Liputan6.com, Seminyak - PT Aset Digital Berkat atau dikenal Tokocrypto, perusahaan bergerak di bidang perdagangan aset kripto berencana penawaran umum perdana atau initial public offering (IPO) di Bursa Efek Indonesia (BEI).
CEO Tokocrypto Pang Xue Kai menuturkan, rencana IPO akan dilakukan dalam waktu 2-3 tahun ke depan. Saat ini, Tokocrypto mempersiapkan proses IPO tersebut.
Baca Juga
"Ada beberapa hal check list, audit yang bukan biasa, sesuai standar. IPO bukan gampang,” tutur dia saat ditemui di T-Hub, Seminyak,Bali, ditulis Jumat (21/1/2022).
Advertisement
Sementara itu, COO Tokocrypto Teguh Hermanda memastikan pihaknya sudah dalam proses mengarah untuk IPO. “Apapun statement kami tahun lalu bukan sekadar wacana. Tapi kami persiapkan meski masih jauh,” kata dia.
Teguh menuturkan, IPO perseroan bukan hanya menghimpun dana. Akan tetapi, pihaknya ingin menciptakan industri kripto yang sah dan mainstrem.
"Masuk industri capital market, bagian listed company untuk edukasi kripto, buat mainstream dan legitimate, buat masyarakat luas,” tutur dia.
Ia menegaskan, pihaknya mempersiapkan matang rencana IPO tersebut sehingga bukan hanya sekadar cepat tercatat di pasar modal.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Tanggapan Terkait Fatwa Haram Aset Kripto
Sebelumnya, Majelis Tarjih Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram untuk aset kripto baik sebagai investasi dan alat tukar lantaran memiliki sifat spekulatif dan gharar.
COO Tokocrypto Teguh Hermanda buka suara mengenai hal tersebut. Ia juga terkejut lantaran fatwa tersebut kembali keluar. Namun, ia menghargai apapun keputusan fatwa yang ada.
"Fatwa bukan akhirnya semuanya. Kita juga menghargai bagian dari pendapat apalagi dari cendekiwan Muslim," ujar dia saat ditemui usai penandatangan MoU di T-Hub Batubelig, Seminyak, Bali, ditulis Jumat, 21 Januari 2022.
Teguh menuturkan, pihaknya akan terus melakukan edukasi kepada semua pihak termasuk organisasi keagamaan. Selain itu, pihaknya juga terus berkomunikasi ke regulator melalui asosiasi pedagang aset kripto Indonesia (Aspakrindo) ke Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Indonesia (Bappebti) untuk memberikan masukan.
“Regulator memberikan masukan ke organisasi Muslim, pendekatan terhadap kripto, pendekatan peraturan komoditas yang kemudian sekarang kita bersama aturan komoditas terus disosialisasikan,” ujar dia.
Teguh menuturkan, pihaknya akan ikuti aturan yang ada di Indonesia termasuk fatwa. Selain itu, pihaknya akan terus berkomunikasi dan tidak over reaktif. “Kami menghargai, dan terus untuk bisa edukasi memberikan masukan. Betul, kita kaget berulang lagi, dan tidak berbeda pula komunikasi. Aktif tidak hanya MUI Jakarta dan daerah. Boleh berpendapat apa yang dibutuhkan. Alim ulama use, butuh penerapannya. Kalau selama ini kripto transaksi jual beli. Beberapa kripto ethereium, sola punya teknologi. Teknologi ini bisa digunakan masyarakat luas. Hal ini bukan tidak pernah terjadi. Dompet e-wallet sempat diharamkan, fatwa berubah. Jadi kami yakin pola komunikasi kemudian sosialisasi tinggal tunggu waktu cari use case tepat,” kata dia.
Advertisement