihakan kepada rakyat harus dikedepankan, dan rakyat juga harus dilibatkan dalam proses penganggaran tersebut.

Masih terkait dengan dana pemerintah pusat yang melimpah di Aceh, tanggal 8 Oktober 2013 di Banda Aceh, Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani mengatakan, pihaknya mendesak KPK untuk mengusut dan menyelidiki pengelolaan Anggaran Belanja Pendapatan Aceh (APBA dan Dana Otonomi Khusus (Otsus). Pengelolaan keuangan Pemerintah Aceh selama ini ditengarai bermasalah dan terjadi pelanggaran hukum, di mana pengelolaannya tidak tepat sasaran. GeRAK Aceh juga akan mendesak KPK mengusut pengelolaan keuangan Aceh untuk tahun-tahun sebelumnya, khususnya dana Otsus karena dinilai pengelolaannya banyak merugikan keuangan negara.

Menurutnya, GeRAK Aceh juga meminta KPK untuk mendorong kinerja aparat penegak hukum di Aceh, seperti Polda dan Kejati Aceh, untuk serius menangani persoalan kasus korupsi di Aceh. Banyak kasus-kasus korupsi di Aceh, yang ditangani oleh Polda dan Kejati Aceh, seperti kasus penggelapan pajak Bireuen, yang telah ditetapkan tersangka, namun hingga ini tidak ada penyelesaian.

Sementara itu, penulis mendapatkan informasi bahwa sudah dialokasikan dana sebesar Rp 50 miliar untuk menciptakan opini guna mencari tanggapan dari seluruh elemen tokoh masyarakat, dengan alasan pihak legislatif dan eksekutif di Aceh merasa kecewa dengan gagalnya pengukuhan Wali Nanggroe pada 20 September 2013. Bahkan, konon Malik Mahmud dalam waktu dekat akan melakukan kegiatan mengumpulkan para mukim-mukim di seluruh wilayah Aceh untuk mencari dukungan untuk menyukseskan pembentukan Wali Nanggroe, dengan “output”nya mempertahankan kekuasaan pada Pemerintah Daerah Aceh dibawah pimpinan Malik Mahmud.

Didominasi Persoalan Politik

Dinamika politik lokal di Aceh tampaknya masih sangat mewarnai pemberitaan beberapa media massa di Aceh ataupun “kicauan” di berbagai sosial media yang membahas tentang Aceh. Beberapa persoalan politik seperti tuntutan pengesahan qanun Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR), rancangan qanun acara Jinayah, serta sejumlah manuver politisi dan parpol lokal di Aceh dalam rangka menyambut Pilkada ataupun Pemilu 2014 juga tidak terlepas dari pemantauan publik melalui sosial medianya.

Walaupun dengan massa yang sangat sedikit, Kontras Aceh tanggal 9 Oktober 2013 melakukan aksi unjuk rasa secara diam di depan Kantor DPR Aceh, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, menuntut pengesahan Qanun KKR dan pembentukan pengadilan HAM di Aceh. Dalam aksi diam tersebut, mereka membagikan selebaran yang intinya berisikan, bahwa sudah 7 tahun UUPA disahkan namun pengadilan HAM di Aceh tidak juga dibentuk.

Kontras menilai DPRA tidak memiliki political will untuk menyelesaikan, mengungkapkan, memenuhi dan menghormati hak korban sebagai sebuah tanggung jawab dan kewajiban negara. sesungguhnya negara memiliki tanggung jawab atas tindak kekerasan dalam bentuk apa pun yang dilakukan TNI/Polri sebagai alat pertahanan dan keamanan.

Untuk itu, Kontras menghimbau mahasiswa dan masyarakat korban konflik dari berbagai daerah yang ada di Aceh untuk menduduki DPRA guna meminta pertanggungjawaban negara atas kekerasan dan kekejaman yang terjadi di masa konflik.

