Secara umum ada tiga hal penting dalam upaya pencapaian tujuan negara yang bebas dari korupsi, yaitu:
1. adanya peraturan perundang-undangan yang tegas sesuai dengan ideologi bangsa Indonesia
2. adanya aparat penegak hukum yang bersih serta
3. kesadaran dari masyarakat itu sendiri.
Konsistensi dari ketiga hal tersebut tentu menjadi tolak ukur kemampuan pemerintah dalam menuntaskan berbagai kasus korupsi di negeri ini.
Kasus korupsi yang menjadi fokus perhatian KPK di tahun 2014 adalah kasus Bank Century dan Hambalang. Terkait hal tersebut, Anas Urbaningrum telah ditetapkan sebagai tersangka atas Kasus Korupsi Hambalang. Jadwal pemanggilan pun telah ditetapkan. Seperti yang dikemukakan oleh juru bicara KPK, Tanggal 6 Januari 2014 di Jakarta bahwa KPK telah mengagendakan pemeriksaan mantan Ketua Umum Partai Demokrat tersebut. Anas Urbaningrum akan diperiksa sebagai tersangka pada 7 Januari 2014 karena ada banyak informasi yang perlu dicek ke Anas. Seandainya Anas tidak hadir saat dipanggil, penyidik KPK akan melakukan pemanggilan ulang.
Pada 7 Januari 2014, di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Juru Bicara KPK, Johan Budi, mengatakan, KPK masih menunggu Anas Urbaningrum untuk hadir dalam pemeriksaan hingga pukul 17.00 WIB. Di hari yang sama, Ketua KPK, Abraham Samad, mengatakan, KPK akan menjemput paksa Anas Urbaningrum jika mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu mangkir memenuhi panggilan ketiga KPK.
Ketidakhadiran Anas terhadap pemanggilan yang dilakukan oleh KPK tersebut tentu berdampak negatif terhadap proses penyelesaian kasus korupsi tersebut. Kehadiran Anas akan sangat membantu dalam mengungkap secara utuh semua yang terlibat di balik kasus korupsi tersebut. Terkait hal tersebut, ketidakhadiran Anas atas panggilan KPK mengindikasikan beberapa hal, di antaranya adalah sebagai berikut :
1. Anas Urbaningrum sadar akan kesalahannya dan khawatir akan langsung di tahan KPK seusai pemeriksaan.
2. Anas Urbaningrum belum percaya 100 % (100 Persen) akan ketajaman KPK dalam mengungkap semua yang terlibat di balik Kasus Korupsi Hambalang.
3. Anas Urbaningrum sedang berusaha mengulur-ulur waktu guna mencari solusi alternatif agar dirinya dapat lolos dari jeratan kasus korupsi yang menimpanya.
Kecerdasan dan kekritisan Anas Urbaningrum bersama tim kuasa hukumnya tentu menjadi masalah tersendiri bagi KPK dalam mengungkap keterlibatan Anas terhadap kasus korupsi yang menimpanya. KPK harus bersikap teliti dan hati-hati. Seperti yang di beritakan oleh okezone.com melalui kuasa hukumnya Indra Nathan Kusnadi.
Menurut Indra Nathan Kusnadi, ada pernyataan dalam surat pemanggilan Anas yang dinilai janggal. Yakni, kalimat yang mengatakan bahwa Anas akan diperiksa sebagai tersangka penerima gratifikasi Hambalang serta proyek-proyek lain. Manurut Indra, kata "proyek-proyek lain" inilah yang dipermasalahkan oleh tim kuasa hukum. Mereka menganggap kalimat itu sangat janggal, sehingga Anas bisa menggunakan haknya untuk menolak panggilan pemeriksaan penyidik KPK.
"Pada dasarnya Anas siap diperiksa hari ini, tapi kami dari kuasa hukum merasa perlu mengkritisi panggilan. Isi surat panggilan yang mengatakan bahwa ada pemeriksaan terkait proyek-proyek lain, yang menurut kami tidak jelas proyek-proyek lain itu apa," kata Indra di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (7/1/2014).
Indra menambahkan bahwa pihaknya telah mengirim surat ke KPK yang berisi permintaan penjelasan terkait kalimat itu. Sayangnya, surat yang dikirim pada 14 Agustus 2013 tersebut belum mendapat balasan dari KPK sampai hari ini.
Untuk itu, Pemerintah, melalui KPK harus dapat bersikap tegas dan profesional agar dapat mengungkap semua yang terlibat di balik kasus Hambalang tersebut, mengingat kasus tersebut sudah sangat masif menjadi perhatian publik dalam negeri bahkan luar negeri, apabila ada kekeliruan dalam proses pemanggilan tentu harus di perbaiki. Namun, apabila KPK merasa proses yang dilakukannya telah sesuai prosedur tentu ini juga perlu di klarifikasi ke pihak Anas dan masyarakat. Sehingga proses hukum yang berlangsung tetap berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan tafsir ganda di tengah masyarakat. Seperti opini masyarakat yang diberitakan oleh kompas.com, Kasus Anas, Jelas Ada Deal Antara SBY dan KPK.red
Masyarakat kini menaruhkan sepenuhnya kepada KPK agar dapat mengungkap kasus hambalang tersebut. Pasca keterlibatan berbagai hakim atas kasus korupsi di berbagai daerah, penetapan Komjen Pol (Purn) Susno Duadji sebagai tersangka, dan terakhir Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap mantan Ketua MK, Akil Mochtar, masyarakat hampir kehilangan rasa percaya diri terhadap semua stake holder penegak hukum mampu membebaskan negeri ini dari jeratan maut korupsi. KPK sementara ini adalah satu-satunya lembaga penegak hukum yang menjadi tumpuan terakhir masyarakat.
Untuk itu, KPK harus mampu menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik dan pofesional, tegas serta tidak pandang bulu dan tebang pilih juga tidak melakukanpolitisasi bahkan terjebak dengan politisasi. Berani mengambil keputusan secara gamblang namun tetap konsisten dan hati-hati. Sehingga menepiskan pandangan negatif masyarakat atas lambatnya penuntasan kasus hambalang. Semoga negeri ini dapat terbebas dari penyakit akut korupsi, paling tidak mengurangi untuk tahap awalnya.
Penulis:
Yudistira Darmawan Wijaya, alumnus Tannas Univ.Indonesia dan pemerhati masalah sosial.
Baca Juga:
Lingkaran Setan Korupsi Politik Jelang Pemilu 2014
Kampanye Anti Korupsi dengan Gelar Pentas Musik
Mencegah Korupsi, Melahirkan Pemerintahan Bersih
Disclaimer:
Citizen6 adalah media publik untuk warga. Artikel di Citizen6 merupakan opini pribadi dan tidak boleh menyinggung SARA. Isi artikel menjadi tanggung jawab si penulisnya.
Anda juga bisa mengirimkan link postingan terbaru blog Anda atau artikel disertai foto seputar kegiatan komunitas atauopini Anda tentang politik, kesehatan, keuangan, wisata, social media dan lainnya ke Citizen6@liputan6.com
Mulai 7 Januari sampai 17 Januari 2014 Citizen6 mengadakan program menulis bertopik dengan tema "Warga Mengadu". Ada hadiah dari Liputan6.com dan Dyslexis Cloth bagi 6 artikel terpilih. Caranya bisa disimak di sini.
Advertisement