Citizen6, Jakarta: Bercermin dari apa yang terjadi di lembaga DPRD Tangerang Selatan (Tangsel), apa yang diharapkan oleh masyarakat sudah tidak lagi menjadi harapan. DPRD Tangsel sudah mengalami distorsi dari tupoksi dan fungsinya sebagai lembaga penampung aspirasi masyarakat.
Ketua Lumbung Aspirasi Rakyat Tangerang Selatan (LIRA Tangsel), Imam Darmadji mengungkapkan, banyaknya hal-hal yang dikerjakan oleh ketua DPRD Tangsel tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku bagi institusi DPRD.
Dalam perbincanganya pada sebuah diskusi di Serpong, Senin 3 Januari 2014 kemarin, LIRA Tangsel mengurai beberapa ketidakberesan sepak terjang kegiatan DPRD Tangerang selatan, di antaranya dalam hal inisiatif mendorong penutupan Terminal Pondok Cabe. Surat dari DPRD untuk walikota terkait permintaan Penutupan Terminal Pondok Cabe, yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Bapak Bambang Rachmadi (Di paraf kanan-kiri atas), dengan nomor: 177/Komisi-IV/14, tanpa sifat, tanpa lampiran, tertanggal 22 Januari 2014, dicatatkan di Sekretaris DPRD (Sekwan), 24 januari 2014.
Isi surat tersebut menjelaskan tentang kondisi Terminal Pondok Cabe hasil kunjungan dan sidak kelapangan, serta di argumentasikan dalam 4 poin dengan kesimpulan; Tutup Terminal Pondok Cabe.
Menurut pandangan Imam Darmadji, surat tersebut diduga keras menyalahi tertib administrasi yang bersifat inkonstitusional. Ia mengungkapkan,"Seyogyanya jika dalam mengeluarkan surat penting terkait kebijakan yang mengatasnamakan lembaga, maka mekanisme yang diatur dalam undang-undang wajib dilakukan melalui rapat komisi, rapat pembentukan pansus bahkan bila perlu diparipurnakan. Mengingat kebijakan tersebut amatlah penting yang menyangkut keterlibatan masyarakat banyak," ujaranya saat menjadi pembicara dalam diskusi yang diselenggareakan LIRA Tangsel.
Dalam diskusi tersebut juga disampaikan, konsekuensi ditutupnya terminal Pondok Cabe akan berdampak pada beberapa sektor penting bagi kebutuhan masyarakat luas. Apalagi setelah ditutupnya terminal Bus AKAP Lebak bulus, termional Pondok cabe akan diproyeksikan sebagai terminal transit bagi bus-bus tersebut, sekaligus sebagai transit penghubung beberapa trayek angkutan wilayah Tangsel.
LIRA Tangsel menganggap DPRD Tangsel tidak mengerti soal tata ruang. "Hal inilah yang menurut hemat kami, DPRD yang di pimpin oleh Bapak Bambang Rahcmadi, tidak memahami Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daera (RPJMD) dan Tata Ruang Tangsel. Terbukti sampai saat ini tidak ada prodak hukum yang dijadikan sandaran bagi kepentingan masyarakat Tangsel," ujarnya.
Lebih lanjut dalam diskusi tersebut, LIRA Tangsel mengancam akan melakukan somasi kepada DPRD Tangsel, jika terus- terusan wanprestasi, karena melakukan penyalahgunaan tugas dan wewenangnya, sebagai anggota legislatif bukan eksekutif. (ARS/mar)
Penulis
Muhammad Acep
Jakarta
Baca juga:
[Warga Mengadu] Persawahan di Purwokerto Nyaris Habis
[Warga Mengadu] Disfungsi Lajur Sepeda di Purwokerto
[Warga Mengadu] Purwokerto Kini Makin Panas
Disclaimer:
Citizen6 adalah media publik untuk warga. Artikel di Citizen6 merupakan opini pribadi dan tidak boleh menyinggung SARA. Isi artikel menjadi tanggung jawab si penulisnya.
Anda juga bisa mengirimkan link postingan terbaru blog Anda atau artikel disertai foto seputar kegiatan komunitas, kesehatan, keuangan, wisata, kuliner, gaya hidup, sosial media, dan lainnya ke Citizen6@liputan6.com.
