Seperti kegiatan gotong royong membersihkan sampah di sepanjang Jl.Sekumpul Raya Muhibbin Martapura,kegiatan gotong royong ini dilaksanakan Warga Kelurahan Sekumpul Martapura yang dibantu oleh petugas kebersihan Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Banjar dan Personil TNI dari Koramil Martapura.
Menurut Drs Muhammad Ilmi Lurah Sekumpul, gotong royong yang dilakukan masyararakat dibantu aparat TNI diharapkan dapat menjadi contoh bagi seluruh masyarakat Kabupaten Banjar.
`Kegiatan gotong royong ini bertujuan untuk membersihkan sampah yang tentunya sangat bermanfaat bagi kesehatan lingkungan khususnya di wilayah Kelurahan Sekumpul.
Ditambahkan Juhriansyah S,Sos Kasi Kebersihan Lingkungan Dinas Perumahan Dan Permukiman Kabupaten Banjar, seiring dengan pemberlakuan Perda No 19/2007 tentang Kebersihan Lingkungan, bagi masyarakat yang membuang sampah bukan pada tempatnya atau membuat sampah di luar waktu yang ditentukan sesuai perda.
“Kepala mereka yang melanggat Perda No 19/2007 akan dikenakan sanksi kurungan badan maksimal tiga bulan penjara atau denda Rp 25 juta,” tandas Juhriansyah seraya mengingatkan masyarakat agar mentaati peraturan daerah tersebut.(kw)
Penulis:
Humas Banjar
Baca Juga:
LAKIP Banjar Raih Penghargaan Menpan
Bupati Banjar Gembira Bertemu Masyarakat Tabalong
Disclaimer:
Citizen6 adalah media publik untuk warga. Artikel di Citizen6 merupakan opini pribadi dan tidak boleh menyinggung SARA. Isi artikel menjadi tanggung jawab si penulisnya.
Anda juga bisa mengirimkan link postingan terbaru blog Anda atau artikel disertai foto seputar kegiatan komunitas, kesehatan, keuangan, wisata, kuliner, gaya hidup, sosial media, dan lainnya ke Citizen6@liputan6.com.
Advertisement
Mulai 7 Januari sampai 7 Februari 2014 Citizen6 mengadakan program menulis bertopik dengan tema "Warga Mengadu". Ada hadiah dari Liputan6.com dan Dyslexis Cloth bagi 6 artikel terpilih. Caranya bisa disimak di sini.