Liputan6.com, Jakarta - Tim Penegakan Cryptocurrency Nasional (NCET), telah diumumkan oleh Wakil Jaksa Agung Lisa Monaco, Kamis waktu setempat, sebagai unit baru FBI.Â
Unit tersebut akan mengevaluasi jenis kejahatan melibatkan kripto yang mungkin memerlukan lebih banyak sumber daya untuk menyelidiki dan menuntut kasus di sektor ini. Dalam sebuah rilis menyatakan, tim tersebut akan dipimpin oleh jaksa lama Eun Young Choi.
"NCET akan meningkatkan upaya Divisi Kriminal yang ada untuk memberikan dukungan dan pelatihan kepada penegak hukum federal, negara bagian, lokal dan internasional untuk membangun kapasitas untuk secara agresif menyelidiki dan menuntut kejahatan serius yang melibatkan cryptocurrency dan aset digital di Amerika Serikat dan di seluruh dunia," isi rilis tersebut.Â
Advertisement
Baca Juga
Monaco mengumumkan unit baru ini selama pidato utama di Konferensi Keamanan Cyber Munich. Dia mengatakan, unit ini akan melakukan analisis blockchain sendiri dan menyita aset yang terlibat dalam kejahatan.
"Saya pikir kami mengirim pesan bahwa cryptocurrency dan mata uang virtual tidak boleh dianggap sebagai tempat yang aman," kata Monaco, seperti dikutip dari CoinDesk, Senin (21/2/2022).
Tim akan fokus pada pertukaran kripto dan jenis lain dari penyedia infrastruktur aset digital yang memungkinkan penyalahgunaan mata uang kripto secara kriminal.Â
Monaco juga menuturkan, ransomware akan menjadi fokus utama. Kemudian aparat penegak hukum harus menghancurkan model bisnis untuk meluncurkan jenis serangan ini.
Sebelumnya, Departemen Kehakiman AS juga meluncurkan tim penegakan kripto sendiri pada akhir 2021, yang terdiri dari pakar anti pencucian uang dan kejahatan dunia maya.Â
Â
Â
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Rusia Bidik Pajak dari Kripto
Sebelumnya, di tengah persiapan kementerian dan regulator membuat kebijakan kripto di Rusia, sebuah dokumen telah beredar ke publik yang memberikan rincian tentang persiapan tersebut.Â
Sumber yang baru-baru ini dikutip oleh Bloomberg mengungkapkan, menurut perkiraan yang sekarang digunakan pemerintah dalam pertimbangan, Rusia memiliki lebih dari 16,5 triliun rubel dalam cryptocurrency atau sekitar Rp 3 triliun, seperti dilansir dari Bitcoin.com,ditulis Minggu, 20 Februari 2022.
Ringkasan kebijakan yang mengacu pada angka itu juga dikutip oleh media berita The Bell, yang mengatakan jika Moskow memilih rezim pajak yang disederhanakan, total pendapatan pajak dari industri aset digital itu berpotensi mencapai satu triliun rubel per tahun, USD 13 miliar atau sekitar Rp 186,6 triliun.
Analisis tersebut memberikan berbagai penilaian tentang ukuran pasar kripto Rusia yang menunjukkan negara itu menyumbang ekonomi kripto global sebesar 12 persen atau lebih.Â
Para ahli menguraikan pajak terkait kripto dapat dikumpulkan dari dua sumber utama pungutan pada badan hukum, Misalnya dari pertukaran dan penyedia layanan, serta pajak atas investasi.Â
Perhitungan mereka menunjukkan negara dapat menerima antara 90 dan 180 miliar rubel per tahun dari platform perdagangan kripto berlisensi dan dari pajak penghasilan dapat menghasilkan hingga 606 miliar rubel.
Â
Advertisement