Mulai 7 Januari sampai 7 Februari 2014 Citizen6 mengadakan program menulis bertopik dengan tema "Warga Mengadu". Ada hadiah dari Liputan6.com dan Dyslexis Cloth bagi 6 artikel terpilih. Caranya bisa disimak di sini.
Ketua Lumbung Aspirasi Rakyat Tangerang Selatan (LIRA Tangsel), Imam Darmadji mengungkapkan, banyaknya hal-hal yang dikerjakan oleh ketua DPRD Tangsel tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku bagi institusi DPRD.
Dalam perbincanganya pada sebuah diskusi di Serpong, Senin 3 Januari 2014 kemarin, LIRA Tangsel mengurai beberapa ketidakberesan sepak terjang kegiatan DPRD Tangerang selatan, di antaranya dalam hal inisiatif mendorong penutupan Terminal Pondok Cabe. Surat dari DPRD untuk walikota terkait permintaan Penutupan Terminal Pondok Cabe, yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Bapak Bambang Rachmadi (Di paraf kanan-kiri atas), dengan nomor: 177/Komisi-IV/14, tanpa sifat, tanpa lampiran, tertanggal 22 Januari 2014, dicatatkan di Sekretaris DPRD (Sekwan), 24 januari 2014.
Isi surat tersebut menjelaskan tentang kondisi Terminal Pondok Cabe hasil kunjungan dan sidak kelapangan, serta di argumentasikan dalam 4 poin dengan kesimpulan; Tutup Terminal Pondok Cabe.
Menurut pandangan Imam Darmadji, surat tersebut diduga keras menyalahi tertib administrasi yang bersifat inkonstitusional. Ia mengungkapkan,"Seyogyanya jika dalam mengeluarkan surat penting terkait kebijakan yang mengatasnamakan lembaga, maka mekanisme yang diatur dalam undang-undang wajib dilakukan melalui rapat komisi, rapat pembentukan pansus bahkan bila perlu diparipurnakan. Mengingat kebijakan tersebut amatlah penting yang menyangkut keterlibatan masyarakat banyak," ujaranya saat menjadi pembicara dalam diskusi yang diselenggareakan LIRA Tangsel.
Dalam diskusi tersebut juga disampaikan, konsekuensi ditutupnya terminal Pondok Cabe akan berdampak pada beberapa sektor penting bagi kebutuhan masyarakat luas. Apalagi setelah ditutupnya terminal Bus AKAP Lebak bulus, termional Pondok cabe akan diproyeksikan sebagai terminal transit bagi bus-bus tersebut, sekaligus sebagai transit penghubung beberapa trayek angkutan wilayah Tangsel.
LIRA Tangsel menganggap DPRD Tangsel tidak mengerti soal tata ruang. "Hal inilah yang menurut hemat kami, DPRD yang di pimpin oleh Bapak Bambang Rahcmadi, tidak memahami Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daera (RPJMD) dan Tata Ruang Tangsel. Terbukti sampai saat ini tidak ada prodak hukum yang dijadikan sandaran bagi kepentingan masyarakat Tangsel," ujarnya.
Lebih lanjut dalam diskusi tersebut, LIRA Tangsel mengancam akan melakukan somasi kepada DPRD Tangsel, jika terus- terusan wanprestasi, karena melakukan penyalahgunaan tugas dan wewenangnya, sebagai anggota legislatif bukan eksekutif. (ARS/mar)
Penulis
Muhammad Acep
Jakarta
Baca juga:
[Warga Mengadu] Persawahan di Purwokerto Nyaris Habis
[Warga Mengadu] Disfungsi Lajur Sepeda di Purwokerto
[Warga Mengadu] Purwokerto Kini Makin Panas
Disclaimer:
Citizen6 adalah media publik untuk warga. Artikel di Citizen6 merupakan opini pribadi dan tidak boleh menyinggung SARA. Isi artikel menjadi tanggung jawab si penulisnya.
Anda juga bisa mengirimkan link postingan terbaru blog Anda atau artikel disertai foto seputar kegiatan komunitas, kesehatan, keuangan, wisata, kuliner, gaya hidup, sosial media, dan lainnya ke Citizen6@liputan6.com.
Mulai 7 Januari sampai 7 Februari 2014 Citizen6 mengadakan program menulis bertopik dengan tema "Warga Mengadu". Ada hadiah dari Liputan6.com dan Dyslexis Cloth bagi 6 artikel terpilih. Caranya bisa disimak di sini.