Liputan6.com, Jakarta - Tren Non Fungible Token (NFT) semakin meluas di Indonesia setelah seorang pemuda Indonesia, Ghozali sukses menjual foto selfie atau swafoto dirinya dalam bentuk NFT hingga meraup keuntungan miliaran rupiah.
Akibat fenomena tersebut, banyak masyarakat Indonesia yang tidak bertanggung jawab untuk mendapatkan keuntungan seperti Ghozali. Seseorang bahkan, menjual puluhan foto selfie KTP (Kartu Tanda Penduduk) di OpenSea.
Baca Juga
Berdasarkan informasi, akun OpenSea dengan username Indonesia identity card (KTP) Collection sempat menjual satu item KTP beserta foto selfie dengan harga 0,234 Ethereum atau sekitar Rp 11 jutaan.
Advertisement
Berdasarkan pantauan, akun OpenSea tersebut sempat menjual sekitar 38 item yang beberapanya terdiri dari berbagai foto selfie KTP. Hingga saat ini. Senin (17/1/2022) akun OpenSea itu sudah tidak dapat diakses lagi.
Kemungkinan telah dihapus oleh pihak OpenSea karena melanggar aturan ataupun dihapus oleh pemilik akun tersebut.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Respons Kemendagri
Melihat fenomena itu, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh, selaku penanggung jawab akhir penyelenggaraan administrasi kependudukan di Indonesia turut memberikan keterangan.
Penjualan data pribadi, khususnya yang bersumber dari dokumen kependudukan seperti KTP-el, menurut Zudan, dapat merugikan masyarakat luas. Penjualan data pribadi dapat memicu terjadinya kejahatan berdalih penyalahgunaan identitas.
"Foto dokumen kependudukan yang berisi data-data pribadi dan sudah tersebar sebagai NFT itu, akan sangat memicu terjadinya fraud/penipuan/kejahatan, dan membuka ruang bagi ‘pemulung data’ untuk memperjual-belikannya di pasar underground,” kata Zudan dalam keterangannya seperti dikutip dari situs resmi Dukcapil kemendagri, Senin (17/1/2022).
Selain itu, penjualan foto dokumen kependudukan yang berisi data-data pribadi penduduk, baik sebagai NFT atau bukan, merupakan pelanggaran hukum. Pelakunya dapat dikenai hukuman pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Terdapat ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak satu milyar rupiah, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 96 dan Pasal 96A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013,” ungkapnya.
Advertisement