Liputan6.com, Jakarta - Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) mendukung langkah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk memperketat pengawasan kripto.
Ketua Umum Aspakrindo dan COO Tokocrypto, Teguh Kurniawan Harmanda menilai, sinergi antara pedagang aset kripto dan Bappebti ini bisa memperkuat dan menciptakan industri yang sehat.
Ia mengatakan, aset kripto dan ekosistem yang mendukung ini bisa punya potensi dan mampu memberikan manfaat yang besar.
Advertisement
"Karena itu dibutuhkan kebijakan yang tepat, bukan mengekang, tetapi mendorong inovasi sehingga diharapkan bisa untuk mempercepat pertumbuhan dan melindungi pedagang, investor dan kepentingan nasional secara umum," ujar pria yang akrab disapa Manda dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (18/2/2022).
Baca Juga
Manda mengungkap terkait munculnya aset kripto buatan anak bangsa, menjadi bukti pergerakan inovasi developer lokal dalam memanfaatkan teknologi blockchain. Para developer lokal sudah melihat potensi yang besar dari market aset kripto dan ekosistemnya, seperti NFT, DeFi, GameFi dan lainnya.
Market investasi aset kripto di Indonesia sendiri dilihat sebagai pasar yang potensial, terlebih sudah ada lebih dari 11 juta investor dengan jumlah volume trading harian sepanjang 2021 telah mencapai Rp 859,4 triliun atau rata-rata Rp 2,35 triliun per hari. Pertumbuhan di tahun 2022 akan terus terjadi, baik dari sisi jumlah investor dan transaksi.
Manda menuturkan, yang perlu diingat proyek aset kripto lokal yang menarik, jika dari developer sendiri sudah memiliki roadmap dan utilitas, serta implementasi yang jelas.
"Akan ada banyak potensi yang bisa diraih, mulai terciptanya industri yang kompetitif dan sehat, menarik lebih banyak minat investor, meningkatkan pertumbuhan ekonomi digital hingga membangun ekosistem blockchain di Indonesia," kata Manda.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Sisi Edukasi
Selain terus mengembangkan teknologi dan inovasi, developer lokal juga harus mementingkan sisi edukasi.
Banyak masyarakat yang belum paham mengenai aset kripto yang memanfaatkan teknologi blockchain ini. Untuk menciptakan industri yang sehat, pemerintah dan para pemangku kepentingan terkait harus terus melakukan edukasi kepada masyarakat agar memahami aset kripto lebih baik, dan tidak lekas percaya kepada tawaran-tawaran investasi yang bisa merugikan.
Manda menegaskan, salah satu bentuk literasi yang perlu dibangun, investasi aset kripto juga memiliki peluang dan risiko yang tinggi, sehingga butuh pertimbangan yang matang dalam membuat keputusan jual-beli aset dan tak dipengaruhi oleh pihak manapun.
"Masyarakat harus memastikan jenis aset kripto yang legal ditetapkan oleh Bappebti dan transaksi di pedagang fisik aset kripto yang resmi," ujar Manda.
Advertisement
Bappebti Perketat Pengawasan Kripto
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan memperketat pengawasan perdagangan aset kripto.
Hal ini dilakukan untuk memberi kepastian hukum agar masyarakat yang akan investasi mendapatkan informasi yang jelas dan legal terhadap setiap aset kripto yang diperdagangkan.
Plt Kepala Bappebti, Indrasari Wisnu Wardhana menuturkan,setiap produk aset kripto harus didaftarkan ke Bappebti. Setiap jenis aset kripto yang tak sesuai dengan peraturan Bappebti tidak dapat diperdagangkan di Indonesia.
"Aset kripto baru yang akan diperdagangkan terlebih dahulu harus didaftarkan kepada Bappebti melalui calon pedagang fisik aset kripto yang sudah terdaftar untuk dilakukan penilaian berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan. Penetapan aset kripto dilakukan melalui metode penilaian analytical hierarchy process (AHP) yang memiliki beberapa kriteria penilaian,” ujar Wisnu dalam keterangan tertulis.
Wisnu menuturkan, Bappebti telah mengeluarkan Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021. Dalam regulasi itu disebutkan syarat aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto.
Aset kripto yang dapat diperdagangkan di dalam negeri mengacu pada Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.
“Diharapkan masyarakat dapat berinvestasi pada koin atau jenis aset kripto yang telah ditetapkan pada Peraturan Bappebti tersebut,” kata Wisnu.