Sementara itu, terkait rancangan qanun acara Jinayah, pada prinsipnya Pemerintah Pusat mendukung penuh disahkannya qanun acara jinayah dan mendukung kita dalam menyelesaikan qanun tersebut. Penyempurnaan draft raqan akan terus dilakukan yang kemudian langsung diimplementasikan dan disesuaikan dengan hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dan masa konsultasi yang sedang dilakukan saat ini.

Pemerintah Pusat menurut informasi yang didengar penulis hanya meminta Qanun Acara Jinayah dapat disesuaikan dengan aspek-aspek HAM terutama dalam pengimplementasian di lapangan, dan meminta penyesuaian atas beberapa ratifikasi dari konvenan-konvenan dari hak asasi manusia seperti ratifikasi konvenan atas tindak kekerasan, konvensi hak anak dan lain sebagainya. Penyesuaian nantinya juga harus dilakukan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) yang baru, di mana saat ini DPR RI memang sedang membahas revisi KUHP.

Sedangkan terkait dengan Pilkada di Pidie Jaya dan Pemilu 2014, salah satu partai lokal yang saat ini menghegemoni perpolitikan di Aceh, konon telah memerintahkan jajarannya untuk memenangkan pasangan yang didukung parpol lokal tersebut sebagai sebagai Bupati/Wakil Bupati Pidie Jaya, apalagi Pidie Jaya adalah basis kekuatan massa partai lokal tersebut.

Untuk pemenangan Pemilu 2014, parpol lokal yang menjadi “jawara” di Aceh tersebut juga intens melakukan pertemuan-pertemuan internal mengagendakan strategi memenangkan calegnya dalam Pemilu 2014, seperti antara lain, yang terjadi di Desa Meurandeh, Kecamatan Lembah Sabil, Aceh Barat Daya, di Desa Blang Kolak I, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah. Bahkan, parlok di Aceh Tengah ini sudah menargetkan perolehan kursi untuk DPRK Aceh Tengah sebanyak 5 kursi dengan perincian 2 kursi dari Dapil I, 1 kursi dari Dapil III dan 2 kursi dari Dapil IV.

Seorang pengamat politik yang tinggal di Desa Simpang Peut, Kec. Kuala, Kab. Nagan Raya, bahkan meyakini Partai Aceh akan tetap mendominasi perolehan kursi dalam Pileg 2014 di Nagan Raya seperti Pemilu 2009 karena PA memiliki basis akar rumput yang kuat.

Menurut analisis sementara penulis, kehadiran Partai Nasional Aceh (PNA) yang didirikan mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan sejumlah mantan anggota GAM juga bisa mempengaruhi dominasi tersebut. Partai nasional seperti Partai Golkar diperkirakan meraih suara lebih banyak dibanding partai nasional lainnya. Selain Partai Golkar, pemilih Partai Gerindra dan Partai Hanura juga diperkirakan meningkat, dan Partai Demokrat diperkirakan menurun.

Sekali lagi, apapun permasalahan strategis yang terjadi di Aceh harus disikapi kalangan stake holder di Aceh dari berbagai lapisan secara arif dan bijaksana, dengan tetap mengedepankan pencapaian kepentingan nasional dan kepentingan Aceh ke depan secara bersama-sama.  (

*) Penulis adalah pemerhati masalah Aceh dan pernah melakukan penelitian selama 4,5 tahun ketika Aceh di era konflik.

Mulai 6 November-15 November ini, Citizen6 mengadakan program menulis bertopik "Jika Aku Punya Startup". Dapatkan 3 tiket masuk ke acara Startup Asia Jakarta 2013, yang masing-masing tiketnya bernilai Rp 3,3 jutaan ditambah merchandise eksklusif bagi 6 artikel terpilih. Syarat dan ketentuan bisa disimak di sini.

Anda juga bisa mengirimkan artikel disertai foto seputar kegiatan komunitas atau opini Anda tentang politik, kesehatan, keuangan, wisata, social media dan lainnya ke Citizen6@liputan6.com.

Video Terkini