Liputan6.com, Jakarta - Semakin maraknya entitas ilegal dari sektor keuangan maupun komoditas berjangka, membuat Satgas Waspada Investasi dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) bersinergi bersama untuk melakukan pencegahan.
Selain itu, karena salah satu media promosi yang digunakan entitas ilegal tersebut kebanyakan melalui internet, maka dengan itu kedua lembaga tersebut saling berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo) untuk melakukan pemberantasan situs atau platform ilegal.
"SWI saat ini telah banyak melakukan pemblokiran yang berkoordinasi dengan Kominfo untuk memberantas entitas-entitas ilegal, seperti platform Binary Option hingga grup di Telegram yang memberikan investasi ilegal,” kata Ketua Satgas Waspada Indonesia, Tongam L. Tobing, Senin (21/2/2022).
Advertisement
Baca Juga
Bappebti sendiri melihat kemunculan modus baru yaitu kegiatan perdagangan berjangka yang digabungkan dengan kegiatan MLM. Demi menghentikan perkembangan modus tersebut, Bappebti berkoordinasi dengan Kominfo untuk terus melakukan patroli siber.
“Sampai saat ini, Bappebti masih melakukan penelusuran terkait kegiatan yang menggabungkan kedua hal tersebut. Pada intinya, semua kegiatan harus memiliki perizinan dari Bappebti,” ungkap Kepala Biro Peraturan Perundang-Undangan dan Penindakan Bappebti, Aldison Karorundak.
Kegiatan patroli tersebut dilakukan setiap hari untuk memantau dan memblokir entitas-entitas ilegal yang masih berkeliaran di internet.
“Kami saat ini masih melakukan patroli siber untuk memblokir entitas-entitas ilegal tersebut. Kami juga akan bekerja sama dengan beberapa pihak seperti Google dan Apple,” ujar Koordinator Koordinator Pengendalian Internet Ditjen APTIKA, Kemkominfo, Anthonius Malau.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
SWI Setop 21 Entitas Ilegal, Ada Robot Trading
Sebelumnya, Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menghentikan kegiatan 21 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.
Entitas tersebut melakukan kegiatan ilegal antara lain 16 kegiatan money game, tiga perdagangan aset kripto tanpa izin, dan dua perdagangan robot trading tanpa izin.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L.Tobing menuturkan,belakangan ini marak penawaran investasi berbasis website ataupun aplikasi yang harus diwaspadai karena pelakunya memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar. Akan tetapi, terlebih dahulu masyarakat diminta menempatkan atau menyetorkan dananya.
SWI meminta masyarakat agar sebelum investasi untuk memahami hal-hal sebagai berikut:
1.Memastikan pihak yang menawarkan investasi itu memiliki izin dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
2.Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
3.Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintahan dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Advertisement