Liputan6.com, Jakarta - Satgas Waspada Investasi (SWI) telah memanggil sejumlah afiliator dan influencer yang diduga telah memfasilitasi produk binary option dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) seperti Binomo, Olymptrade, Quotex, dan Octa FX serta melakukan kegiatan pelatihan perdagangan tanpa izin.
Untuk melindungi masyarakat dari kerugian yang timbul, SWI telah memanggil sejumlah afiliator dan influencer yaitu Indra Kesuma, Doni Muhammad Taufik, Vincent Raditya, Erwin Laisuman dan Kenneth William.
Dalam pertemuan virtual dengan para influencer tersebut, Satgas Waspada Investasi meminta agar mereka menghentikan kegiatan promosi dan pelatihan trading serta menghapus semua konten promosi dan pelatihan trading yang ada di media sosial masing-masing.
Advertisement
Baca Juga
Hadir dalam pertemuan itu, anggota SWI dari Bareskrim Polri, OJK, Bappebti Kementerian Perdagangan dan Kementerian Kominfo.
SWI pun meminta masyarakat untuk mewaspadai penawaran binary option dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Bappebti Kementerian Perdagangan yang dilakukan oleh afiliator dan influencer yang berpotensi merugikan masyarakat.
"Kegiatan perdagangan online yang dilakukan binary option itu ilegal karena bersifat judi, tidak ada barang yang diperdagangkan. Sifatnya hanya untung-untungan. Menang atau kalah dalam menebak harga suatu komoditas dan naik atau turunnya dalam periode tertentu yang bisa merugikan masyarakat," ujar Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L.Tobing, dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (17/2/2022).
Â
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Hentikan Kegiatan 21 Entitas
Selain persoalan binary option¸ SWI dalam kegiatan penindakannya juga telah menghentikan kegiatan 21 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat. Entitas tersebut melakukan kegiatan ilegal sebagai berikut:
 · 16 kegiatan Money Game;
· 3 perdagangan aset kripto tanpa izin; dan
 · 2 perdagangan robot trading tanpa izin;
Tongam menuturkan, belakangan ini marak penawaran investasi berbasis website ataupun aplikasi yang harus diwaspadai karena pelakunya memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar, tetapi terlebih dahulu masyarakat diminta menempatkan atau menyetorkan dananya. SWI meminta masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami hal-hal sebagai berikut:
1. Memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan;
2. Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar;
3. Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Advertisement